✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 264
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَسَاجِدِ  ·  Hadits No. 264
Hasan 👁 6
264- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ اَلْمَسَاجِدِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak diperintahkan untuk membangun masjid-masjid dengan perhiasan yang megah." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahihkan oleh Ibn Hibban. Status hadits: HASAN.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang larangan berlebihan dalam membangun masjid. Konteks sejarah menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, masjid-masjid dibangun dengan sederhana, tanpa hiasan yang berlebihan. Hal ini mengandung pelajaran penting tentang prioritas dalam agama Islam: fokus pada materi masjid adalah amalan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk menampilkan kemewahan dan kesombongan dunia. Hadits ini merupakan penentangan terhadap tradisi Jahiliyah yang membangun tempat-tempat ibadah dengan megah sebagai simbol kekuasaan dan prestise.

Kosa Kata

Tashyid (تَشْيِيد): Dari akar kata شَيَّدَ (syayyada) yang berarti membangun dengan tinggi, kokoh, dan megah. Dalam konteks ini, mengacu pada konstruksi yang berlebihan dengan hiasan-hiasan yang mewah dan dekoratif.

Al-Masajid (الْمَسَاجِدِ): Jamak dari masjidum (مَسْجِد), tempat sujud atau tempat ibadah umat Islam. Didefinisikan sebagai tempat yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat.

Umirtu (أُمِرْتُ): Perintah atau diperintahkan. Makna dalam hadits ini adalah bahwa Nabi tidak menerima perintah dari Allah untuk membangun masjid dengan hiasan yang berlebihan, melainkan dengan kesederhanaan.

Ma (مَا): Partikel penyangkalan yang mengandung makna "tidak" atau "bukan".

Kandungan Hukum

1. Kesederhanaan dalam Pembangunan Masjid

Hadits ini menunjukkan bahwa membangun masjid dengan sederhana adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi. Kesederhanaan ini bukan berarti meninggalkan standar kebersihan dan kerapihan, tetapi menghindari kemewahan yang berlebihan yang dapat mengalihkan fokus pengamal dari tujuan ibadah.

2. Pengharaman Hiasan Berlebihan di Masjid

Hiasan-hiasan mewah seperti marmer berlapis emas, dekorasi dengan batu mulia, dan arsitektur yang dirancang untuk menampilkan kekayaan adalah hal yang dilarang dalam masjid. Ini sejalan dengan hadits lain yang melarang umat Nabi meniru perilaku orang-orang kafir dalam memperindah tempat ibadah.

3. Prioritas Penggunaan Dana untuk Keperluan Umat

Alih-alih menggunakan dana wakaf atau sumbangan umat untuk hiasan berlebihan, sebaiknya dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak seperti pendidikan Islam, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

4. Perbedaan antara Keindahan dan Kemewahan

Keindahan yang sederhana (seperti kebersihan, tata ruang yang tertib, dan arsitektur yang fungsional) tetap dianjurkan, tetapi kemewahan yang mengutamakan estetika duniawi adalah yang dilarang.

5. Hukum Pemeliharaan Masjid

Menjaga kebersihan dan kerapihan masjid adalah hak dan kewajiban, namun mempercantik dengan cara yang berlebihan dan mewah tidak sejalan dengan hadits ini.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa hadits ini merupakan panduan yang kuat untuk menghindari kemewahan yang berlebihan di masjid. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menekankan pada kesederhanaan dalam praktik ibadah. Mereka mengklasifikasikan penggunaan dana untuk hiasan berlebihan di masjid sebagai israf (pemborosan), yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesederhanaan dalam Islam. Namun, mereka membolehkan hiasan-hiasan sederhana yang tidak menguras biaya secara signifikan. Pendapat mereka didasarkan pada analisis tekstual (mantiq) yang kuat dan pertimbangan maslahah (kepentingan publik).

Maliki:
Madzhab Maliki memandang hadits ini sebagai petunjuk untuk menjaga kesederhanaan sambil tetap mempertahankan kehormatan tempat ibadah. Malik ibn Anas sendiri dikenal dengan sikapnya yang moderat dalam berbagai masalah. Beliau melihat bahwa masjid memerlukan perawatan dan perbaikan, tetapi dalam batas-batas yang wajar. Mereka membolehkan pembangunan masjid yang kokoh dan terawat dengan baik, namun menghindari kemewahan yang jelas-jelas melampaui kebutuhan. Pendapat mereka sejalan dengan adat kebiasaan masyarakat Madinah pada masa hidup Maliki, di mana masjid-masjid dibangun dengan standar yang baik namun tetap sederhana.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai hujjah (bukti) kuat untuk melarang pemborosan dalam pembangunan masjid. Imam Syafi'i terkenal dengan metodologinya yang ketat dalam pengambilan keputusan hukum. Beliau melihat bahwa kesederhanaan dalam masjid adalah cerminan dari nilai-nilai Islam yang mengutamakan substansi daripada penampilan. Mereka menggunakan kaidah "Sadd al-Zarai' wa Fath al-Maslahah" (menutup pintu kemudharatan dan membuka pintu kemaslahatan) untuk mendukung pendapat ini. Syafi'i juga mengaitkan dengan hadits-hadits lain yang melarang umat Nabi meniru orang-orang kafir dalam menghiasi tempat ibadah mereka.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang terkenal dengan pendirian kuat mereka terhadap nas (teks hadits), menerima hadits ini sebagai bukti yang mengikat untuk melarang kemewahan di masjid. Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri dikenal dengan sikapnya yang sangat menjaga dari setiap bentuk penyimpangan. Para pengikutnya mengambil posisi yang tegas bahwa hiasan berlebihan di masjid adalah bid'ah (inovasi yang tidak didasarkan pada Sunnah) yang harus ditolak. Mereka merujuk pada praktik masjid-masjid masa awal Islam sebagai bukti nyata. Hanbali juga menggunakan kaidah "Al-Aslhu fi al-Ibadah al-Tahrim illa biddalalilah" (asalnya dalam ibadah adalah pelarangan kecuali ada bukti yang membolehkan) untuk menguatkan pendapat mereka.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan adalah Nilai Utama dalam Ibadah
Kesederhanaan dalam membangun masjid mencerminkan kesederhanaan hati para penyembah Allah. Ketika bangunan fisik sederhana, fokus jamaah tertuju pada tujuan utama: beribadah kepada Allah dengan ihlas dan khusyu'. Kemewahan dapat menjadi pengalih perhatian yang mengurangi konsentrasi spiritual dalam shalat dan zikir. Ini mengajarkan kepada kita bahwa nilai sejati dalam beribadah bukan terletak pada kemegahan eksternal, melainkan pada ketulusan hati dan kekhusyuan jiwa.

2. Pencegahan Israf dan Pemborosan
Hadits ini secara jelas mengajarkan prinsip ekonomi Islam yang menekankan penghematan dan penggunaan dana yang bijak. Menghindari pemborosan untuk hiasan berlebihan berarti dana yang ada dapat dialokasikan untuk keperluan yang lebih mendesak seperti pendidikan anak-anak Muslim, perawatan kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi umat. Dalam konteks modern, pelajaran ini sangat relevan mengingat banyaknya masjid-masjid di Indonesia yang dibangun dengan biaya milyaran rupiah untuk hiasan sementara masih banyak anak-anak Muslim yang tidak bersekolah.

3. Identitas Umat Muslim yang Berbeda dari Orang Kafir
Praktik membangun tempat ibadah dengan sederhana adalah cara umat Muhammad membedakan diri mereka dari tradisi Jahiliyah dan tradisi agama-agama lain yang menganggap kemewahan di tempat ibadah sebagai simbol kehormatan dan kesalehan. Islam mengajarkan bahwa kesalehan diukur dari akhlak, ilmu, dan amal shalih, bukan dari seberapa mewah tempat beribadah seseorang. Dengan menerapkan prinsip kesederhanaan, umat Islam mempertahankan identitas unik mereka dan menolak asimilasi terhadap nilai-nilai materialistik masyarakat kafir.

4. Membuka Peluang Partisipasi Seluruh Lapisan Masyarakat
Ketika masjid dibangun dengan sederhana, bahkan masyarakat ekonomi lemah dapat turut berpartisipasi dalam pembangunannya dengan sumbangan sesuai kemampuan mereka. Sebaliknya, jika masjid dirancang dengan megah dan memerlukan biaya sangat besar, hanya golongan yang mampu yang dapat berkontribusi signifikan, sehingga menciptakan stratifikasi dalam memberikan amal ibadah. Hadits ini mengajarkan semangat egalitarianisme dan persatuan umat yang sejati, di mana semua orang, kaya atau miskin, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi membangun rumah Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat