Perawi: Abu Qatadah Al-Ansharu (nama lengkapnya Malik ibn Sayyarah al-Ansharu) - Sahabat Nabi ﷺ yang terpercaya
Status Hadits: Shahih Mutafaq 'Alaihi (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini merupakan hadits mulia yang menjelaskan tata cara (sifah) shalat Nabi ﷺ khususnya dalam shalat Dzuhur dan Ashar. Abu Qatadah adalah salah satu sahabat terkemuka yang banyak meriwayatkan tentang sifat-sifat shalat Rasulullah ﷺ. Beliau menyaksikan langsung cara shalat Nabi ﷺ dengan detail yang sempurna, sehingga hadits ini menjadi salah satu referensi utama dalam memahami hukum-hukum shalat fardhu. Hadits ini dinukil oleh kedua Imam (Al-Bukhari dan Muslim) yang merupakan puncak dari kesahihan hadits.
Kosa Kata
يُصَلِّي بِنَا (yushalli bina): Shalat bersama kami - kata ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjadi imam dalam shalat berjamaah.
الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ (al-Dhuhr wa al-'Ashr): Shalat Dzuhur dan Ashar - dua shalat fardhu yang dilakukan pada siang hari.
الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ (al-Rak'atayn al-Ula): Kedua rakaat yang pertama - mengandung makna bahwa shalat Dzuhur dan Ashar masing-masing terdiri dari empat rakaat, dua di antaranya adalah rakaat pertama dan kedua.
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (bi-Fatihah al-Kitab): Dengan Surah Al-Fatihah (Surah Pembukaan Al-Qur'an).
سُورَتَيْنِ (Suratain): Dua surah - artinya dua surah pendek atau panjang yang dibaca setelah Al-Fatihah.
يُسْمِعُنَا الْآيَةَ (yusmi'una al-Ayah): Mendengarkan kami sebagian ayat - menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang meninggikan suaranya sehingga jama'ah mendengar bacaannya.
أَحْيَانًا (Ahyana): Kadang-kadang - menunjukkan bahwa hal ini tidak selalu terjadi, melainkan pada waktu-waktu tertentu.
يُطَوِّلُ (Yutawwil): Memanjangkan - menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperpanjang waktu rakaat pertama dibanding rakaat lainnya.
الرَّكْعَةَ الْأُولَى (al-Rak'ah al-Ula): Rakaat yang pertama - rakaat pertama lebih panjang dengan pembacaan dan sujud yang lebih lama.
الْأُخْرَيَيْنِ (al-Akhrain): Kedua rakaat yang terakhir (ketiga dan keempat).
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (Mutafaq 'Alaihi): Disepakati oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.
Kandungan Hukum
1. Hukum Bacaan dalam Shalat Dzuhur dan Ashar
Pada Rakaat Pertama dan Kedua:
- Wajib membaca Al-Fatihah sebagai dasar utama bacaan
- Wajib membaca surah atau ayat setelah Al-Fatihah (minimal 3 ayat yang sedang atau 1-2 ayat yang panjang)
- Pembacaan ini dilakukan oleh setiap orang yang shalat, baik imam maupun makmum
- Imam boleh mengucapkan bacaannya dengan suara yang didengar jama'ah atau tidak, bergantung pada kebutuhan
Pada Rakaat Ketiga dan Keempat:
- Hanya membaca Al-Fatihah saja tanpa surah tambahan
- Ini adalah ketentuan khusus untuk shalat Dzuhur dan Ashar (berbeda dengan Maghrib dan Isya)
2. Hukum Memanjangkan Rakaat Pertama
- Sunah memanjangkan rakaat pertama dari shalat Dzuhur dan Ashar
- Hal ini dilakukan melalui pembacaan yang lebih lama dan sujud yang lebih lama
- Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada jama'ah untuk berdiri dengan sempurna
- Imam harus mempertimbangkan kondisi jama'ah dalam memanjangkan rakaat
3. Hukum Mengucapkan Bacaan dengan Suara yang Terdengar
- Sunah bagi imam untuk kadang-kadang mengucapkan bacaannya dengan suara yang dapat didengar jama'ah
- Tujuannya adalah agar jama'ah mengetahui bacaan imam dan dapat mengoreksi jika ada kesalahan
- Namun, hal ini tidak harus dilakukan dalam setiap shalat, cukup "kadang-kadang" (ahyana)
- Dalam shalat Dzuhur dan Ashar, pembacaan umumnya dilakukan dengan suara lembut (sirr)
4. Hukum Bacaan Jama'ah dalam Shalat Dzuhur dan Ashar
- Jama'ah wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat
- Jama'ah boleh membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua
- Jama'ah hanya membaca Al-Fatihah saja pada rakaat ketiga dan keempat
- Bacaan jama'ah tidak perlu dengan suara keras (sama seperti imam)
5. Hukum Urutan Bacaan dalam Shalat
- Tertib urutan bacaan adalah syarat sah shalat
- Al-Fatihah harus didahulukan sebelum surah lain
- Surah tambahan dibaca setelah Al-Fatihah
- Tidak boleh mengubah urutan ini
6. Hukum Jumlah Surah yang Dibaca
- Minimal membaca Al-Fatihah ditambah 3 ayat pendek atau setara
- Tidak ada batasan maksimal surah yang boleh dibaca
- Jumlah surah dapat bervariasi tergantung kondisi dan kebutuhan
- Membaca dua surah adalah praktik umum yang dilakukan Nabi ﷺ
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi
Pendapat Hukum:
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sangat ketat tentang bacaan dalam shalat, terutama shalat Dzuhur dan Ashar:
1. Bacaan Imam: Imam wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, dan pada rakaat pertama dan kedua juga harus membaca surah tambahan. Pembacaan ini dilakukan dengan suara lembut (sirr) dalam shalat Dzuhur dan Ashar.
2. Bacaan Jama'ah: Jama'ah wajib membaca Al-Fatihah sendiri dalam setiap rakaat. Jama'ah juga boleh membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah. Mendengarkan bacaan imam tidak menggugurkan kewajiban membaca jama'ah.
3. Pembacaan dengan Suara Keras: Pembacaan dengan suara yang dapat didengar hanya boleh dilakukan dalam shalat yang sifat bacaannya terang (Maghrib dan Isya), bukan dalam shalat yang sifat bacaannya lembut (Dzuhur dan Ashar).
4. Pemanjangan Rakaat: Sunah memanjangkan rakaat pertama untuk memberikan kesempatan bagi jama'ah yang datang terlambat.
Dalil yang Digunakan:
- Ayat Al-Qur'an: "Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an" (Q.S. Al-Muzzammil: 20)
- Hadits Abu Qatadah ini sendiri menunjukkan bahwa bacaan ada perbedaan antara rakaat pertama-dua dengan rakaat tiga-empat
- Kemufakatan para ulama tentang wajibnya membaca Al-Fatihah untuk setiap Muslim
Maliki
Pendapat Hukum:
Mazhab Maliki memiliki pendapat yang moderat dalam masalah bacaan shalat:
1. Bacaan Al-Fatihah: Wajib bagi setiap orang yang shalat untuk membaca Al-Fatihah, baik imam maupun jama'ah, dalam setiap rakaat.
2. Bacaan Surah Tambahan: Pada rakaat pertama dan kedua shalat Dzuhur dan Ashar, wajib membaca Al-Fatihah ditambah beberapa ayat (minimal 3 ayat pendek atau lebih). Di kalangan Malikiyah, ada riwayat yang membolehkan jama'ah diam (tidak membaca) ketika mendengarkan imam membaca, asalkan jama'ah memperhatikan.
3. Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat: Hanya membaca Al-Fatihah saja tanpa surah tambahan, sesuai hadits Abu Qatadah.
4. Suara dalam Bacaan: Dalam shalat Dzuhur dan Ashar, bacaan dilakukan dengan suara lembut. Namun, kesempatan mendengarkan bacaan imam kadang-kadang masih ada sebagai bentuk pengawasan terhadap bacaan imam.
5. Pemanjangan Rakaat Pertama: Sunah dan dianjurkan oleh Mazhab Maliki sebagai bentuk kepedulian imam terhadap jama'ah.
Dalil yang Digunakan:
- Hadits Abu Qatadah yang jelas menyebutkan perbedaan bacaan antara rakaat-rakaat
- Praktik sahabat-sahabat yang mengikuti cara shalat Nabi ﷺ
- Kaidah: "Al-Maqsud min al-Qira'ah al-Tathanni (Tujuan bacaan adalah ketelitian dan ketenangan)"
Syafi'i
Pendapat Hukum:
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang sangat jelas dan terperinci tentang masalah ini:
1. Bacaan Al-Fatihah: Wajib bagi setiap orang yang shalat untuk membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, baik imam maupun jama'ah. Ini adalah syarat sah shalat menurut mayoritas Syafi'iyah.
2. Bacaan Surah Tambahan pada Rakaat Pertama-Dua: Setelah membaca Al-Fatihah, wajib membaca surah atau beberapa ayat. Minimal yang diambil adalah 3 ayat pendek yang setara satu ayat panjang, atau satu ayat yang panjang.
3. Bacaan Rakaat Ketiga-Empat: Hanya membaca Al-Fatihah saja tanpa surah tambahan. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi'i dan sesuai dengan hadits Abu Qatadah.
4.