Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam menjelaskan sifat-sifat salat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya dalam hal panjang dan pendeknya bacaan serta pembagian waktu dalam setiap rakaat. Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat yang menerapkan cara salat yang sempurna sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Periwayat hadits adalah Sulaiman bin Yasar, salah satu tabi'in terpercaya yang mendengar dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Konteks hadits ini membahas detail tentang panjang pendeknya pembacaan Al-Quran dalam setiap salat wajib, yang merupakan praktik Sunnah yang dianjurkan.
Kosa Kata
Sulaiman bin Yasar (سليمان بن يسار): Adalah seorang tabi'i terkenal dari kalangan ahli ilmu Madinah, hidup pada abad pertama Hijriah, dikenal sebagai faqih dan periwayat hadits yang terpercaya.
Fulân (فلان): Awalnya istilah untuk "sekian orang" yang tidak disebutkan namanya, namun dalam konteks hadits ini diketahui merujuk pada tokoh tertentu.
Yuthîl (يطيل): Dari kata ath-thûl yang berarti memanjangkan, memperpanjang, dalam konteks ini berarti membaca Al-Quran dengan bacaan yang panjang.
Al-Ûlayain (الأوليين): Dual dari al-ûlâ, berarti dua rakaat pertama.
Al-Dhuhur (الظهر): Salat Zuhur, salat wajib yang dilakukan pada siang hari.
Yukhaffif (يخفف): Dari kata al-takhfîf, berarti meringankan, mempersingkat bacaan.
Al-'Asr (العصر): Salat Ashar, salat wajib pada waktu sore.
Al-Mughrib (المغرب): Salat Maghrib, salat wajib setelah matahari terbenam.
Qisâr al-Mufassal (قصار المفصل): Surat-surat pendek dari al-Mufassal, yakni surat-surat dari An-Nisa' hingga akhir Al-Quran, dengan fokus pada surat-surat yang pendek seperti An-Nass, Al-Falaq, Al-Ikhlas, dan sejenisnya.
Wasathuh (وسطه): Bagian tengahnya, artinya surat-surat yang panjang sedang dari al-Mufassal.
Thûluh (طوله): Bagian panjangnya, yakni surat-surat yang panjang dari al-Mufassal.
Al-'Isyâ' (العشاء): Salat Isya, salat wajib pada malam hari.
As-Subuh (الصبح): Salat Subuh, salat wajib di waktu fajar.
Ashbah (أشبه): Lebih mirip, lebih menyerupai.
Isnad Shahîh (إسناد صحيح): Sanad yang memenuhi syarat-syarat kesahihan hadits.
Kandungan Hukum
1. Hukum Memanjangkan Bacaan dalam Rakaat Pertama Salat Zuhur: Hadits ini menunjukkan bahwa memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama salat Zuhur adalah dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini menunjukkan sunnatnya memanjangkan bacaan Al-Quran pada rakaat-rakaat pertama dari salat-salat yang terdiri dari empat rakaat. Praktik ini termasuk dalam kategori Sunnah al-Mu'akaddah (Sunnah yang sangat ditekankan).
2. Hukum Mempersingkat Bacaan dalam Salat Ashar: Berdasarkan hadits ini, salat Ashar harusnya dibaca dengan bacaan yang lebih singkat dibandingkan dengan salat Zuhur. Ini merupakan Sunnah yang telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan menjadi petunjuk bagi umatnya dalam mengatur waktu dan efisiensi dalam beribadah.
3. Hukum Memilih Surat Pendek dalam Salat Maghrib: Hadits ini menunjukkan bahwa pada salat Maghrib, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memilih untuk membaca surat-surat pendek (qisâr al-Mufassal). Ini adalah Sunnah yang dapat diikuti oleh setiap muslim, meskipun tidak bersifat wajib, namun sangat dianjurkan.
4. Hukum Memilih Surat Sedang dalam Salat Isya: Pada salat Isya, bacaan yang dipilih adalah surat-surat yang sedang panjangnya (wasath al-Mufassal). Ini menunjukkan adanya keseimbangan dalam ibadah antara panjang dan singkat.
5. Hukum Memanjangkan Bacaan dalam Salat Subuh: Salat Subuh adalah waktu yang tepat untuk memanjangkan bacaan (thûl al-Mufassal), karena waktu Subuh adalah waktu di mana jama'ah tidak terburu-buru dan bisa fokus pada ibadah.
6. Hukum Kesempurnaan Salat: Hadits ini menunjukkan bahwa salat yang sempurna adalah yang mengikuti sifat-sifat salat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, baik dari segi panjang bacaan maupun dari segi gerakan-gerakan lainnya.
7. Hukum Meneladani Sunnah: Sebagai umat Muslim, kita diperintahkan untuk meneladani cara salat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, dan hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk ibadah yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi melihat bahwa pembagian bacaan Al-Quran sesuai hadits ini adalah suatu bentuk Sunnah yang sangat baik dan dapat diikuti oleh para pendosa. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya menganggap bahwa panjang pendeknya bacaan dalam salat tidak ada ketentuan tertentu yang wajib, namun mengikuti sifat salat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih baik. Dalam kitab Al-Mabsuth, dijelaskan bahwa memanjangkan bacaan pada rakaat pertama dan kedua dari salat Zuhur adalah sunnatnya, dan mempersingkat pada salat Ashar juga Sunnah. Hal ini dianggap sebagai bentuk kesempurnaan dalam beribadah.
Maliki: Madzhab Maliki sepakat bahwa praktik sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini adalah Sunnah yang muakkad (sangat ditekankan). Imam Malik dan pengikutnya percaya bahwa mengikuti sifat-sifat salat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal panjang pendeknya bacaan adalah perbuatan yang terpuji dan memberikan pahala. Dalam kitab Mudawwanah, disebutkan bahwa membaca surat-surat panjang pada rakaat pertama dan kedua salat Zuhur, kemudian mempersingkat pada Ashar, membaca pendek pada Maghrib, sedang pada Isya, dan panjang pada Subuh adalah praktik yang dianjurkan dan sesuai dengan Sunnah.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i sangat menghargai hadits ini dan menganggapnya sebagai petunjuk yang jelas tentang kesempurnaan salat menurut Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa panjang pendeknya bacaan dalam salat bukan merupakan syarat kesahihan salat, namun mengikuti sifat salat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah perbuatan yang mulia dan dianjurkan. Beliau juga menekankan bahwa jama'ah dalam salat berjamaah harus mengikuti imam dalam hal panjang pendeknya bacaan ini.
Hanbali: Madzhab Hanbali sangat ketat dalam mengikuti Sunnah dan menganggap hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk praktik pembagian bacaan Al-Quran dalam berbagai salat. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya mengomentari hadits serupa dengan penekanan pada pentingnya mengikuti sifat-sifat salat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Madzhab Hanbali memandang bahwa meskipun tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk mengikuti pembagian bacaan ini, dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala yang besar.
Hikmah & Pelajaran
1. Hikmah Pengaturan Waktu dan Efisiensi dalam Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam beribadah. Dengan memanjangkan bacaan pada waktu-waktu tertentu (seperti Zuhur dan Subuh) dan mempersingkat pada waktu-waktu lain (seperti Ashar), kita dapat mengoptimalkan waktu untuk berbagai aktivitas dan tanggung jawab lainnya tanpa mengorbankan kualitas ibadah.
2. Hikmah Kesesuaian Konteks dan Situasi: Pembagian bacaan ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dalam menyesuaikan panjang pendeknya ibadah dengan konteks dan keadaan. Misalnya, pada salat Ashar yang dilakukan pada waktu sore ketika orang-orang masih bekerja, bacaan diperpendek untuk efisiensi waktu. Ini mengajarkan umat Muslim untuk bijaksana dalam menyesuaikan ibadah dengan situasi yang dihadapi.
3. Hikmah Pentingnya Meneladani Sunnah: Pujian Abu Hurairah terhadap orang yang melakukan praktik ini menunjukkan betapa berharganya mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini mendorong kita untuk selalu mencari dan mempelajari sifat-sifat salat Nabi sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
4. Hikmah Kesadaran akan Kesempurnaan Ibadah: Ketika Abu Hurairah mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat salat yang lebih mirip dengan salat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, ini menunjukkan bahwa ada tingkat-tingkat kesempurnaan dalam beribadah. Seorang Muslim yang sadar akan hal ini akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas ibadahnya dan mendekatkan diri kepada Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.