✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 289
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 289
Shahih 👁 5
289 - وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ : { سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقْرَأُ فِي اَلْمَغْرِبِ بِالطُّورِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Jubair bin Muth'im ra. berkata: 'Aku mendengar Rasulullah saw. membaca (surat) Ath-Thur dalam shalat Maghrib.' (Hadits Shahih, disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini mengkisahkan tentang pengalaman langsung Jubair bin Muth'im mendengarkan Rasulullah saw. melakukan bacaan dalam shalat Maghrib. Hadits ini menjadi sumber hukum terkait cara pembacaan Al-Qur'an dalam shalat dan merupakan bukti konkret tentang praktik shalat Nabi saw. Surat Ath-Thur adalah surat Makkiyyah yang terdapat dalam Juz 26 dengan panjang sedang, cocok untuk dibaca dalam shalat Maghrib.

Kosa Kata

Jubair bin Muth'im (جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ): Sahabat Nabi saw., nama lengkapnya Jubair bin Muth'im bin Adiy bin Navar. Beliau adalah tokoh penting di Makkah sebelum Islam, kemudian memeluk Islam dan menjadi sahabat setia.

Sami'tu (سَمِعْتُ): Bentuk perfek dari fi'il 'ala pada orang pertama tunggal yang berarti "Aku mendengar" dengan makna makna kepastian dan pemaksudannya mendengar secara langsung.

Rasulullah (رَسُولَ اَللَّهِ): Utusan Allah, gelar yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw.

Yaqra'u (يَقْرَأُ): Bentuk imperfek yang berarti "membaca" atau "mengucapkan" dalam konteks membaca Al-Qur'an.

Fi al-Maghrib (فِي اَلْمَغْرِبِ): Dalam shalat Maghrib, salah satu dari lima shalat wajib yang dilakukan saat matahari terbenam.

Ath-Thur (اَلطُّورِ): Surat ke-52 dalam Al-Qur'an, surat Makkiyyah yang bernama "Gunung", merupakan surat pertengahan panjang dengan 49 ayat.

Muttafaqun 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Hadits yang disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, derajat tertinggi dalam ilmu hadits.

Kandungan Hukum

1. Hukum Bacaan dalam Shalat

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca surat dari Al-Qur'an dalam shalat adalah sunnah Nabi saw. yang terbukti melalui perbuatan dan pengamalan beliau. Bacaan dalam shalat merupakan salah satu rukun utama shalat yang disebut sebagai qira'ah (قِراءة).

2. Kebebasan Memilih Surat untuk Dibaca

Pemilihan surat Ath-Thur menunjukkan bahwa seorang muslim memiliki kebebasan untuk memilih surat mana saja dari Al-Qur'an untuk dibaca dalam shalatnya, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Tidak ada pembatasan khusus mengenai jenis surat yang dibaca.

3. Kesesuaian Bacaan dengan Waktu Shalat

Pemilihan surat Ath-Thur yang berisi pesan-pesan rohani dan pengingatan kepada Allah untuk dibaca dalam shalat Maghrib menunjukkan bahwa tidak ada keharusan untuk membaca surat-surat tertentu pada waktu-waktu tertentu, meskipun ada hadits lain yang menunjukkan beberapa surat yang khusus dibaca pada waktu-waktu khusus.

4. Keabsahan Mendengarkan Bacaan Sahabat Lain

Narasi hadits ini membuktikan bahwa mendengarkan bacaan imam atau sahabat lain dalam shalat berjamaah merupakan bagian dari ibadah shalat yang sah.

5. Kemuliaan Surat Ath-Thur

Pemilihan surat ini oleh Nabi saw. menunjukkan kemuliaan dan keistimewaan surat Ath-Thur sebagai salah satu surat Al-Qur'an yang berharga.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sepenuhnya dan menganggapnya bukti bahwa qira'ah (bacaan Al-Qur'an) merupakan rukun shalat yang wajib. Mereka memahami bahwa bacaan dalam shalat adalah bagian integral dari keabsahan shalat. Mengenai bacaan spesifik, Madzhab Hanafi tidak membatasi pilihan surat tertentu, selama bacaan tersebut mengandung ayat-ayat dari Al-Qur'an. Mayoritas ulama Hanafi berpendapat bahwa membaca Fatiha adalah wajib bagi imam dan sunnah bagi makmum. Bacaan surat lain setelahnya adalah sunnah yang ditegaskan (sunnah mu'akkadah). Dengan demikian, hadits tentang Nabi membaca surat Ath-Thur di Maghrib mendukung kehendak untuk beragam dalam pemilihan surat tambahan setelah Fatiha.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui hadits ini dan menggunakannya sebagai dalil untuk keharusan bacaan dalam shalat. Mereka menekankan bahwa qira'ah adalah syarat keabsahan shalat. Dari segi pemilihan surat, Madzhab Maliki memandang bahwa surat apapun dari Al-Qur'an dapat dibaca, namun mereka lebih menekankan kualitas makna-makna yang terdapat dalam ayat-ayat tersebut. Hadits ini juga dipahami sebagai pengajaran bahwa seorang imam dapat memilih berbagai surat untuk memberikan variasi dan menghindari kemonotonan dalam ibadah. Madzhab Maliki secara khusus merekomendasikan membaca surat-surat yang panjang dan bermakna dalam shalat sunnah dan shalat-shalat yang dilakukan secara pribadi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai bukti kewajiban bacaan dalam shalat. Mereka menganggap qira'ah sebagai rukun shalat yang tidak dapat dihilangkan. Mengenai jenis bacaan, Madzhab Syafi'i memahami bahwa kebebasan memilih surat ditunjukkan melalui praktik Nabi saw., namun dengan catatan tertentu tentang panjang pendeknya bacaan sesuai waktu shalat. Hadits tentang Ath-Thur di shalat Maghrib dipandang sebagai teladan yang menunjukkan kesimbangan dalam pembacaan—tidak terlalu panjang sehingga memberatkan makmum, namun juga tidak terlalu singkat. Madzhab Syafi'i merekomendasikan pembacaan surat yang sesuai dengan keadaan waktu shalat, misalnya shalat Maghrib yang relatif singkat, sesuai dengan surat-surat sedang.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat menaruh perhatian pada hadits ini sebagai bukti kunci tentang kewajiban bacaan dalam shalat. Mereka melihat praktik Nabi saw. membaca surat Ath-Thur sebagai petunjuk konkret tentang bagaimana menjalankan shalat dengan sempurna. Hadits ini digunakan untuk mendukung argumentasi bahwa bacaan adalah rukun utama shalat yang tidak dapat ditinggalkan dalam kondisi apapun. Dari segi pemilihan surat, Madzhab Hanbali tidak membatasi dengan ketat, namun mereka menekankan pada kesesuaian antara isi surat dengan tujuan shalat sebagai sarana komunikasi dengan Allah dan mengingati-Nya. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menghargai hadits ini dan sering merujuknya dalam pembahasan tentang kesempurnaan shalat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Khusyuk dan Konsentrasi dalam Shalat
Hadits ini mengajarkan bahwa bacaan dalam shalat bukan sekadar rutinitas, melainkan ekspresi spiritual yang mendalam. Ketika Jubair mendengarkan Nabi saw. membaca surat Ath-Thur yang penuh dengan pesan tentang hari kiamat dan kebesaran Allah, ini menunjukkan bahwa setiap bacaan dalam shalat harus disertai dengan pemahaman dan perenungan makna-maknanya. Bacaan yang diucapkan dengan pemahaman akan meningkatkan khusyuk dan kehadiran hati di hadapan Allah.

2. Kebebasan dan Fleksibilitas dalam Beribadah
Pemilihan Nabi saw. untuk membaca surat Ath-Thur menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat ruang untuk keragaman dalam praktik ibadah selama tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Tidak ada keharusan untuk membaca surat-surat tertentu pada waktu-waktu tertentu, sehingga umat Muslim memiliki kebebasan untuk memilih bacaan yang mereka inginkan, asalkan dari Al-Qur'an dan dikerjakan dengan niat yang baik. Fleksibilitas ini mencerminkan kemudahan dalam Islam dan pengakuan Islam terhadap keberagaman kondisi dan kebutuhan umatnya.

3. Keagungan Al-Qur'an sebagai Panduan Hidup
Surat Ath-Thur yang dibaca oleh Nabi saw. dalam shalat berisi ayat-ayat tentang janji Allah, ancaman kepada orang-orang kafir, dan pengingatan tentang hari akhir. Dengan membaca surat ini dalam shalat, Nabi saw. menunjukkan bahwa Al-Qur'an bukan hanya teks yang dibaca, melainkan panduan hidup yang harus direnungkan dan diamalkan. Setiap pembacaan Al-Qur'an dalam shalat adalah kesempatan untuk mengingatkan diri tentang tujuan hidup dan tanggung jawab kepada Allah.

4. Teladan Sempurna dari Praktik Nabi saw.
Sebagai sahabat yang mendengarkan secara langsung, Jubair bin Muth'im memberikan kesaksian nyata tentang bagaimana Nabi saw. melaksanakan shalat. Hadits ini mengingatkan umat Muslim bahwa sunnah Nabi bukan hanya ucapan atau perintah tertulis, melainkan juga praktik dan perbuatan nyata yang dapat diamati. Mempelajari sunnah Nabi melalui hadits-hadits seperti ini memberikan gambaran konkret tentang bagaimana menjalankan agama Islam dengan cara yang paling sempurna dan sesuai dengan ajaran Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat