Pengantar
Hadits ini menerangkan tentang salah satu cara membuka/melebarkan kedua tangan ketika dalam shalat, khususnya di depan dada. Hal ini merupakan bagian dari tata cara (sifat) pelaksanaan shalat yang mulia. Ibn Buhainah adalah sahabat yang kurang terkenal, namun haditsnya diriwayatkan oleh kedua imam terpercaya (Al-Bukhari dan Muslim). Perhatian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap detail gerakan shalat menunjukkan pentingnya kehadiran hati dan kesesuaian penampilan luar dalam beribadah.Kosa Kata
Farraja (فَرَّجَ): melebarkan, membuka, memberi jarak. Berasal dari kata 'farj' yang berarti celah atau jarak antara dua hal.Baina yadaihi (بَيْنَ يَدَيْهِ): di depan dada atau di hadapannya. Dalam konteks shalat, ini merujuk pada area depan tubuh sambil berdiri.
Bayadhu ibthaihi (بَيَاضُ إِبِطَيْهِ): putih/terangnya ketiak-ketiaknya. Ini menunjukkan tingkat pembukaan tangan yang signifikan sehingga area ketiak yang biasanya tertutup menjadi terlihat.
Muttafaq 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): disepakati oleh kedua imam (Al-Bukhari dan Muslim).
Kandungan Hukum
1. Hukum Membuka/Melebarkan Tangan dalam Shalat
Hadits ini menunjukkan bahwa membuka kedua tangan secara lebar di depan dada adalah perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang konsisten. Ini merupakan sunnah dalam shalat, bukan wajib menurut mayoritas ulama. Perbuatan Nabi yang berulang kali menunjukkan tingkat kekuatan sunnah ini.
2. Posisi Tangan dalam Shalat
Tangan harus dilebarkan di depan dada sambil berdiri, bukan didekatkan kepada tubuh dengan rapat. Ini menunjukkan adab shalat yang baik dan kehadiran hati.
3. Visibilitas Ketiak sebagai Indikator Pembukaan
Riwayat menyebutkan "baya'u ibthaihi" (putihnya ketiak) untuk menunjukkan bahwa pembukaan ini nyata dan terlihat, bukan pembukaan yang sangat minimal.
4. Konsistensi dalam Setiap Shalat
Frase "idha shalla" (ketika melaksanakan shalat) menunjukkan bahwa ini adalah kebiasaan Nabi, bukan sekadar perbuatan sekali-kali.
5. Pembedaan dari Gaya Lain
Riwayat ini secara implisit menunjukkan bahwa ada variasi dalam cara memegang tangan, namun cara Nabi adalah yang terbaik dan patut diikuti.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa memegang tangan dengan cara membawanya dekat ke pusar atau perut bagian bawah adalah yang paling utama dalam shalat. Mereka tidak mengutamakan pembukaan yang lebar seperti yang disebutkan hadits ini. Imam Abu Hanifah lebih memilih tangan kanan memegang tangan kiri di depan perut dengan cara yang santun. Meski demikian, Hanafiah tidak menganggap pembukaan tangan sebagaimana diterangkan hadits ini sebagai hal yang makruh (dibenci). Mereka mengatakan bahwa berbagai cara membawa tangan dalam shalat semuanya dibolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi shalat. Dalilnya adalah bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam nash tentang cara tertentu, sehingga berbagai cara merupakan ijtihad yang diperbolehkan.
Maliki:
Madzhab Maliki memandang hadits ini sebagai sunnah yang baik dan diikuti oleh sebagian imam mereka. Namun, Maliki tidak mengutamakan satu cara tertentu. Imam Malik berpegang pada prinsip bahwa berbagai cara yang terbuktit dari Nabi semuanya merupakan sunnah. Mereka mengamalkan hadits ini dalam praktik shalat mereka, khususnya saat berdiri. Maliki juga mempertimbangkan konteks hadits yang merujuk pada pembukaan tangan, dan ini dipandang sebagai suatu cara yang diperagakan Nabi untuk menunjukkan kesempurnaan adab shalat. Dalilnya adalah kenyataan bahwa hadits ini riwayat yang sahih dan Nabi adalah teladan terbaik.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara jelas mengikuti hadits ini dan menganggapnya sebagai sunnah. Imam Syafi'i berpendapat bahwa membuka kedua tangan di depan dada hingga tampak ketiak adalah cara yang direkomendasikan dan harus diikuti dalam shalat. Syafi'iah menekankan bahwa hal ini menunjukkan perendahan diri dan konsentrasi dalam shalat. Dalam kitab Al-Umm dan kitab-kitab fiqih Syafi'i lainnya, diterangkan bahwa cara membuka tangan ini adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Dalil mereka adalah hadits yang riwayat dari dua imam terpercaya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya secara konsisten di setiap shalat.
Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat mengikuti hadits ini dan menganggapnya sebagai sunnah yang ditekankan. Imam Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini dengan antusias karena diriwayatkan oleh kedua imam terpercaya. Hanbali berpendapat bahwa membuka kedua tangan dengan cara yang disebutkan hadits ini adalah yang paling sesuai dengan sunnah. Mereka melihat hadits ini sebagai penjelasan praktis tentang bagaimana adab shalat yang sempurna. Dalam berbagai kitab fiqih Hanbali seperti Al-Mughni, diterangkan bahwa cara ini adalah yang paling utama dan patut diikuti. Hanbali juga menggabungkan hadits ini dengan hadits-hadits lain tentang tata cara shalat untuk memberikan gambaran lengkap tentang shalat sempurna menurut Nabi.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Detail dan Tata Cara dalam Ibadah
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memperhatikan detail dalam setiap aspek ibadah. Tidak ada hal yang terlalu kecil untuk diperhatikan dalam melaksanakan shalat. Ini mengajarkan kita bahwa kesempurnaan ibadah terletak pada penepatan dengan sunah Nabi, bukan hanya pada niat semata. Setiap gerakan, postur, dan cara membawa anggota tubuh dalam shalat memiliki makna dan tujuan yang mulia.
2. Konsistensi sebagai Ciri Sunnah Kuat
Frase "idha shalla" (ketika melaksanakan shalat) menunjukkan bahwa membuka tangan dengan cara ini adalah kebiasaan tetap Nabi, bukan pengecualian. Ini mengajarkan kita bahwa sunnah sejati adalah yang dilakukan secara konsisten dan berulang-ulang. Ketika Nabi melakukan sesuatu secara terus-menerus, itu adalah petunjuk bahwa hal tersebut adalah bagian integral dari pengajaran beliau yang ingin diwariskan kepada umat. Konsistensi ini memberikan kepastian dan kekuatan pada sunnah sehingga para sahabat dapat mengamatinya dan mentransmisikannya dengan akurat kepada generasi berikutnya.
3. Kesederhanaan dan Keterbukaan sebagai Nilai dalam Ibadah
Pembukaan tangan yang lebar hingga terlihat ketiak menunjukkan kesederhanaan dan ketidakingin bersembunyi dalam beribadah. Ini mengajarkan bahwa shalat adalah ibadah yang transparan dan terbuka, bukan sesuatu yang dilakukan dengan penuh kesembunyian atau keangkuhan. Kesederhanaan gerakan Nabi menunjukkan bahwa shalat bukanlah pertunjukan atau seni gerak, tetapi ibadah yang penuh khidmat dan kerendahan hati. Pembukaan ini juga melambangkan keterbukaan hati kepada Allah dan kesediaan untuk menerima hidayah-Nya.
4. Keseimbangan antara Lahir dan Batin dalam Shalat
Hadits ini menunjukkan perhatian Nabi terhadap aspek lahiriah shalat (gerakan tubuh yang tepat), yang merupakan cerminan dari keadaan batin (kekhusyuan dan konsentrasi). Postur yang benar dan gerakan yang sesuai sunnah membantu jiwa untuk lebih fokus dan khusyuk. Keseimbangan antara perhatian terhadap bentuk lahir dan isi batin adalah kunci shalat yang sempurna. Dengan mengamalkan sunnah Nabi dalam setiap detail, kita melatih diri untuk selalu ingat kepada Allah dan menjaga hati agar tetap dekat dengan-Nya. Hal ini juga mengajarkan bahwa ibadah yang baik membutuhkan perpaduan sempurna antara kesadaran rohani dan ketepatan prosedural.