Pengantar
Hadits ini membahas tentang salah satu posisi duduk yang diperkenankan dalam salat, yakni posisi mutrabba' (تربيع). Hal ini penting untuk dipahami karena salat adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulullah memberikan contoh berbagai cara melaksanakannya dengan sempurna. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha yang langsung menyaksikan praktek Rasulullah menjadikan hadits ini sangat bernilai dan bisa dijadikan hujjah dalam masalah tata cara salat.Kosa Kata
Mutrabba' (مُتَرَبِّعًا) - berasal dari kata رَبَعَ (raba'a) yang berarti empat. Mutrabba' adalah posisi duduk dengan cara meletakkan kedua kaki di bawah pantat dan kedua lutut terangkat ke atas, sehingga tubuh membentuk posisi seperti empat segi. Posisi ini adalah salah satu cara duduk dalam salat yang diperkenankan syarak.Yushalli (يُصَلِّي) - sedang melakukan salat, menunjukkan hakikat melaksanakan salat dengan sempurna.
Aisyah (عَائِشَةُ) - istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, yang terkenal sebagai perawi hadits berkualitas tinggi dan saksi langsung sunnah Rasulullah.
An-Nasa'i (النَّسَائِيُّ) - Imam Abu Abdurrahman Ahmad bin Syuaib An-Nasa'i, salah satu dari enam penyusun kitab Sunan yang masyhur.
Ibnu Khuzaimah (اِبْنُ خُزَيْمَةَ) - Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, mufti imam yang dikenal sebagai "Imam Imams" karena kedalaman ilmunya dalam hadits dan fiqih.
Kandungan Hukum
1. Kebolehan Posisi Mutrabba' dalam Salat
Hadits ini menunjukkan bahwa posisi mutrabba' (duduk dengan kedua kaki di bawah pantak dan lutut terangkat) adalah posisi yang boleh dilakukan dalam salat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal tersebut berarti ini adalah sunnah yang diizinkan.
2. Adanya Berbagai Posisi Duduk dalam Salat
Kenyataan bahwa Rasulullah melakukan salat dengan posisi mutrabba' menunjukkan bahwa dalam syariat Islam, disediakan beberapa pilihan cara duduk selama dalam salat. Tidak ada ketegasan satu posisi saja yang wajib dilakukan.
3. Kualitas Riwayat Aisyah
Riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'anha tentang praktek salat Rasulullah dianggap sangat otentik karena beliau melihat langsung (musyahadah) dan hidup sehari-hari bersama Rasulullah. Ketahuan status hadits oleh Ibnu Khuzaimah menunjukkan validitas hadits ini.
4. Kelonggaran dalam Cara-Cara Ibadah
Hadits ini mengindikasikan bahwa dalam hal-hal yang tidak ada nash pasti tentangnya, Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) kepada umatnya untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang posisi mutrabba' sebagai salah satu posisi duduk yang diperkenankan dalam salat. Namun, mereka menganggap posisi ini bukan yang paling utama atau yang disunnatkan secara khusus. Madzhab ini lebih menekankan pada posisi iftirasy (duduk di atas telapak kaki dengan bokong menyentuh tumit) dan tawarruk (salah satu kaki dilipat dan yang lain diletakkan ke depan, biasanya pada tasyahud akhir). Menurut An-Nawawi dalam Majmu', Hanafi membolehkan mutrabba' dalam kondisi tertentu terutama ketika seseorang membutuhkan kenyamanan atau ada alasan syar'i lainnya.
Maliki:
Madzhab Maliki memandang posisi mutrabba' sebagai salah satu cara duduk yang mubah (diperkenankan) dalam salat. Mereka mengikuti pendapat yang lebih fleksibel dalam hal cara-cara duduk, asalkan niat dan tujuan ibadah terpenuhi. Hadits Aisyah ini diterima sebagai dalil yang kuat karena Aisyah adalah sumber informasi terpercaya tentang praktek-praktek Rasulullah. Mereka tidak membedakan antara tasyahud awal dan akhir dalam hal kebolehan posisi ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara detail membedakan antara posisi duduk dalam tasyahud awal dan tasyahud akhir. Dalam tasyahud awal, Syafi'i memperkenankan berbagai posisi duduk termasuk mutrabba'. Namun, dalam tasyahud akhir (tasyahud terakhir sebelum salam), mereka menetapkan posisi tawarruk sebagai sunnah. Hadits Aisyah ini dipandang sebagai dalil yang menunjukkan bahwa mutrabba' adalah cara duduk yang sah dan dilakukan oleh Rasulullah. Imam Syafi'i mengutip hadits ini untuk mendukung pendapat bahwa berbagai posisi duduk diperkenankan selama memenuhi syarat-syarat kesempurnaan salat.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat yang ketat terhadap sunnah, menerima hadits Aisyah sebagai bukti bahwa posisi mutrabba' adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka memandang ini sebagai sunnah yang diperkenankan. Namun, mereka juga menyebutkan bahwa posisi iftirasy memiliki kedudukan khusus dalam rukun-rukun tertentu. Dalam riwayat dari Ahmad bin Hanbal, disebutkan bahwa berbagai posisi duduk diperkenankan asalkan sesuai dengan sunnah. Hanbali juga menggunakan hadits ini untuk mendukung kebolehan mutrabba' terutama pada situasi-situasi normal dalam salat.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempurnaan Teladan Rasulullah dalam Setiap Gerak Salat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya mengajarkan rukun-rukun salat saja, tetapi juga menunjukkan berbagai cara praktis melaksanakannya. Dengan melakukan salat dengan posisi mutrabba', Rasulullah memberikan contoh konkret tentang bagaimana ibadah dapat dilakukan dengan berbagai cara yang semuanya sah selama mengikuti prinsip-prinsip syariat. Hal ini menunjukkan kelengkapan sunnah Rasulullah dalam membimbing umatnya.
2. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan Ibadah
Islam adalah agama yang realistis dan memahami kondisi manusia yang beragam. Dengan memperkenankan berbagai posisi duduk termasuk mutrabba', syariat Islam memberikan ruang bagi setiap orang untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka. Seorang yang sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan fisik tertentu dapat memilih posisi yang paling memungkinkan baginya tanpa mengurangi kesahihan salatnya.
3. Pentingnya Riwayat Aisyah dalam Menjaga Sunnah
Isyah Radhiyallahu 'anha sebagai istri Rasulullah yang tinggal bersama beliau sehari-hari memiliki akses yang tidak dimiliki oleh sahabat lain dalam hal mengetahui praktek-praktek pribadi Rasulullah. Hadits Aisyah ini menunjukkan betapa pentingnya kontribusi kaum wanita dalam melestarikan dan meriwayatkan sunnah Rasulullah. Hal ini membuka apresiasi kita terhadap peran penting perempuan dalam sejarah pelestarian hadits dan sunnah.
4. Kesepakatan Madzhab-Madzhab dalam Prinsip Dasar
Walaupun terdapat perbedaan detail di antara empat madzhab fikih tentang prioritas posisi duduk tertentu, namun semua madzhab sepakat bahwa hadits Aisyah ini valid dan posisi mutrabba' adalah cara duduk yang diperkenankan dalam salat. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama selalu berada dalam rangka ijtihad yang serius dan tetap menjunjung tinggi sunnah Rasulullah. Keberagaman pendapat ini sebenarnya merupakan rahmat dari Allah bagi umatnya karena memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah.