Pengantar
Hadits ini membahas tentang praktik Qunût (doa setelah rukuk) yang dilakukan Rasulullah ﷺ sebagai bentuk doa keadilan terhadap suku-suku Arab yang memusuhi Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Qunût bukanlah ibadah yang permanen, melainkan ibadah yang dilakukan sesuai keadaan dan kebutuhan. Praktik ini dilakukan selama sebulan kemudian ditinggalkan, menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah sesuai dengan kondisi dakwah Islam pada masa itu.Kosa Kata
Qanata (قنت): Berdoa dengan khidmat, khususnya doa di dalam salat setelah rukuk, dengan tujuan memohon pertolongan Allah atau berdoa untuk kebaikan/keburukanShahr (شهر): Bulan (periode waktu)
Ba'da al-Ruku' (بعد الركوع): Setelah rukuk, yakni saat dalam posisi i'tidal atau berdiri tegak setelah rukuk
Ahya' (أحياء): Suku-suku (jamak dari hiya), merujuk pada kelompok kabilah Arab
Tadarra'a (تركه): Meninggalkannya, menghentikan praktik tersebut
Muttafaq 'Alaih (متفق عليه): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai hadits sahih
Kandungan Hukum
1. Dibolehkannya Qunût di Luar Witir: Hadits ini menunjukkan bahwa Qunût dapat dilakukan dalam salat fardu, bukan hanya dalam salat witir. Akan tetapi, hal ini terbatas pada keadaan tertentu dan bukan sunnah yang kontinyu.2. Fleksibilitas Ibadah Sesuai Kondisi: Praktik Rasulullah ﷺ yang melakukan Qunût selama sebulan kemudian meninggalkannya menunjukkan bahwa ibadah tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan umat.
3. Bolehnya Doa Mencelakakan Musuh Islam: Qunût yang dilakukan untuk mendoa mencelakakan suku-suku yang memusuhi Islam menunjukkan bahwa doa negatif terhadap musuh agama dibolehkan dalam keadaan darurat.
4. Sunnah Qunût Bukan Wajib: Karena Rasulullah ﷺ meninggalkan praktik ini, menunjukkan bahwa Qunût adalah ibadah sunnah yang tidak wajib dilakukan setiap hari.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat bahwa Qunût adalah sunnah, namun mereka membedakan antara Qunût dalam salat fardu dan Qunût dalam salat witir. Menurut Hanafi, Qunût dalam salat fardu (seperti Subuh) hanya dilakukan dalam keadaan tertentu, yaitu ketika ada fitnah besar atau keadaan darurat. Sebagaimana hadits ini menunjukkan, Qunût dilakukan untuk mendoa mencelakakan suku-suku pemberontak kemudian ditinggalkan ketika situasi berubah. Adapun Qunût dalam salat witir adalah sunnah yang menetap. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berpendapat bahwa Qunût tidak sunnah dalam salat fardu secara permanen, tetapi boleh dilakukan sesaat dalam kondisi khusus. Rujukan dalil mereka adalah hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak selalu melakukan Qunût dalam salat fardu.
Maliki:
Madzhab Maliki menetapkan bahwa Qunût dalam salat Subuh adalah sunnah yang menetap dan dianjurkan untuk dilakukan setiap hari. Akan tetapi, mengenai Qunût yang dilakukan untuk mendoa mencelakakan musuh (al-Qunût al-Laani), Maliki memandangnya sebagai sunnah yang boleh dilakukan dalam keadaan khusus sesuai dengan kebutuhan. Hadits Anas ini menunjukkan bahwa praktik semacam itu dapat dilakukan dan kemudian ditinggalkan. Imam Malik mengatakan bahwa Qunût dilakukan atas dasar ijtihad pemimpin agama ketika situasi memerlukan doa untuk kemenangan Islam. Mereka merujuk pada praktik Rasulullah ﷺ sebagai teladan dalam menggunakan Qunût sebagai medium doa keadilan dan pertolongan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa Qunût dalam salat Subuh adalah sunnah yang direkomendasikan (mustahabb) tetapi bukan wajib. Mereka membedakan antara Qunût dalam berbagai kondisi. Adapun Qunût yang dilakukan untuk mendoa mencelakakan musuh Islam (al-Qunût al-Laani) adalah praktik yang sah sesuai hadits Anas ibn Malik ini, namun tergantung dari kondisi keadaan. Imam Syafi'i menekankan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan Qunût selama sebulan kemudian meninggalkannya, menunjukkan bahwa ini bukan ibadah yang wajib dilakukan secara permanen. Mereka mengikuti prinsip bahwa ibadah tambahan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi umat. Rujukan mereka terletak pada hadits-hadits yang menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah sunah.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menegaskan bahwa Qunût adalah sunnah yang dianjurkan, terutama dalam salat witir. Mengenai Qunût dalam salat fardu, Hanbali memandangnya sebagai sesuatu yang boleh dilakukan dalam keadaan tertentu. Hadits Anas ibn Malik dipahami oleh Hanbali sebagai bukti bahwa Qunût untuk mendoa mencelakakan musuh agama adalah praktik yang sah dan telah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Akan tetapi, Hanbali juga mengakui bahwa praktik ini dapat ditinggalkan ketika situasi sudah berubah. Imam Ahmad ibn Hanbal, pendiri madzhab ini, menyetujui bahwa Qunût adalah ibadah yang dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi khusus, termasuk ketika ada fitnah atau ketika umat Islam menghadapi ancaman. Mereka menggunakan hadits ini dan hadits-hadits serupa sebagai dalil yang kuat untuk membolehkan praktik Qunût di luar salat witir dalam keadaan darurat.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Ibadah Sesuai Kebutuhan: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak kaku dalam menerapkan ibadah. Ibadah dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi umat. Ketika keadaan memerlukan, ibadah tambahan dapat dilakukan, dan ketika situasi berubah, praktik tersebut dapat ditinggalkan. Ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam mengatur kehidupan manusia.
2. Doa sebagai Senjata Spiritualisme: Qunût yang dilakukan Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa doa adalah salah satu alat penting dalam menghadapi kesulitan dan ancaman. Berdoa kepada Allah untuk pertolongan dan keadilan adalah praktik yang mulia dan didukung oleh Syariat Islam. Dalam menghadapi musuh atau fitnah, doa bukan hanya sekadar ritual, tetapi merupakan bentuk ketaatan dan kepercayaan kepada Allah.
3. Kepemimpinan yang Responsif: Praktik Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus responsif terhadap keadaan umatnya. Ketika ada suku-suku yang memusuhi Islam dan merusak, Rasulullah ﷺ melakukan Qunût untuk mendoa. Namun, ketika situasi membaik atau musuh tidak lagi menjadi ancaman, beliau menghentikan praktik ini. Ini adalah pelajaran tentang kepemimpinan yang dinamis dan bijaksana.
4. Kesadaran tentang Musuh Agama: Hadits ini juga mengingatkan umat Islam untuk selalu waspada terhadap musuh-musuh agama. Dalam konteks hadits, suku-suku Arab yang memusuhi Islam adalah ancaman bagi dakwah Rasulullah ﷺ. Doa untuk mengalahkan mereka adalah bentuk pertahanan spiritual terhadap serangan pada agama. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam boleh berdoa untuk kekalahan dan kehancuran musuh-musuh agama Islam yang nyata dan agresif.