✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 303
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صِفَةِ اَلصَّلَاةِ  ·  Hadits No. 303
Shahih 👁 6
303- وَعَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ { أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ يُصَلِّي , فَإِذَا كَانَ فِي وِتْرٍ مِنْ صَلَاتِهِ لَمْ يَنْهَضْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Malik ibn al-Huwairats radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya ia melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat. Apabila berada pada rakaat yang ganjil (rakaat pertama atau ketiga) dari shalatnya, beliau tidak berdiri sampai duduk dengan sempurna (istiwaa). Diriwayatkan oleh al-Bukhari (Shahih al-Bukhari 828) dalam bab Sifat al-Shalah dengan status SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan tentang salah satu tahapan penting dalam gerakan shalat, yakni cara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertransisi dari duduk tasyahud ke berdiri untuk rakaat berikutnya. Hadits diriwayatkan oleh Malik ibn al-Huwairats, sahabat yang terkenal dengan kedlalilannya dalam mencatat detail-detail gerakan Nabi. Hadits ini masuk dalam bab 'Sifat al-Shalah' (Gambaran Shalat) karena pentingnya memahami gerakan yang benar sesuai sunnah Nabi. Konteks hadits adalah menjelaskan etika dan tata cara berdiri dari duduk dalam shalat yang merupakan salah satu rukun shalat.

Kosa Kata

رَأَى (Ra'aa): Melihat dengan mata kepala sendiri. Menunjukkan bahwa periwayatan ini bersifat 'ilm mushahid (pengalaman langsung).

يُصَلِّي (Yushallî): Melakukan shalat. Kata kerja mudhâri' yang menunjukkan peristiwa berulang-ulang di masa lalu yang menjadi kebiasaan.

وِتْرٍ (Witr): Jamak dari watr, berarti ganjil. Dalam konteks shalat, ini merujuk pada rakaat-rakaat ganjil (rakaat pertama, ketiga, kelima, dst).

لَمْ يَنْهَضْ (Lam Yanhad): Tidak bangkit/tidak berdiri. Kata kerja naafi' (penafian) yang menekankan larangan untuk segera berdiri.

حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا (Hattaa Yastawi Qa'idaa): Sampai duduk dengan sempurna/stabil. Istiwaa' bermakna duduk dengan dudukan yang mantap dan seimbang. Qa'ida dari fi'il qa'ada (duduk) menunjukkan keadaan duduk yang tenang.

Kandungan Hukum

1. Wajib Duduk dengan Istiwaa' (Duduk Stabil)

Hadits ini menetapkan bahwa ketika melakukan tasyahud antara dua rakaat (tasyahud pertama), pelaku shalat harus duduk dengan posisi istiwaa' (stabil dan sempurna) sebelum berdiri untuk rakaat berikutnya. Ini bukan sekadar duduk biasa, melainkan duduk dengan keseimbangan penuh yang menunjukkan sikap khidmat.

2. Larangan Berdiri Terburu-buru

Frase "lam yanhad hattaa" menunjukkan larangan (nahi) terhadap kebiasaan berdiri dengan tergesa-gesa sebelum duduk mencapai keadaan istiwaa'. Banyak orang melakukan tasyahud sambil segera siap berdiri, padahal Nabi menunjukkan cara yang berbeda.

3. Istiwaa' adalah Bagian dari Tashdiq (Pemberian Makna Pada Gerakan)

Duduk dengan istiwaa' memberikan kesempatan bagi hati untuk tenang dan memperhatikan zikir yang dilakukan dalam tasyahud. Ini menunjukkan pentingnya fokus dalam shalat.

4. Pembedaan Antara Witr dan Syafaq (Ganjil dan Genap)

Hadits secara spesifik menyebutkan "pada rakaat yang ganjil (witr)", mengisyaratkan bahwa ada perbedaan dalam tasyahud dan cara berdiri antara rakaat ganjil dan rakaat genap. Pada rakaat genap (seperti kedua dalam shalat dua rakaat), pelaku langsung bersalam tanpa berdiri.

5. Keharusan Istiqamah (Konsistensi) dalam Mengikuti Sunnah

Peristiwa yang Malik saksikan menunjukkan bahwa Nabi melakukan ini secara konsisten di setiap shalat, bukan sekali-sekali. Ini menunjukkan kewajiban untuk istiqamah dalam mengikuti cara ini.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa istiwaa' (duduk stabil) adalah wajib (fardhu) sebelum berdiri menuju rakaat berikutnya. Mereka membedakan antara fardhu (wajib) dan sunnah dalam gerakan shalat. Istiwaa' masuk kategori fardhu karena Nabi secara konsisten melakukannya dan mengajarkannya. Jika seseorang bangkit sebelum duduk sempurna, shalatnya menjadi sah tetapi telah meninggalkan fardhu, sehingga ia berdosa. Dalil mereka adalah hadits Malik ini ditambah konsistensi Nabi dalam pelaksanaannya. Mereka juga merujuk pada kaidah bahwa setiap gerakan Nabi yang konsisten dalam shalat adalah fardhu kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap istiwaa' sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) dan bukan fardhu. Mereka berpendirian bahwa fardhu dalam shalat hanya rukun-rukun besar, sedangkan gerakan-gerakan spesifik seperti istiwaa' termasuk sunnah. Alasan mereka adalah bahwa hadits ini menggambarkan praktik Nabi (sifat wa hal) bukan perintah eksplisit. Meski begitu, mereka sangat menganjurkan mengikuti praktik ini karena terdapat dalam riwayat yang sahih dan menunjukkan sempurna pelaksanaan shalat. Perbedaan mereka dengan Hanafi adalah dalam klasifikasi hukum, bukan dalam praktik nyata. Jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah meski tidak sempurna.

Syafi'i:
Ulama Syafi'i menetapkan bahwa istiwaa' adalah wajib (lazim) dalam shalat. Mereka menggunakan dalil yang sama, yakni hadits ini dan konsistensi Nabi. Namun, mereka memberikan nuansa bahwa keharusan ini lebih kepada kesempurnaan shalat. Jika seseorang tidak melakukan istiwaa' karena udzur, shalatnya tetap sah. Tetapi tanpa udzur, perbuatan tersebut bertentangan dengan sunnah yang tegas. Mereka juga menekankan bahwa istiwaa' adalah tanda khidmat dan tawadu' di hadapan Allah. Dalam fiqih Syafi'i, istiwaa' dikategorikan sebagai wajib dalam rangka menunaikan shalat dengan sempurna (al-ihsan).

Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa istiwaa' adalah wajib (lazim) seperti halnya madzhab Syafi'i dan Hanafi. Mereka sangat tegas dalam mengikuti praktik Nabi yang ditunjukkan dalam hadits ini. Alasan mereka adalah bahwa setiap gerakan Nabi dalam shalat yang ditunjukkan secara konsisten adalah wajib, kecuali ada dalil yang mengecualikannya. Hadits Malik ini dianggap sebagai dalil yang kuat karena Malik adalah sahabat yang kredibel dan riwayat ini didukung oleh riwayat-riwayat lain. Jika seseorang bangkit sebelum istiwaa', maka shalatnya belum sempurna dan harus menggantinya. Mereka juga merujuk pada hadits-hadits lain tentang sifat shalat Nabi untuk memperkuat posisi mereka.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Ketenangan dalam Shalat: Istiwaa' (duduk stabil) sebelum berdiri bukan hanya gerakan fisik, melainkan refleksi sikap spiritual. Duduk dengan tenang memberikan kesempatan hati untuk bersiap menghambah diri kepada Allah dengan lebih khidmat. Ini mengajarkan bahwa shalat bukan sekadar gerakan cepat, melainkan dialog penuh makna dengan Allah.

2. Mengikuti Sunnah Nabi dengan Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidak hanya mengajarkan inti shalat, melainkan juga detail-detail gerakan. Mengikuti Nabi bukan hanya dalam masalah-masalah besar, tetapi juga dalam hal-hal kecil yang sering kita abaikan. Ini merupakan bentuk dari tawadu' (merendahkan diri) kepada Nabi dan penghargaan terhadap ajarannya.

3. Konsistensi dalam Amal Ibadah: Malik melihat Nabi melakukan ini secara konsisten, bukan sebagai pengecualian. Ini mengajarkan bahwa ibadah yang sempurna memerlukan konsistensi dan kebiasaan yang baik. Sama seperti Nabi yang tidak pernah melanggar aturan shalat ini, demikian pula umatnya harus istiqamah dalam mengikuti ajaran-ajaran ini.

4. Kesadaran Akan Pengawasan Ilahi: Malik melihat Nabi shalat dan mencatat detailnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat serius dalam belajar agama dan mendokumentasikan praktik Nabi. Bagi kita, hadits ini adalah pengingat bahwa Allah melihat setiap gerakan dan niat dalam ibadah kita. Shalat yang sempurna adalah yang dilakukan dengan kesadaran bahwa Allah melihat kita (ihsan).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat