✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 341
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 341
Shahih 👁 6
341 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { ( ص ) لَيْسَتْ مِنْ عَزَائِمِ اَلسُّجُودِ , وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَسْجُدُ فِيهَا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: "Surat Sad bukanlah termasuk ayat-ayat sajdah yang wajib (azaim as-sujud), dan aku telah melihat Rasulullah saw. bersujud di dalamnya." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [Status Hadits: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah status surat Sad (Surah 38) dalam konteks ayat-ayat sajdah (ayat yang memerintahkan sujud). Surat Sad adalah satu dari empat surat dalam Al-Qur'an yang mengandung ayat sajdah. Masalah apakah ayat sajdah dalam surat Sad termasuk azaim as-sujud (ayat-ayat sajdah yang wajib) atau tidak menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ibn Abbas sebagai salah satu mufassir terkemuka memberikan penegasan berdasarkan pengamatan langsung terhadap praktik Rasulullah saw.

Kosa Kata

Surat Sad (ص): Surah ke-38 dalam Al-Qur'an yang dinamai dengan huruf Sad.

'Azaim as-Sujud (عزائم السجود): Jamak dari 'azimah, berarti hal-hal yang pasti/wajib. Istilah ini merujuk pada ayat-ayat sajdah yang wajib dilakukan sajdah ketika dibaca atau didengar. Terdapat empat ayat sajdah yang dinyatakan wajib oleh mayoritas ulama: di surat Al-A'raf (ayat 206), An-Nahl (ayat 50), Maryam (ayat 58), dan Thaha (ayat 15).

Sujud (سجود): Menundukkan diri dengan menempatkan dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki di tanah sebagai bentuk ibadah.

Rafa'ahā (رفعها): Mengangkatnya, dalam konteks membaca atau melewatkan ayat tersebut.

Kandungan Hukum

1. Status Ayat Sajdah dalam Surat Sad

Hadits ini mengandung berita (khabar) dari Ibn Abbas yang menyatakan bahwa surat Sad bukanlah termasuk ayat-ayat sajdah yang azaim (wajib). Meskipun dalam surat Sad terdapat ayat yang berbicara tentang sujud (ayat 25: "ف-فَسَجَدُواْ"), namun ini bukan merupakan perintah yang menghendaki sujud bagi pembaca atau pendengar.

2. Praktik Rasulullah saw.

Pernyataan Ibn Abbas bahwa dia melihat Rasulullah saw. bersujud dalam surat Sad menunjukkan bahwa meskipun bukan azimah (wajib), namun Rasulullah melakukan sujud sebagai bentuk tafakur dan khusyu' terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.

3. Klasifikasi Ayat Sajdah

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa ayat-ayat Al-Qur'an yang menyebutkan sujud dibagi menjadi dua kategori: - Ayat-ayat sajdah yang wajib (azaim): Empat ayat yang disepakati ulama - Ayat-ayat yang menyebutkan sujud namun bukan azimah: Seperti yang ada dalam surat Sad

4. Anjuran Sujud Tafakur

Meskipun sujud dalam surat Sad bukan wajib, namun praktik Rasulullah menunjukkan anjuran untuk melakukan sujud tafakur ketika membaca ayat-ayat yang menyebutkan sujud, sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima berita dari Ibn Abbas dan menyatakan bahwa surat Sad bukan termasuk azaim as-sujud. Mereka mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa ayat-ayat sajdah yang wajib hanya empat ayat. Namun, sujud tafakur ketika membaca surat Sad tetap disukai sebagai bentuk ta'zim (penghormatan) terhadap Al-Qur'an. Abu Hanifah dan muridnya menekankan bahwa sujud ketika membaca surat Sad adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Mereka melihat praktik Rasulullah sebagai teladan yang patut diikuti, meskipun tidak bersifat wajib.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan sependapat bahwa surat Sad tidak termasuk azaim as-sujud. Namun mereka memiliki pandangan yang lebih fleksibel tentang praktik sujud dalam surat Sad. Menurut Malik, meskipun bukan wajib, sujud dalam surat Sad adalah mukhtar (pilihan yang lebih baik) ketika membaca surat tersebut. Mereka mendasarkan ini pada praktik Rasulullah yang ditegaskan oleh Ibn Abbas. Ulama Maliki menekankan bahwa mengikuti praktik Rasulullah, meskipun tidak wajib, adalah bentuk kebaikan dan pengabdian yang sempurna. Riwayat dari perjalanan Malik ke Madinah dan pengamatannya terhadap praktik penduduk Madinah memperkuat pandangan ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima hadits Ibn Abbas dan menyatakan bahwa surat Sad bukan azimah. Namun, Syafi'i memiliki pendapat yang lebih detail tentang klasifikasi ayat-ayat sajdah. Dalam kitab Al-Umm, Syafi'i menjelaskan bahwa ayat-ayat sajdah yang wajib adalah empat ayat yang disepakati. Surat Sad, meskipun mengandung ayat yang menyebutkan sujud, bukan merupakan perintah kepada pembaca untuk bersujud. Menurut Syafi'i, praktik Rasulullah dalam surat Sad adalah bentuk ta'zim dan tafakur yang mukhtar (dipilih), bukan wajib. Ini sesuai dengan metodologi Syafi'i dalam membedakan antara khabar tentang praktik (fa'al) dengan perintah yang jelas (amr).

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dan menyepakati bahwa surat Sad bukan termasuk azaim as-sujud. Namun, Ahmad ibn Hanbal menekankan pentingnya mengikuti praktik Rasulullah sebagai sumber hukum yang kuat. Oleh karena itu, meskipun sujud dalam surat Sad bukan wajib, namun sangat dianjurkan untuk melakukannya mengikuti praktik Rasulullah. Dalam perspektif Hanbali, hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam pola ibadah dengan tetap memegang prinsip-prinsip dasar. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah, salah seorang ulama Hanbali terkemuka, menjelaskan bahwa sujud tafakur dalam surat Sad adalah bagian dari adab terhadap Al-Qur'an yang patut ditiru dari Rasulullah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Membedakan antara Wajib dan Anjuran: Hadits ini mengajarkan pentingnya membedakan secara cermat antara hukum yang wajib (fardu) dan yang dianjurkan (sunnah). Tidak semua tindakan Rasulullah berarti wajib; beberapa bersifat sunnah atau tafakur semata. Pemahaman ini penting untuk menghindari perpanjangan hukum secara tidak tepat dan memberikan kemudahan kepada umat.

2. Observasi Langsung dan Riwayat Historis: Ibn Abbas sebagai sahabat yang berkesempatan melihat langsung praktik Rasulullah memberikan informasi yang sangat berharga. Ini menunjukkan betapa pentingnya riwayat dari para sahabat dalam menetapkan hukum-hukum syariat. Pengalaman langsung mereka menjadi bukti otentik tentang sunnah Rasulullah.

3. Kehormatan terhadap Al-Qur'an: Meskipun sujud dalam surat Sad bukan wajib, namun praktik Rasulullah menunjukkan bahwa kita harus menghormati Al-Qur'an dengan sepenuh hati. Sujud tafakur adalah ekspresi kecintaan dan penghormatan terhadap firman Allah yang tidak harus diwajibkan untuk menghasilkan dampak spiritual yang dalam.

4. Fleksibilitas Hukum Syariat: Hadits ini mendemonstrasikan fleksibilitas syariat Islam yang memungkinkan berbagai tingkat ketaatan. Ada perintah yang wajib, ada yang sunnah, ada yang makruh, dan ada yang mubah. Sistem ini memudahkan umat untuk berbeda dalam praktik tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar. Seorang Muslim dapat memilih untuk bersujud dalam surat Sad mengikuti Rasulullah atau meninggalkannya tanpa dosa, asalkan melakukan empat ayat sajdah yang wajib.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat