Pengantar
Hadits ini membahas tentang sujud tilawah (sujud bacaan Alquran) yang dilakukan Nabi ﷺ ketika membaca atau mendengar Surah An-Najm. Surah An-Najm adalah surah Makkiyyah yang terkenal dengan ayat-ayat yang memuat sujdah di dalamnya. Hadits ini menjadi dasar hukum dari kewajiban atau kesunahan sujud tilawah bagi umat Islam. Konteks historis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan teladan praktis dalam mengamalkan adab-adab pembacaan Alquran dengan sempurna.Kosa Kata
As-Sajada (السَّجَدَ): Melakukan sujud, yaitu menundukkan kepala dan badan dengan menempatkan dahi di tanah sebagai bentuk penghormatan dan ketundukan kepada Allah Ta'ala.An-Najm (النَّجْمِ): Surah An-Najm adalah surah ke-53 dalam Alquran yang dimulai dengan sumpah Allah "Wa Alnnajmi idhā hawā" (Demi bintang ketika terbenam). Surah ini mengandung ayat sujud pada ayat ke-62 yaitu "fa-asjudū lillāhi wa-'budūh" (maka sujudlah kepada Allah dan beribadat).
Asa-Sahw (السَّهْوِ): Kealpaan, lupa, keliru. Dalam konteks bab ini berkaitan dengan sujud yang dilakukan karena kealpaan atau karena ayat-ayat sujud dalam Alquran.
Bi (بِ): Kata depan yang menunjukkan alat atau keterangan tentang hal yang dilakukan.
Kandungan Hukum
1. Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sujud dalam Alquran. Hadits ini membuktikan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dan ini menjadi dalil utama kebolehan (atau kewajiban menurut ulama tertentu) sujud tilawah.2. Keagungan Surah An-Najm
Surah An-Najm termasuk dari surat-surat yang memiliki ayat sujud. Membaca surat ini dengan khusyu' dan memperhatikan maknanya adalah pendekatan yang disunnatkan.3. Keteladanan Nabi ﷺ
Sujud Nabi ﷺ ketika membaca An-Najm menunjukkan bahwa beliau adalah panutan dalam mengamalkan perintah-perintah Allah dengan penuh kekhusyuan dan ketundukan.4. Tata Cara Sujud Tilawah
Dari praktik Nabi ﷺ, dapat diambil bahwa sujud tilawah dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud dalam salat, dengan menempatkan dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung telapak kaki di tanah.5. Waktu Melakukan Sujud Tilawah
Sujud dapat dilakukan baik ketika membaca Alquran sendiri, mendengar seseorang membaca, atau dalam konteks pengajaran Alquran.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sujud tilawah adalah Sunnah yang muakkad (sangat disunnatkan) bukan wajib. Mereka membedakan antara ayat-ayat sujud dengan ayat-ayat lain dalam Alquran. Sujud tilawah hanya dilakukan pada ayat-ayat sujud yang telah ditentukan yaitu 14 atau 15 ayat sujud dalam Alquran. Sujud ini tidak memerlukan takbir ketika memulai, cukup sujud saja kemudian berdiri dengan takbir. Abu Hanifah mengatakan bahwa sujud ini adalah amalan baik yang disunnatkan oleh Nabi ﷺ. Mereka juga mengatakan bahwa sujud ini dapat dilakukan dalam salat maupun di luar salat. Dalil mereka adalah praktik Nabi ﷺ yang dilakukan dengan konsisten dalam hal ini.
Maliki:
Mazhab Maliki mengatakan bahwa sujud tilawah adalah Sunnah yang disunnatkan baik ketika membaca Alquran atau mendengarnya. Imam Malik berpandangan bahwa sujud tilawah tidak wajib tetapi sunnat. Beliau mengatakan bahwa sujud dapat dilakukan kapan saja ketika membaca ayat sujud, baik dalam salat maupun di luar salat. Sujud tilawah menurut Maliki harus didahului dengan takbir dan diakhiri dengan takbir juga, sama seperti sujud dalam salat. Maliki memperkuat pendapatnya dengan praktik ulama Madinah dan periwayatan dari Nabi ﷺ. Mereka juga mengatakan bahwa sujud tilawah dapat dilakukan di mana saja, asalkan orang tersebut dalam keadaan suci (berwudhu).
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sujud tilawah adalah Sunnah (bukan wajib). Imam Syafi'i mengatakan bahwa pada dasarnya ada 14 ayat sujud dalam Alquran yang disepakati, dan ada beberapa ayat lain yang masih diperselisihkan. Sujud tilawah dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud dalam salat, yaitu dengan takbir ketika hendak sujud dan takbir ketika berdiri kembali. Namun, Syafi'i mengatakan bahwa sujud ini tidak memerlukan takbir di awal jika seseorang tidak dalam keadaan salat. Beliau juga mengatakan bahwa sujud tilawah dapat dilakukan di luar salat dan tidak memerlukan wudhu' menurut salah satu qawl-nya (pendapat), meskipun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab mengatakan bahwa wudhu' tetap diperlukan. Syafi'i mempertegas bahwa ini adalah praktik yang baik yang sejalan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa sujud tilawah adalah Sunnah yang muakkad (sangat disunnatkan), bahkan ada qawl dalam mazhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud tilawah adalah wajib. Imam Ahmad bin Hanbal cenderung mengatakan bahwa sujud ini wajib berdasarkan ayat-ayat Alquran yang memerintahkan sujud. Hanbali mengatakan bahwa sujud tilawah harus didahului dan diakhiri dengan takbir, dan harus dilakukan oleh orang yang berwudhu' (suci). Sujud ini dapat dilakukan baik dalam salat maupun di luar salat. Hanbali juga mengatakan bahwa jika seseorang membaca ayat sujud dalam salat, maka sujud tilawah tersebut menggantikan sujud dalam salat itu sendiri. Pendapat Hanbali lebih ketat dibandingkan dengan tiga mazhab lainnya dalam hal pentingnya sujud tilawah.
Hikmah & Pelajaran
1. Khusyu' dan Ketundukan Kepada Allah: Sujud tilawah adalah manifestasi dari khusyu' dan ketundukan total kepada Allah Ta'ala. Ketika membaca ayat-ayat yang memerintahkan sujud, seorang Muslim tidak sekadar membaca dengan lisan tetapi juga merespons dengan anggota tubuh. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan perintah Allah dan bukan sekadar formalitas.
2. Keteladanan Nabi ﷺ adalah Petunjuk: Praktik Nabi ﷺ melakukan sujud tilawah ketika membaca An-Najm menunjukkan bahwa beliau adalah teladan hidup bagi umatnya. Setiap tindakan Nabi ﷺ adalah pembelajaran bagi umat Islam tentang cara terbaik mendekatkan diri kepada Allah dan mengamalkan ajaran-Nya dengan sempurna.
3. Penghargaan Terhadap Firman Allah: Melakukan sujud tilawah menunjukkan penghargaan dan penghormatan yang tinggi kepada Alquran sebagai firman Allah yang paling mulia. Ini adalah bentuk etika dalam membaca Alquran yang tidak hanya dipahami secara intelektual tetapi juga diamalkan secara praktis dengan penuh kesadaran spiritual.
4. Keseimbangan antara Ilmu dan Amal: Hadits ini mengajarkan pentingnya keseimbangan antara ilmu (memahami Alquran) dan amal (mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya). Membaca Alquran tanpa mengamalkannya kurang sempurna, demikian pula mengamalkan tanpa pemahaman yang mendalam. Sujud tilawah adalah simbol integrasi antara kedua aspek ini dalam kehidupan Muslim yang sempurna.