✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 343
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 343
Shahih 👁 5
343- وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ : { قَرَأْتُ عَلَى اَلنَّبِيِّ اَلنَّجْمَ , فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku membaca (mengajarkan) kepada Nabi Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam Surah An-Najm, tetapi ia tidak melakukan sujud dalam surah tersebut." Hadits disepakati (shahih) oleh Imam Bukhari dan Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah penting dalam ibadah salat berkaitan dengan sujud tilawah (sujud membaca Al-Qur'an). Zaid bin Tsabit adalah salah satu sahabat terkemuka yang ahli dalam bidang Al-Qur'an dan fiqih, bahkan beliau menjadi ketua panitia pengumpul Al-Qur'an di zaman Khalifah Utsman. Dalam hadits ini, Zaid memberitahukan bahwa ketika beliau membaca Surah An-Najm di hadapan Nabi sallallahu 'alaihi wasallam, Nabi tidak melakukan sujud tilawah padahal dalam Surah An-Najm terdapat ayat sujud. Hal ini menunjukkan bahwa sujud tilawah bukan sesuatu yang wajib dilakukan, melainkan surah tersebut dapat dibaca tanpa sujud.

Kosa Kata

قَرَأْتُ (Qara'tu): Aku membaca atau mengajarkan membaca. Dalam konteks ini bermakna mengajarkan/menyampaikan kepada Nabi sallallahu 'alaihi wasallam.

عَلَى النَّبِيِّ ('ala an-Nabi): Di hadapan Nabi atau kepada Nabi. Menunjukkan bahwa Zaid membaca Surah An-Najm dengan Nabi sallallahu 'alaihi wasallam mendengarkan.

النَّجْمَ (an-Najm): Surah An-Najm (Bintang) dari Al-Qur'an yang merupakan surah ke-53 dalam urutan mushaf, terdapat satu ayat sujud di dalamnya pada ayat ke-62.

لَمْ يَسْجُدْ (lam yasjud): Ia tidak melakukan sujud atau tidak melakukan gerakan sujud. Menunjukkan ketidakadaan perbuatan sujud dari Nabi sallallahu 'alaihi wasallam.

فِيهَا (fiha): Di dalamnya, mengacu pada Surah An-Najm.

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (Muttafaqun 'alaihi): Hadits yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai hadits yang shahih (kuat dan dapat dijadikan hujjah).

Kandungan Hukum

1. Sujud Tilawah Bukan Wajib: Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan sujud ketika membaca atau mendengarkan ayat sujud bukanlah sesuatu yang wajib (dharuri), sebab Nabi sallallahu 'alaihi wasallam tidak melakukannya ketika Surah An-Najm dibacakan.

2. Sujud Tilawah adalah Sunnah: Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang sunnah (dianjurkan) bukan wajib, karena Nabi tidak memerintahkan Zaid untuk melakukan sujud, dan ketidakan melakukannya tidak menunjukkan adanya larangan.

3. Boleh Membaca Ayat Sujud Tanpa Sujud: Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang dapat membaca ayat-ayat yang mengandung sujud tanpa melakukan sujud tilawah, hal ini tidak mengurangi dari nilai pembacaan Qur'an tersebut.

4. Pentingnya Riwayat Sahabat Terpercaya: Zaid bin Tsabit adalah sahabat yang sangat terpercaya dan memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga riwayatnya dapat dijadikan dasar hukum.

5. Fleksibilitas dalam Beribadah: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam beberapa hal amalan ibadah, Islam memberikan fleksibilitas dan tidak semua ayat Qur'an yang menyebutkan sujud harus diikuti dengan sujud fisik.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menganggap sujud tilawah adalah perbuatan sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan), bukan wajib. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa sujud tilawah boleh dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat sujud, tetapi tidaklah wajib. Hadits Zaid bin Tsabit ini menjadi salah satu dalil bahwa Nabi tidak selalu melakukan sujud pada setiap ayat sujud. Mereka juga menerima pendapat bahwa dalam kondisi tertentu seperti sedang berhadats kecil atau tidak ada air untuk bersuci, sujud tilawah dapat ditinggalkan. Menurut mazhab ini, jika seseorang melakukan sujud tilawah, beliau harus dalam keadaan suci dan menghadap kiblat seperti shalat biasa.

Maliki:
Mazhab Maliki menyatakan bahwa sujud tilawah adalah perbuatan yang mandub (dianjurkan) dan bukan wajib. Imam Malik dan pengikutnya menerima hadits dari Zaid bin Tsabit ini sebagai bukti bahwa Nabi tidak selalu melakukan sujud tilawah. Mereka memperbolehkan sujud tilawah tetapi memberikan fleksibilitas yang lebih besar. Dalam mazhab Maliki, sujud tilawah tidak memerlukan syarat-syarat ketat seperti wudhu atau menghadap kiblat, meskipun mereka tetap merekomendasikan untuk berada dalam keadaan suci. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam beribadah, sesuai dengan maksud syariat Islam.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menganggap sujud tilawah adalah perbuatan yang sunnah dan sangat dianjurkan (sunnah muakkad), namun bukan wajib. Imam Syafi'i dan pengikutnya menerima hadits Zaid bin Tsabit sebagai dalil bahwa sujud tilawah itu sunat bukan wajib. Mereka mengatakan bahwa jika membaca atau mendengar ayat sujud, maka yang lebih baik adalah melakukan sujud, tetapi jika tidak dilakukan, tidak ada dosa. Mazhab Syafi'i memiliki persyaratan tertentu untuk sujud tilawah, antara lain harus dalam keadaan suci (berwudhu), menghadap kiblat, dan berniat. Namun, dalam keadaan darurat atau ketika tidak memungkinkan, sujud tilawah dapat ditinggalkan.

Hanbali:
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah suatu amalan yang dianjurkan (sunnah) bukan wajib, menggunakan hadits ini sebagai salah satu dalil. Imam Ahmad ibn Hanbal dan pengikutnya memahami bahwa ketidakan pelaksanaan Nabi terhadap sujud tilawah pada Surah An-Najm menunjukkan sifat kemandubannnya (dianjurkan bukan diwajibkan). Dalam mazhab Hanbali, untuk melakukan sujud tilawah, sebaiknya memenuhi syarat-syarat seperti wudhu dan menghadap kiblat, tetapi ada juga pendapat yang lebih fleksibel memungkinkan sujud tilawah tanpa syarat-syarat tersebut sebagai bagian dari pemudahan (taisir). Mereka juga menerima pendapat bahwa dalam kondisi tidak memungkinkan, seseorang dapat meninggalkan sujud tilawah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pemahaman Mendalam tentang Derajat Hukum: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak semua perbuatan yang disebutkan dalam Al-Qur'an harus dilaksanakan dengan kategori wajib. Nabi sendiri menunjukkan bahwa ada perbedaan antara wajib, sunnah, mandub, dan mubah. Hal ini membantu umat Islam memahami Qur'an dan Sunnah secara lebih mendalam dan proporsional.

2. Pentingnya Fleksibilitas dalam Beribadah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan pengikutnya. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam beberapa aspek ibadah, terdapat fleksibilitas yang memungkinkan umat untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan mereka. Sujud tilawah yang dianjurkan bukan diwajibkan memberikan ruang bagi umat untuk beradaptasi dengan berbagai situasi kehidupan.

3. Keteladanan Nabi dalam Praktik Ibadah: Zaid bin Tsabit sebagai sahabat terpercaya melaporkan praktik langsung dari Nabi sallallahu 'alaihi wasallam, yang menunjukkan bahwa beliau adalah panutan dalam setiap perbuatan ibadah. Ketidakan pelaksanaan sujud tilawah oleh Nabi dalam kesempatan ini adalah pembelajaran penting tentang bagaimana Nabi menerapkan hukum-hukum syariat.

4. Kesempatan untuk Beribadah dengan Ikhlas: Dengan mengetahui bahwa sujud tilawah adalah perbuatan yang sunnah, umat Muslim dapat melakukannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan karena kewajiban yang memberatkan. Amalan sunat yang dilakukan dengan ikhlas sering kali memiliki nilai spiritual yang lebih tinggi daripada amalan wajib yang dilakukan dengan terpaksa.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat