✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 344
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 344
Mursal 👁 7
344- وَعَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ : { فُضِّلَتْ سُورَةُ اَلْحَجِّ بِسَجْدَتَيْنِ } . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ فِي " اَلْمَرَاسِيلِ " .
📝 Terjemahan
Dari Khalid bin Ma'dan, dia berkata: "Surah Al-Hajj telah dilebihkan dengan dua sujud." Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil. [Status hadits: Mursal lemah karena Khalid bin Ma'dan tidak meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, ada perantara yang terputus]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas keistimewaan surah Al-Hajj dibandingkan dengan surah-surah Al-Qur'an lainnya, yaitu memiliki dua tempat sujud. Surah Al-Hajj merupakan surah Madaniyyah yang terdiri dari 78 ayat dan mengandung pembahasan mendalam tentang berbagai aspek keimanan dan syariat Islam. Kedua sujud dalam surah ini terletak pada ayat 18 dan ayat 77. Hadits ini menunjukkan pentingnya memperhatikan dan menerapkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an, termasuk sujud tilawah yang merupakan salah satu bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap firman Allah.

Kosa Kata

Khalid bin Ma'dan (خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ): Seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits tetapi ada keputusan jaringan periwayatan darinya. Beliau hidup pada awal masa tabi'in dan dikenal sebagai pengikut dalam agama.

Fudhlilat (فُضِّلَتْ): Dari kata fadl yang berarti kelebihan, di sini bermakna "telah dilebihkan" atau "diberi keistimewaan khusus".

Surah Al-Hajj (سُورَةُ اَلْحَجِّ): Surah yang bernama berdasarkan pembahasan utamanya tentang ibadah haji. Termasuk surah Madaniyyah yang diturunkan di Madinah.

Sujudatayn (سَجْدَتَيْنِ): Dua sujud, yang merujuk pada sujud tilawah (sujud ketika membaca atau mendengarkan ayat-ayat yang mengandung perintah sujud).

Al-Marasil (اَلْمَرَاسِيلِ): Bentuk jamak dari mursal, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tabi'in dari Nabi SAW tanpa menyebutkan perantara (sahabat), sehingga ada keputusan dalam jaringan periwayatan.

Kandungan Hukum

1. Keistimewaan Surah Al-Hajj

Surah Al-Hajj memiliki keistimewaan khusus dibandingkan surah-surah lainnya karena mengandung dua ayat yang memiliki sujud tilawah, bukan hanya satu seperti surah-surah lain.

2. Hukum Sujud Tilawah dalam Surah Al-Hajj

Mencakup ketentuan tentang wajib atau sunnahnya sujud ketika membaca atau mendengarkan ayat 18 dan ayat 77 dari surah Al-Hajj. Ayat 18 berbunyi: "Apakah kamu tidak melihat bahwasanya kepada Allah bersujud segala apa yang ada di langit dan segala apa yang ada di bumi..." Sedangkan ayat 77 berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, dan sujudlah kamu, dan sembahlah Tuhanmu, dan perbuatlah yang baik, supaya kamu mendapatkan kemenangan."

3. Tatacara Melaksanakan Sujud Tilawah

Mencakup syarat-syarat pelaksanaan sujud tilawah, tata cara yang benar, dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti takbir, doa, dan jumlah sujud yang dilakukan.

4. Keutamaan Membaca Surah Al-Hajj

Membaca dan merenungkan surah Al-Hajj memiliki keutamaan karena di dalamnya terdapat pesan-pesan penting tentang ketauhidan dan ketaatan kepada Allah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Sujud dapat dilakukan baik ketika membaca Al-Qur'an maupun ketika mendengarkan ayat-ayat yang memiliki sujud. Bagi pembaca atau pendengar yang tidak bersujud, tidak ada dosa padanya. Untuk surah Al-Hajj secara khusus, karena memiliki dua tempat sujud, maka dianjurkan untuk melakukan sujud di kedua tempat tersebut. Mereka menggunakan dalil dari praktik sahabat yang tidak selalu bersujud di setiap ayat sujud, yang menunjukkan bahwa sujud adalah sunnah bukan wajib. Selain itu, imam Hanafi memandang bahwa tidak adanya perintah tegas dalam Al-Qur'an yang mewajibkan sujud tilawah menjadi bukti bahwa hukumnya sunnah. Tafsir Al-Jassas dan Bada'i Al-Sana'i menjelaskan pandangan ini secara detail.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa sujud tilawah adalah wajib ketika membaca ayat yang mengandung perintah sujud, baik bagi pembaca maupun pendengar. Ini berdasarkan pada ayat Al-Qur'an yang perintahnya jelas untuk sujud. Untuk surah Al-Hajj, karena memiliki dua ayat sujud, maka wajib untuk melakukan dua kali sujud ketika membaca surah tersebut. Imam Malik dalam Al-Muwatta' menunjukkan bahwa sahabat dan tabi'in melakukan sujud tilawah, dan ini menunjukkan wajibnya. Mereka juga melihat bahwa ayat 77 dari surah Al-Hajj yang berbunyi "ruku'lah kamu, dan sujudlah kamu" merupakan perintah tegas untuk sujud. Kitab Hashiyat Al-Dasuqi menjelaskan pandangan Maliki dengan detail mendalam tentang syarat-syarat dan tata cara sujud tilawah menurut madzhab ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan (mustahab), dengan rincian sebagai berikut: ketika membaca ayat sujud, sunnah untuk bersujud. Sujud ini dapat dilakukan dengan takbir dan dapat disertai doa khusus atau tidak. Untuk pendengar, apakah hukumnya juga sunnah adalah dalam masalah ikhtilaif (perbedaan pendapat) dalam madzhab Syafi'i, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa sunnah berlaku juga untuk pendengar. Khusus untuk surah Al-Hajj, Imam Syafi'i dan murid-muridnya menekankan pentingnya melakukan dua sujud karena surah ini diistimewakan dengan dua tempat sujud. Mereka menggunakan dalil dari praktik sahabat dan periwayatan Abdullahh bin Abbas yang menunjukkan pentingnya sujud tilawah. Al-Umm karya Imam Syafi'i dan Al-Majmu' karya Nawawi menjelaskan detail pandangan ini dengan bukti-bukti yang kuat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Ketika seseorang membaca atau mendengarkan ayat yang mengandung perintah sujud, maka disunnahkan untuk melakukan sujud. Sujud dapat dilakukan dengan takbir dan doa khusus. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya menunjukkan banyak riwayat tentang sujud tilawah yang menunjukkan pentingnya. Untuk surah Al-Hajj secara khusus, Hanbali juga menekankan bahwa karena surah ini memiliki dua tempat sujud, maka disunnahkan untuk melakukan dua kali sujud. Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menjelaskan dengan detail bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan praktik ini tanpa adanya perintah tegas yang mewajibkan. Terdapat juga pendapat dalam madzhab Hanbali yang memilih bahwa sujud tilawah adalah wajib, tetapi ini adalah pendapat minoritas. Al-Insaf karya Murtadha Al-Zuhili menjelaskan kedua pendapat ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Memahami Keistimewaan Al-Qur'an: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap surah dalam Al-Qur'an memiliki keistimewaan dan karakteristik tersendiri. Surah Al-Hajj memiliki kekhususan dengan dua tempat sujud, yang menunjukkan pentingnya pembahasan ibadah haji dalam Islam. Kita seharusnya mempelajari Al-Qur'an dengan penuh keseriusan dan menghayati setiap ayatnya.

2. Ketaatan dan Penghormatan terhadap Perintah Allah: Sujud tilawah merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan langsung terhadap perintah Allah yang terdapat dalam Al-Qur'an. Ketika membaca ayat yang mengandung perintah sujud, kita langsung menerapkannya, yang menunjukkan integritas dan konsistensi dalam beragama. Ini adalah praktik yang menunjukkan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah.

3. Keseimbangan antara Teori dan Praktek: Hadits ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang keistimewaan surah Al-Hajj harus diiringi dengan praktik nyata, yaitu melakukan sujud tilawah dengan benar. Ini mengajarkan bahwa ilmu agama yang sesungguhnya adalah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Perhatian terhadap Kecil-Kecilan Ibadah: Walaupun sujud tilawah bagi mayoritas madzhab adalah sunnah, tetapi penekanan hadits ini terhadap keistimewaan surah Al-Hajj dengan dua sujud menunjukkan bahwa dalam Islam tidak ada ibadah yang kecil atau sepele. Setiap amalan, sekecil apapun, akan dihitung dan mendapat pahala jika dilakukan dengan niat yang ikhlas dan benar. Ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap detail-detail dalam beribadah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat