✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 345
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ سُجُودِ اَلسَّهْوِ وَغَيْرِهِ  ·  Hadits No. 345
Dha'if 👁 7
345 - وَرَوَاهُ أَحْمَدُ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ مَوْصُولًا مِنْ حَدِيثِ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ , وَزَادَ : { فَمَنْ لَمْ يَسْجُدْهُمَا , فَلَا يَقْرَأْهَا } وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ .
📝 Terjemahan
Riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi secara bersambung (mauṣūl) dari hadits 'Uqbah bin 'Amir, dan At-Tirmidzi menambahkan: "Barangsiapa tidak melakukan sujud untuk keduanya (dua ayat sujud), maka janganlah ia membacanya." Sanad hadits ini lemah (dhaif).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari pembahasan masalah sujud tilawah (sujud pembacaan) dan statusnya dalam hukum Syariat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sumber dari Sahabat 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani yang merupakan sahabat terkenal dan perawi hadits terpercaya. Konteks hadits ini berkait dengan dua ayat sujud dalam Al-Qur'an (surah As-Sajdah dan An-Najm) yang merupakan tempat-tempat khusus yang dianjurkan untuk melakukan sujud ketika membacanya.

Kosa Kata

Sujud As-Sahw (سُجُود السَّهْوِ): Sujud untuk mengawasi kelupaan/kekhilafan dalam salat. Hadits ini membahas sujud tilawah (sujud pembacaan) yang merupakan salah satu bentuk sujud di luar sujud rukun.

Sujud At-Tilawah (سُجُود التِّلاوة): Sujud pembacaan ayat, yaitu sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengarkan ayat-ayat sujud dalam Al-Qur'an. Disebut juga sujud Al-Qur'an.

'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani (عُقْبَة بْنُ عَامِرٍ الجُهَنِيّ): Sahabat Nabi SAW dari Qabila Juhainah, termasuk sahabat mulia yang meriwayatkan banyak hadits dan hidup hingga masa Khalifah 'Abdul Malik bin Marwan.

Mauṣūl (مَوْصُول): Hadits yang bersambung dengan sanad yang jelas dari awal hingga penutup tanpa ada riwayat putus.

Dhaif (ضَعِيف): Hadits lemah yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi hadits shahih maupun hasan karena ada cacat dalam sanad atau matan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Sujud Tilawah: Hadits ini membahas kewajiban dan pentingnya sujud tilawah ketika membaca dua ayat sujud tertentu dalam Al-Qur'an, khususnya surah As-Sajdah (ayat 15) dan surah An-Najm (ayat 62).

2. Syarat Pembacaan: Hadits menunjukkan bahwa pembacaan ayat-ayat sujud seharusnya disertai dengan melakukan sujud, sehingga membaca tanpa sujud adalah amalan yang tidak sempurna.

3. Larangan Membaca Tanpa Sujud: Pernyataan "barangsiapa tidak melakukan sujud untuk keduanya, maka janganlah ia membacanya" menunjukkan tingkat pentingnya sujud tilawah sebagai bagian integral dari pembacaan ayat tersebut.

4. Status Sujud Tilawah: Hadits ini mendukung pandangan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang dianjurkan (mustahab) atau wajib tergantung dari interpretasi masing-masing madzhab.

5. Keadaan Pembaca: Hadits mempertimbangkan kondisi pembaca, apakah dia dalam salat atau di luar salat, karena hal ini mempengaruhi hukum dan cara pelaksanaan sujud tilawah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sujud tilawah hukumnya mustahab (sunah) bukan wajib. Mereka membedakan antara sujud tilawah di dalam salat dan di luar salat. Jika pembaca berada di dalam salat, sujud tilawah adalah bagian dari salat tersebut dengan syarat-syarat khusus. Jika di luar salat, sujud dilakukan dengan takbir dan taslim seperti sujud dalam salat. Mengenai hadits ini, mereka menganggap kelemahan sanad hadits "barangsiapa tidak melakukan sujud untuk keduanya" sebagai alasan untuk tidak menjadikannya dalil wajib, melainkan tetap pada hukum mustahab. Dalil Hanafi adalah praktik Khalifah Abu Bakar yang tidak selalu melakukan sujud tilawah, menunjukkan bahwa ini bukan wajib.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat terhadap sujud tilawah. Mereka menganggapnya mustahab dan menganjurkan untuk dilakukan baik di dalam maupun di luar salat. Imam Malik sendiri berpandangan bahwa sujud tilawah hukumnya sunah muakkadah (sunah yang ditekankan). Mengenai ayat-ayat sujud, Malik mengikuti pendapat mayoritas dalam menentukan ayat-ayat yang memiliki sujud. Dalam hal hadits dari 'Uqbah, mereka menerima dengan catatan tentang kelemahan sanad, namun nilai kandungan haditsnya tetap dipertimbangkan sebagai penguat untuk hukum mustahab/sunah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa sujud tilawah hukumnya mustahab (Qawl Qadim) atau wajib (Qawl Jadid). Pendapat yang terakhir ini lebih terkenal di kalangan pengikut Syafi'i. Mereka menganggap sujud tilawah adalah amalan yang integral dengan pembacaan ayat sujud. Jika pembaca berada di dalam salat, sujud tilawah menjadi bagian dari salat dengan syarat tidak mengganggu urutan salat. Jika di luar salat, sujud dilakukan seperti sujud dalam salat dengan takbir dan taslim. Hadits dari 'Uqbah yang menyatakan "barangsiapa tidak melakukan sujud untuk keduanya, maka janganlah ia membacanya" sejalan dengan pendapat wajib tersebut, meskipun mereka juga mempertimbangkan kelemahan sanad.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpandangan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib (dalam riwayat terkenal dari Ahmad). Ini adalah pendapat yang paling ketat di antara empat madzhab. Mereka menganggap sujud tilawah adalah bagian integral dari pembacaan ayat sujud, dan orang yang membaca tanpa sujud adalah amalan yang tidak sempurna. Riwayat hadits dari Ahmad tentang 'Uqbah yang mengatakan "barangsiapa tidak melakukan sujud untuk keduanya, maka janganlah ia membacanya" menjadi dalil utama untuk pendapat wajib ini. Dalam salat, sujud tilawah dilakukan dan tidak dianggap mengkhidmati salat asalkan dilakukan dengan niat yang tepat. Di luar salat, sujud tilawah dilakukan dengan takbir dan taslim.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Khusyu' dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap ibadah harus dilakukan dengan sempurna dan konsisten. Membaca ayat-ayat sujud tanpa melakukan sujud menunjukkan ketidaksempurnaan dalam beribadah dan kurangnya penghormatan terhadap firman Allah. Ini mengajak kita untuk selalu menuntaskan setiap amalan ibadah dengan sempurna.

2. Integritas Antara Ucapan dan Perbuatan: Hadits ini menekankan bahwa tidak cukup hanya membaca atau mengatakan sesuatu tanpa mengamalkannya. Pembacaan ayat sujud harus diikuti dengan aksi nyata (sujud) untuk menunjukkan ketaatan dan pengakuan atas kebesaran Allah. Ini mencerminkan konsep integritas dalam beragama.

3. Kewajiban Mengetahui Tata Cara Ibadah: Hadits mengisyaratkan bahwa setiap Muslim harus mengetahui tata cara sujud tilawah dengan benar. Ketidaktahuan bukan alasan untuk mengabaikan amalan ini. Oleh karena itu, ilmu tentang ibadah adalah kewajiban kifayah yang penting untuk diketahui umat Muslim.

4. Penghormatan Terhadap Ayat-Ayat Al-Qur'an: Melalui sujud tilawah, kita menunjukkan penghormatan khusus kepada ayat-ayat Al-Qur'an yang dipilih Allah sebagai tempat-tempat sujud. Ini mengajarkan bahwa Al-Qur'an bukan hanya text yang dibaca, tetapi firman Ilahi yang memerlukan respon jasmaniah berupa sujud kepada Sang Pencipta.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat