✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 35
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 35
Shahih 👁 4
35- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي لَفْظٍ: { بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ } .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Yazid bin Asim —dalam penjelasan tentang wudu—berkata: 'Dan beliau menyapu kepalanya, lalu membawa kedua tangannya ke depan dan ke belakang.' Hadits ini mutafaq 'alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat lain: 'Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, hingga kedua tangannya sampai ke belakang kepala, kemudian mengembalikannya ke tempat awal memulai.' Status: Hadits Shahih (telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari deskripsi lengkap tentang cara berwudu yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Abdullah bin Yazid bin Asim adalah sahabat yang meriwayatkan tata cara wudu Nabi ﷺ secara detail. Hadits ini menjelaskan tatacara menyapu kepala yang merupakan rukun wudu ketiga setelah membasuh muka dan kedua tangan. Perhatian hadits ini fokus pada gerakan tangan saat menyapu kepala, yaitu gerakan maju dan mundur dari depan ke belakang kemudian kembali lagi.

Kosa Kata

Masyaha (مسح): menyapu dengan tangan, menggosokkan tangan ke sesuatu dengan lembut tanpa banyak air. Ini berbeda dengan 'ghassala' (غسل) yang berarti membasuh dengan banyak air dan mengeluarkan air.

Bi Ra'sihi (برأسه): kepala beliau, termasuk semua bagian kepala atau sebagian darinya.

Aqbala (أقبل): membawa ke depan, bergerak maju ke arah wajah.

Adbara (أدبر): membawa ke belakang, bergerak mundur ke arah tengkuk/belakang.

Bi Yadaihi (بيديه): kedua tangannya, menggunakan dua telapak tangan atau jari-jari tangan.

Muqaddim al-Ra'si (مقدم الرأس): bagian depan kepala, yaitu dahi dan bagian depan ubun-ubun.

Qafa'uhu (قفاه): belakang kepala, yaitu bagian tengkuk dan belakang leher.

Wa Radda Huma (ورده): mengembalikannya, membawa kembali tangan ke posisi awal.

Mutafaq 'Alaih (متفق عليه): disepakati, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sama-sama.

Kandungan Hukum

1. Hukum Menyapu Kepala dalam Wudu

Menyapu kepala adalah rukun wudu yang wajib dilakukan. Hal ini disepakati oleh seluruh ulama madzhab empat. Tidak cukup hanya mengusap sebagian kecil dari kepala, akan tetapi harus mengusap dengan cara yang benar.

2. Tata Cara Menyapu Kepala

Dari hadits dijelaskan bahwa tatacara menyapu adalah: - Memulai dari bagian depan kepala (muqaddim al-ra's) - Menggerakkan tangan ke belakang sampai ke tengkuk/qafah - Kemudian mengembalikan tangan ke tempat awal

Ini menunjukkan gerak bolak-balik (aqbala wa adbara).

3. Penggunaan Dua Tangan atau Satu Tangan

Hadits menyebutkan "bi yadaihi" (dengan kedua tangannya), namun dalam praktiknya ulama mengikuti riwayat lain yang menunjukkan bisa dilakukan dengan satu tangan. Kedua cara sama-sama shahih.

4. Batasan Bagian Kepala yang Disapu

Yang mutlak wajib adalah mengusap sebagian dari kepala. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang, namun tidak semua ulama menganggap seluruh kepala harus disapu.

5. Cukup dengan Satu Kali Sapuan

Hadits menunjukkan dilakukan sekali saja, bukan diulang tiga kali seperti pencucian anggota yang lain. Ini menjadi konsensus semua madzhab.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mengatakan bahwa menyapu sebagian dari kepala sudah mencukupi untuk wudu yang sah. Mereka mendasarkan pada hadits ini dan hadits-hadits lain tentang wudu. Minimum sapuan kepala adalah seperempat kepala menurut beberapa pendapat, atau sekurang-kurangnya tiga jari lebar (tiga ujung jari) menurut pendapat lain. Sapuan cukup dilakukan sekali saja, tidak perlu diulang. Al-Khasani dalam Bada'i' al-Sana'i' menyebutkan bahwa sapuan kepala harus dilakukan dengan air yang masih ada di tangan (air sisa dari pencucian tangan), bukan air baru. Mereka memperbolehkan sapuan dari belakang ke depan atau depan ke belakang.

Maliki:
Madzhab Maliki mewajibkan menyapu seperempat kepala (rub' al-ra's) sebagai minimum. Mereka mengambil pendapat yang ketat dalam memahami hadits ini. Al-Dardir dalam Syarh al-Saghir menjelaskan bahwa sapuan harus mencakup area yang signifikan dari kepala. Mereka juga mensyaratkan bahwa air untuk menyapu kepala harus dari sisa air wudu di tangan, bukan air baru. Sapuan dilakukan sekali, dari depan ke belakang atau sebaliknya, keduanya diperbolehkan. Jika tidak ada air di tangan untuk menyapu kepala, maka wudu tidak sah menurut madzhab ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih moderat. Mereka mengatakan cukup menyapu sebagian dari kepala, bahkan setengah telapak tangan di atas kepala sudah cukup. An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam hal jumlah sapuan. Mereka memperbolehkan sapuan dengan tangan yang sudah kering sekalipun, selama masih ada bekas kelembaban dari wudu. Sapuan hanya perlu dilakukan sekali. Mereka juga memperbolehkan baik sapuan dari depan ke belakang maupun sebaliknya berdasarkan hadits-hadits yang beragam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti Hanafi dalam hal keperluan air sisa di tangan, namun lebih fleksibel dalam hal jumlah bagian kepala yang disapu. Mereka menganggap menyapu sebagian kepala sudah cukup sah. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa sapuan cukup sekali, dan dapat dilakukan baik dari depan ke belakang maupun sebaliknya. Hanbali memperbolehkan sapuan turban (khimar) jika ada, karena hadits-hadits lain menunjukkan Nabi ﷺ juga menyapu turban. Mereka mensyaratkan sapuan harus dengan tangan yang masih basah dari sisa air wudu.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesempurnaan Tata Cara Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan contoh yang sempurna dan terukur dalam melakukan wudu. Umat diajak untuk mengikuti dengan seksama gerakan-gerakan beliau agar ibadah mereka benar dan diterima oleh Allah. Ini mengajarkan bahwa dalam beribadah, perhatian terhadap detail dan tata cara yang benar sangat penting.

2. Kesederhanaan dan Kemudahan dalam Syariat: Wudu dirancang oleh Allah ﷻ sebagai ibadah yang mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang di berbagai kondisi. Menyapu kepala sekali saja, berbeda dengan mencuci, menunjukkan kemudahan syariat Islam dalam membersihkan diri. Ini mencerminkan rahmat Allah dalam memberikan kemudahan kepada hamba-hamba-Nya.

3. Kesatuan Pandangan dalam Masalah Pokok: Meskipun madzhab-madzhab berbeda dalam detail, mereka semua sepakat bahwa menyapu kepala adalah rukun wudu yang wajib. Ini menunjukkan kekuatan ijma' dalam masalah-masalah pokok agama dan pentingnya menjaga keselarasan dalam hal-hal fundamental.

4. Pentingnya Basasan Ilmu dari Pribadi Terpercaya: Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat yang menyaksikan langsung Nabi ﷺ berwudu, menunjukkan pentingnya belajar ilmu dari orang yang terpercaya dan memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam. Abdullah bin Yazid bin Asim adalah salah satu sahabat yang dikenal dengan daya ingat dan keakuratan dalam meriwayatkan hadits, sehingga pelajaran ini dapat dipercaya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah