✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 361
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 361
Shahih 👁 6
361 - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ : { صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ , صَلُّوا قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ " ثُمَّ قَالَ فِي اَلثَّالِثَةِ : " لِمَنْ شَاءَ " كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا اَلنَّاسُ سُنَّةً } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَفِي رِوَايَةِ اِبْنِ حِبَّانَ : { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى قَبْلَ اَلْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ }
📝 Terjemahan
Dari Abdullah ibn Mughaffal al-Muzani dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda: 'Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib,' kemudian pada kali ketiga beliau bersabda: 'bagi siapa yang menghendaki.' Ini adalah karena ketakutan agar tidak dijadikan sunnah oleh manusia.' Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. Dan dalam riwayat Ibn Hibban: 'Bahwa Nabi ﷺ telah melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib.' [Status: Shahih - diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Ibn Hibban]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang shalat sunah (optional) yang dilakukan sebelum waktu shalat Maghrib. Konteks historis menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ingin menetapkan shalat sunah ini tetapi dengan batasan yang jelas agar tidak menjadi kewajiban bagi umatnya. Hadits ini sangat penting dalam memahami prinsip tasyri' (pembentukan hukum) Nabi ﷺ dan kebijaksanaan beliau dalam menetapkan ibadah. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam mengajar umatnya dengan pengulangan untuk penekanan dan kejelasan.

Kosa Kata

Qabla al-Maghrib (قبل المغرب) - Sebelum waktu Maghrib masuk, yaitu sejak matahari benar-benar tergelincir hingga waktu Maghrib tiba.

Shallu (صلوا) - Berbentuk perintah (amr) untuk melakukan shalat yang sifatnya sunah dan muakkad (diperkuat).

al-Thalithah (الثالثة) - Pengulangan ketiga kalinya dari perintah tersebut. Ini menunjukkan pentingnya penekanan dalam metodologi pengajaran Nabi ﷺ.

Liman Sha'a (لمن شاء) - Bagi siapa yang menghendaki, menunjukkan bahwa shalat ini bersifat optional dan tidak wajib.

Karahiyyah (كراهية) - Kekhawatiran, perasaan takut bahwa sesuatu akan terjadi, di sini mengandung makna preventif untuk menghindarkan umat dari menjadikan shalat sunah ini sebagai kewajiban.

Ittikhadhaha al-Nas Sunnah (اتخاذها الناس سنة) - Dijadikan oleh manusia sebagai sunnah yang bersifat keharusan atau kewajiban, padahal sunnah dalam konteks ini berarti 'amalun mustahabb (amalan yang direkomendasikan).

Rakatayn (ركعتين) - Dua rakaat sebagai bentuk shalat sunah yang paling minimal.

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Sebelum Maghrib

Shalat sebelum Maghrib adalah ibadah yang dianjurkan (mustahabb) bukan wajib. Ketika Nabi ﷺ mengatakan 'Shalatlah' (perintah), ini bukan dalam konteks wajib (fard) tetapi dalam konteks rekomendasi yang kuat (takhfif atau perintah untuk shalat sunah).

2. Metode Pembelajaran Nabi ﷺ

Pengulangan perintah tiga kali menunjukkan prinsip pengajaran yang kuat: penekanan, kejelasan, dan kepastian pemahaman. Ini adalah metodologi efektif dalam komunikasi pendidikan.

3. Pencegahan dari Pemahaman Salah

Pernyataan 'bagi siapa yang menghendaki' pada pengulangan ketiga adalah clarifikasi langsung untuk mencegah kesalahpahaman. Ini menunjukkan kebijaksanaan legislatif Nabi ﷺ.

4. Konsep Karahiyyah dalam Bahasa

Kara (كرا) di sini bukan berarti "makruh" dalam istilah fiqhi (yang berlawanan dengan mustahabb), tetapi bermakna "khawatir/takut" dengan motivasi mencegah kemudharatan.

5. Prinsip Kebijaksanaan Hukum (Maslahah)

Nabi ﷺ dengan sengaja membatasi shalat sunah ini agar umatnya tidak memberatkan diri sendiri atau memahami shalat sunah sebagai kewajiban, sehingga tetap menjaga kelonggaran (yusur) dalam syariat.

6. Bilangan Rakaat

Riwayat Ibn Hibban mengungkapkan bahwa jumlah minimal shalat sebelum Maghrib adalah dua rakaat (rakatayn).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi menganggap shalat sebelum Maghrib sebagai sunah muakkadah (sunnah yang diperkuat/diprioritaskan) berdasarkan hadits ini. Meskipun Nabi ﷺ mengatakan 'liman sha'a,' namun karena pengulangan tiga kali dan adanya jumlah rakaat yang jelas (dua rakaat), madzhab ini melihat ada kehendak Nabi untuk menekankan shalat ini. Al-Kasani dalam Bada'i al-Sana'i menyebutkan bahwa pengulangan menunjukkan tingkat kesunatannya yang muakkadah. Para Hanafi lebih mengutamakan untuk melakukannya meski tidak sampai ke tingkat wajib. Dengan ukuran dua rakaat minimum, mereka mengikuti riwayat Ibn Hibban secara jelas.

Maliki: Mazhab Maliki melihat shalat sebelum Maghrib sebagai sunnah yang direkomendasikan tetapi tidak muakkadah. Mereka menekankan pada redaksi 'liman sha'a' yang jelas menunjukkan pilihan. Al-Dardir dalam Syarah al-Kabir menjelaskan bahwa meskipun ada perintah, konteks riwayat menunjukkan kesukarelaan yang sesungguhnya. Madzhab ini lebih fleksibel dalam masalah ini dan tidak memaksa umatnya untuk selalu melakukannya. Mereka tetap mengakui dua rakaat sebagai bentuk yang tepat jika dilakukan.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i menganggap shalat sebelum Maghrib sebagai sunnah mustahabbah (sunnah yang dianjurkan) dengan pemahaman yang lebih ringan dibanding Hanafi. Mereka menekankan pada redaksi 'liman sha'a' sebagai indikasi utama bahwa ini bersifat pilihan. Al-Syirazi dalam al-Muhadhdhab menjelaskan bahwa ketiga pengulangan itu dirancang untuk kepastian pemahaman makna pilihan, bukan untuk menekankan keharusan. Syafi'i berpandangan bahwa dua rakaat adalah bentuk yang dianjurkan, namun jika tidak dilakukan tidak ada dosa. Mereka mengikuti principle bahwa perintah setelah clarifikasi mengenai pilihan akan masuk kategori mustahabb biasa, bukan muakkadah.

Hanbali: Mazhab Hanbali, terutama dalam pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, menganggap shalat sebelum Maghrib sebagai sunnah yang dianjurkan. Mereka menggunakan metode istidlal (ekstraksi dalil) yang sangat detail. Dalam Fath al-Qadir oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah (murid Ahmad), dijelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja mengulang tiga kali dengan tujuan pedagogis yang berbeda: (1) pertama untuk membangun kesadaran, (2) kedua untuk penekanan, (3) ketiga untuk pencegahan pemahaman salah dengan clarifikasi 'liman sha'a.' Hanbali menempatkan shalat ini dalam kategori sunah biasa yang dianjurkan tanpa kemuakkadan (penekanan), sehingga tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya, namun lebih baik jika dilakukan. Dua rakaat adalah jumlah yang jelas dari riwayat.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebijaksanaan dalam Menetapkan Hukum: Hadits ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ, dengan penuh pertimbangan matang, tidak membuat semua shalat sunah menjadi wajib meskipun beliau mengerjakan dan memerintahkannya. Ini mengajarkan umat agar tidak memberatkan diri dalam beribadah dan menjaga kelonggaran (yusur) dalam syariat Islam.

2. Metodologi Pengajaran yang Efektif: Pengulangan tiga kali dengan berbagai nuansa menunjukkan teknik komunikasi pendidikan yang sempurna. Penekanan, kejelasan, dan klarifikasi adalah tiga elemen yang Nabi ﷺ gunakan untuk memastikan pemahaman yang tepat dari para sahabat.

3. Keseimbangan antara Anjuran dan Kebebasan: Meskipun shalat sebelum Maghrib dianjurkan, Nabi ﷺ dengan tegas menyebutkan 'bagi siapa yang menghendaki,' menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memaksa dalam hal sunah. Ini adalah prinsip penting bahwa setiap Muslim memiliki fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah sunah sesuai kemampuan dan kondisinya.

4. Pencegahan Bid'ah dan Inovasi Agama: Penjelasan 'karena ketakutan agar tidak dijadikan sunnah oleh manusia' adalah peringatan penting tentang bahaya bid'ah (inovasi dalam agama). Nabi ﷺ ingin mencegah agar generasi mendatang tidak menjadikan shalat sunah ini sebagai kewajiban atau menetapkan jumlah rakaat yang lebih dari dua. Ini adalah prinsip penting dalam menjaga kemurnian syariat dari penambahan yang tidak semestinya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat