✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 362
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 362
Hasan 👁 7
362 - وَلِمُسْلِمٍ عَنْ أَنَسٍ] قَالَ [ : { كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ اَلشَّمْسِ , فَكَانَ يَرَانَا , فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَانَا }
📝 Terjemahan
Dari Muslim, dari Anas bin Malik berkata: 'Kami (para sahabat) biasa melaksanakan salat dua rakaat setelah terbenamnya matahari (setelah Maghrib). Nabi saw. melihat kami melakukannya, tetapi beliau tidak menyuruh kami (melakukannya) dan tidak pula melarang kami (melakukannya).' (Hadits Hasan - riwayat Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dari sahabat Anas bin Malik. Hadits tersebut berbicara tentang praktik salat sunat (nawafil) dua rakaat yang dilakukan para sahabat setelah terbenamnya matahari (setelah salat Maghrib). Konteks hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. mengamati praktik ini namun tidak memberikan perintah atau larangan. Hal ini menjadi dasar pembahasan mengenai status hukum salat-salat sunat setelah Maghrib dan bagaimana sikap Nabi saw. terhadap praktik ibadah yang tidak secara eksplisit diperintahkan atau dilarang dalam nash.

Kosa Kata

Kunnā nuṣallī (كُنَّا نُصَلِّي) - Kami biasa melaksanakan salat; bentuk lampau yang menunjukkan kebiasaan atau tindakan berulang.

Rakʿatain (رَكْعَتَيْنِ) - Dua rakaat; satuan dalam melaksanakan salat, setiap rakaat terdiri dari gerakan berdiri, ruku', dan sujud.

Baʿda ghurūb al-shamsi (بَعْدَ غُرُوبِ اَلشَّمْسِ) - Setelah terbenamnya matahari; waktu yang dimulai saat piringan matahari tenggelam di ufuk barat.

Yarānā (يَرَانَا) - Beliau melihat kami; Nabi saw. mengamati tindakan sahabat.

Lam ya'murnā wa lam yahānā (لَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَانَا) - Tidak menyuruh kami dan tidak melarang kami; menunjukkan ketiadaan perintah maupun larangan eksplisit.

Kandungan Hukum

1. Hukum Salat Dua Rakaat Setelah Maghrib
Hadits ini menyebutkan praktik salat dua rakaat setelah Maghrib. Berdasarkan hadits ini, hukum melaksanakan salat sunat setelah Maghrib adalah mubah (boleh) karena tidak ada larangan eksplisit dari Nabi saw. Namun, mayoritas ulama berbeda pendapat mengenai status hukum ini apakah itu mustahab atau hanya mubah.

2. Prinsip Kesunyian (Sukūt) dalam Hukum Syariat
Hadits ini menunjukkan bahwa keterdengaran (kesunyian) Nabi saw. terhadap suatu tindakan tanpa perintah atau larangan merupakan indikasi kebolehan. Ini adalah salah satu prinsip penting dalam ushul fiqh yang disebut dengan "dalalah al-sukūt" (dalil dari kesunyian).

3. Fleksibilitas dalam Ibadah Sunat
Nabi saw. memberikan ruang bagi sahabat untuk melaksanakan ibadah tambahan (nawafil) yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama tidak mengada-ada dalam agama (bid'ah yang terlarang).

4. Waktu yang Diperbolehkan untuk Salat Sunat
Hadits ini menunjukkan bahwa waktu setelah Maghrib adalah waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat sunat, berbeda dengan beberapa waktu yang dilarang untuk salat sunat.

5. Monitoring dan Pengajaran Nabi saw.
Nabi saw. memantau aktivitas sahabatnya dan memberikan bimbingan melalui berbagai cara, termasuk melalui kesunyiannya (tacit approval) ketika sesuatu itu mubah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap salat dua rakaat setelah Maghrib adalah mubah (boleh) berdasarkan hadits ini. Mereka tidak menganggapnya sebagai ibadah yang mustahab (dianjurkan). Alasan mereka adalah bahwa hadits hanya menunjukkan ketiadaan perintah dan larangan, bukan penganjuran. Namun, mereka tidak melarang siapa pun yang ingin melakukannya. Abu Yusuf, salah satu murid Abu Hanifah, berbeda pendapat dan menganggapnya makruh (tidak disukai) karena kekhawatiran akan menggandingkan dengan salat Maghrib yang fardhu. Mayoritas Hanafi lebih memilih untuk tidak melakukannya karena tidak ada keterlaluan khusus dalam nas, mengikuti prinsip istihsan mereka.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang salat dua rakaat setelah Maghrib sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) atau minimal mustahab (dianjurkan). Mereka mendasarkan pada hadits-hadits lain yang menunjukkan praktik sahabat yang konsisten dan persetujuan Nabi saw. yang diekspresikan melalui kesunyiannya. Ibn al-Qasim, murid Malik, secara eksplisit menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang baik. Maliki mengikuti prinsip "'amal ahl al-Madinah" (praktik penduduk Madinah) yang menunjukkan konsistensi dalam melaksanakan salat ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap salat dua rakaat setelah Maghrib sebagai mustahab (dianjurkan) tetapi bukan sunnah muakkadah. Al-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa berdasarkan hadits ini, Nabi saw. tidak menganjurkan secara tegas (lam ya'murna) dan tidak melarang (lam yahana), sehingga statusnya adalah ibadah yang boleh dan baik dilakukan tetapi tidak sampai tingkat sunnah muakkadah seperti sunnah rawatib yang lain. Mereka membedakan antara kesunyian yang menunjukkan kebolehan dan kesunyian yang menunjukkan penganjuran kuat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali cenderung menganggap salat dua rakaat setelah Maghrib sebagai mustahab (dianjurkan). Ahmad bin Hanbal merujuk pada hadits ini sebagai dalil kebolehan dan penganjuran untuk melaksanakannya. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa meskipun tidak ada perintah tegas, persetujuan Nabi saw. yang ditunjukkan melalui ketiadaan larangan menunjukkan penganjuran. Mereka juga mempertimbangkan hadits-hadits lain yang menunjukkan amalan sahabat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Fleksibilitas dalam Ibadah: Islam memberikan ruang yang luas bagi umatnya untuk melaksanakan ibadah tambahan (sunat dan nawafil) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama. Nabi saw. tidak mengekang kreativitas dan antusiasme sahabat dalam beribadah, melainkan membimbing mereka dengan bijak.

2. Kesunyian sebagai Bentuk Persetujuan: Ketiadaan perintah atau larangan Nabi saw. terhadap suatu tindakan yang dilakukan sahabat di hadapannya merupakan bentuk persetujuan (taqrīr). Ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, tidak setiap tindakan harus didukung oleh perintah eksplisit untuk dianggap sah dan baik. Prinsip ini sangat penting dalam mengembangkan pemahaman hukum Islam yang dinamis namun tetap terikat pada dasarnya.

3. Keutamaan Waktu Setelah Maghrib: Waktu setelah terbenamnya matahari adalah waktu yang penuh berkah, dan para sahabat memanfaatkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui salat tambahan. Ini menunjukkan pentingnya memanfaatkan momen-momen berharga dalam hidup untuk ibadah dan ketaatan kepada Allah.

4. Pengawasan yang Lembut dari Pemimpin: Nabi saw. memantau aktivitas sahabatnya dan memberikan bimbingan, namun dengan cara yang lembut dan bijaksana. Beliau tidak langsung memerintah atau melarang, tetapi memberikan kesempatan kepada sahabat untuk memahami dan belajar. Ini merupakan metode pengajaran dan kepemimpinan yang sangat efektif dan berpengaruh dalam membentuk karakter umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat