✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 382
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 382
👁 6
382- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { أَوْتِرُوا يَا أَهْلُ اَلْقُرْآنَ, فَإِنَّ اَللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ اَلْوِتْرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ . .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Kerjakanlah salat witir wahai para penghafal Al-Quran, karena sesungguhnya Allah itu Witir (ganjil) dan Dia menyukai yang witir." Hadits ini diriwayatkan oleh lima perawi (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad) dan hadits ini telah disahihkan oleh Ibn Khuzaimah. Status hadits: SAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam hukum salat witir, yang merupakan salat sunnah yang sangat direkomendasikan dalam agama Islam. Hadits ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, sahabat yang terkenal dengan keilmuannya. Konteks hadits ini adalah menekankan pentingnya melaksanakan salat witir bagi umat Muslim, khususnya bagi para penghafal Al-Quran karena mereka adalah pembawa dan pengamal ilmu. Hadits ini mengandung argumen yang elegan dengan menghubungkan sifat Allah yang Witir (ganjil) dengan perintah melakukan salat witir.

Kosa Kata

Awtirun (أَوْتِرُوا): Perintah melakukan salat witir, dari kata "watr" yang berarti ganjil, yang merupakan salat yang dilakukan dengan jumlah rakaat ganjil (terutama 3 atau 5 atau 7 rakaat).

Ahlal-Quran (أَهْلَ اَلْقُرْآنِ): Para penghafal dan pelajar Al-Quran, mereka yang telah menghafal atau ahli dalam Al-Quran.

Witr (وِتْرٌ): Ganjil, sesuatu yang tidak memiliki pasangan. Allah disifati sebagai Witir karena ketunggalannya dan kesempurnaannya dalam segala hal.

Yuhibbul-witir (يُحِبُّ اَلْوِتْرَ): Menyukai yang witir/ganjil, menunjukkan kecintaan Allah terhadap setiap amalan yang bernomor ganjil.

Rawa-ahu al-khamsah (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ): Diriwayatkan oleh lima perawi, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad bin Hanbal.

Sahihahu Ibn Khuzaimah (صَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ): Disahihkan oleh Ibn Khuzaimah, salah satu ahli hadits terkemuka yang terkenal dengan standar yang sangat ketat dalam penilaian keshahihan hadits.

Kandungan Hukum

1. Hukum Salat Witir: Hadits ini mengandung perintah untuk melaksanakan salat witir dengan menggunakan kata "Awtirun" (أَوْتِرُوا) yang menunjukkan perintah yang kuat.

2. Target Khusus Penghafal Al-Quran: Hadits menyebutkan secara khusus "ya ahlal-Quran" yang menunjukkan bahwa tanggung jawab melaksanakan witir lebih besar bagi para penghafal dan pelajar Al-Quran, meskipun hal ini tidak membatasinya hanya untuk mereka.

3. Argument dari Sifat Allah: Hadits menggunakan argument bahwa Allah itu Witir (ganjil) dan Dia mencintai yang witir, sehingga hamba-Nya juga hendaknya melakukan hal yang witir sebagai bentuk peniru terhadap sifat Allah.

4. Rekomendasi Tingkat Tinggi: Perintah dalam hadits ini menunjukkan bahwa witir bukan sekedar dibolehkan tetapi sangat dianjurkan dan ditegaskan dalam syariat Islam.

5. Kualitas Amalan Witir: Dengan menghubungkan witr kepada sifat Allah dan kecintaannya, hadits menunjukkan bahwa salat witir memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi menganggap salat witir sebagai wajib 'ain (kewajiban personal) berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Mereka melihat perintah dalam hadits "Awtirun" sebagai perintah yang menunjukkan kewajibannya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa witir adalah wajib berdasarkan sunnah yang muktassam. Namun ada perbedaan pendapat dalam mazhab ini: Abu Yusuf dan Muhammad menganggap witir sebagai sunah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) sedangkan Abu Hanifah menganggapnya wajib. Pendapat yang lebih masyhur dalam mazhab Hanafi adalah bahwa witir adalah wajib 'ain. Mereka menggunakan hadits-hadits seperti "man لم يوتر فليس منا" (barangsiapa tidak mengerjakan witir maka dia bukan dari kami) sebagai dalil kewajiban witir.

Maliki: Madzhab Maliki memandang salat witir sebagai sunah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) berdasarkan hadits ini dan praktik Madinah. Imam Malik tidak menganggap witir sebagai wajib tetapi sebagai sunnah yang sangat kuat yang seharusnya tidak ditinggalkan oleh seorang Muslim. Mereka melihat bahwa hadits ini menunjukkan anjuran yang kuat namun tidak sampai pada tingkat kewajibannya. Maliki percaya bahwa praktik penduduk Madinah yang terus menerus melakukan witir menunjukkan status hukumnya sebagai sunah mu'akkadah. Mereka juga mengambil qaul dari Sayyidina Malik bahwa orang yang meninggalkan witir tidak akan dihukum tetapi mendapat pengurangan pahala.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menganggap salat witir sebagai sunah mu'akkadah, sunnah yang sangat dianjurkan dan dikuatkan. Imam Syafi'i berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan kehendak yang kuat dari Rasulullah untuk dilaksanakannya witir, namun tidak sampai pada tingkat kewajiban. Mereka menggunakan hadits "من ترك الوتر فهو أحمق" (barangsiapa meninggalkan witir maka dia bodoh) sebagai indikasi tingginya status sunnah ini. Syafi'i berpendapat bahwa witir adalah sunnah yang demikian kuatnya sehingga meninggalkannya adalah tindakan yang tidak bijaksana, namun tetap bukan wajib. Mereka juga mengatakan bahwa jika seseorang lupa melakukan witir maka hendaknya ia menggantinya di siang hari.

Hanbali: Madzhab Hanbali menganggap salat witir sebagai wajib 'ain (kewajiban personal) berdasarkan hadits-hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang mengandung perintah tegas. Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan bahwa perintah dalam hadits "Awtirun" menunjukkan kewajibannya. Dia menggunakan hadits "من لم يوتر فليس منا" sebagai dalil yang kuat untuk kewajiban witir. Hanbali juga merujuk kepada hadits yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab bahwa Rasulullah bersabda "الوتر حق على كل مسلم" (witir adalah hak bagi setiap Muslim). Dalam pandangan Hanbali, witir bukan hanya anjuran kuat tetapi merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim yang mampu.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Konsistensi Spiritual: Hadits mengajarkan bahwa umat Muslim, khususnya para penghafal Al-Quran, harus konsisten dalam melaksanakan ibadah sunnah yang muakked seperti witir. Ini menunjukkan bahwa kesempurnaan diri Muslim tidak hanya diukur dari ibadah wajib tetapi juga dari ketataan dalam melakukan sunnah-sunnah yang dikuatkan. Para hafiz Quran memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjadi teladan dalam melaksanakan ajaran agama.

2. Kecintaan kepada Sifat Allah: Dengan menghubungkan sifat Allah yang Witir dengan perintah melakukan salat witir, hadits mengajarkan bahwa ketaatan kepada perintah Allah adalah bentuk dari kecintaan kepada Allah. Ketika seorang Muslim melakukan sesuatu yang dicintai oleh Allah, maka dia menunjukkan kecintaannya kepada Allah. Witir adalah salah satu bentuk amal yang menunjukkan kecintaan kepada sifat kesempurnaan Allah.

3. Pentingnya Amalan Berkualitas: Hadits menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menekankan kuantitas amalan tetapi juga kualitasnya. Angka ganjil dalam witir bukanlah kebetulan, tetapi memiliki makna spiritual yang mendalam. Ini mengajarkan umat Muslim untuk memperhatikan detail-detail dalam ibadah dan memahami makna di balik setiap amalan.

4. Tanggung Jawab Pengguna Al-Quran: Dengan menyebutkan "ya ahlal-Quran" secara khusus, hadits menekankan bahwa para penghafal dan pelajar Al-Quran memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengamalkan agama. Mereka adalah pembawa ilmu dan seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama. Pengabaian sunnah-sunnah kuatnya akan melemahkan otoritas mereka sebagai pembawa Al-Quran.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat