Pengantar
Hadits ini merupakan riwayat dari Ummul Mukminin 'Aisyah radiallahu anha tentang praktik Rasulullah ﷺ dalam melakukan shalat Dhuha. Hadits ini penting karena menjadi rujukan utama dalam menentukan hukum shalat Dhuha di antara para ulama. Pertanyaan yang diajukan kepadanya adalah pertanyaan langsung yang menunjukkan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, dan 'Aisyah sebagai istri tercinta beliau adalah saksi langsung atas amal-amal beliau di rumah. Riwayat ini dicatat dalam kitab Bulughul Maram sebagai bukti utama dalam pembahasan shalat Dhuha.Kosa Kata
Dhuha (الضُّحَى): Waktu ketika matahari naik di atas cakrawala sekitar tiga atau empat jam setelah terbit, yaitu antara jam 9-11 pagi dalam perhitungan waktu modern. Kata ini berasal dari istilah untuk waktu terang benderang.Yusalli (يُصَلِّي): Melakukan shalat, bentuk present tense yang menunjukkan kebiasaan atau praktik yang berkelanjutan.
Maghibi (مَغِيبِهِ): Perjalanan atau ketidakhadiran, dari kata 'ghaiba' yang berarti hilang dari pandangan atau tidak hadir.
Illa (إِلَّا): Pengecualian atau kecuali, digunakan untuk menunjukkan ada kondisi khusus.
Kandungan Hukum
1. Hukum Shalat Dhuha Secara Mutlak
Hadits ini secara langsung menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ pada umumnya tidak melakukan shalat Dhuha sebagai kebiasaan rutin. Ini adalah fakta objektif yang diriwayatkan oleh istri beliau sendiri yang hidup bersama beliau.2. Pengecualian: Ketika Pulang dari Perjalanan
Ada satu kondisi khusus di mana Rasulullah ﷺ melakukan shalat Dhuha, yaitu ketika beliau pulang dari safar (perjalanan jauh). Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha bukan bagian dari rutinitas harian beliau, tetapi dilakukan pada momen-momen tertentu.3. Shalat Dhuha Adalah Sunat, Bukan Wajib
Dari hadits ini jelas bahwa shalat Dhuha tidak termasuk shalat wajib, karena jika wajib pasti Nabi ﷺ akan melakukannya setiap waktu tanpa kecuali.4. Panduan Dalam Mengerjakan Shalat Dhuha
Meskipun tidak dilakukan sebagai kebiasaan harian, shalat Dhuha diperbolehkan dan bahkan Nabi ﷺ pernah mengerjakannya, sehingga ini menunjukkan bolehnya shalat Dhuha bagi umat.5. Implikasi Untuk Sunnah Praktik
Hadits ini membedakan antara sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dan sunnah ghairu mu'akkadah (sunnah biasa). Shalat Dhuha masuk kategori yang terakhir ini.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa shalat Dhuha adalah sunat dan bukan bagian dari kewajiban. Mereka mengikuti keputusan 'Aisyah yang menyatakan Nabi ﷺ tidak biasa melakukannya. Namun, shalat Dhuha tetap dianjurkan (mustahabb) karena ada riwayat-riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah melakukannya. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya menerima bahwa shalat Dhuha adalah amalan yang baik meskipun tidak rutin. Mereka berdasar pada prinsip bahwa tidak ada perintah pasti untuk melakukannya setiap hari. Dalam kitab "Al-Hidayah", dijelaskan bahwa shalat Dhuha adalah sunat tanpa ada persyaratan khusus untuk melakukannya, tetapi jika dikerjakan adalah ibadah yang mulia.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat shalat Dhuha sebagai sunat yang dianjurkan (sunnah mustahabbah). Mereka menerima hadits 'Aisyah ini sebagai bukti bahwa shalat Dhuha bukan merupakan kebiasaan tetap Nabi ﷺ. Namun, mereka juga mempertimbangkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah melakukannya dengan tujuan-tujuan tertentu. Maliki menekankan bahwa shalat Dhuha adalah amalan yang terpuji namun tidak ada kewajiban untuk melakukannya setiap saat. Imam Malik mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal jumlah rakaat untuk shalat Dhuha, dan pelaksanaannya fleksibel sesuai dengan kemampuan dan kondisi individu.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap shalat Dhuha sebagai sunat yang dianjurkan (mustahabb). Mereka mengakui hadits 'Aisyah sebagai dasar yang kuat untuk menunjukkan bahwa shalat Dhuha bukan kewajiban. Dalam "Kitab Al-Umm", Imam Syafi'i menjelaskan bahwa meskipun Nabi ﷺ tidak melakukannya secara konsisten, terdapat bukti beliau pernah melakukannya. Syafi'i melihat ini sebagai pembukaan pintu untuk umat melakukan shalat Dhuha ketika mereka mampu dan menginginkannya. Mereka menganggap shalat Dhuha memiliki fadilah (kelebihan) tersendiri tanpa menjadi kewajiban.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima shalat Dhuha sebagai sunat yang dianjurkan (sunnah mustahabbah). Mereka sangat mempertimbangkan hadits 'Aisyah ini dan juga riwayat-riwayat yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Dalam pandangan Hanbali, seperti yang dijelaskan dalam "Kasyaf Al-Qina'a", shalat Dhuha adalah amalan baik yang dianjurkan tanpa ada kewajiban mutlak. Ahmad ibn Hanbal menerima bahwa umat boleh melakukan shalat Dhuha kapan saja, terutama ketika mereka melihat manfaat dan keutamaannya. Hanbali juga tidak membatasi jumlah rakaat shalat Dhuha dan menganggapnya fleksibel.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Sunnah Tanpa Paksaan: Hadits ini mengajarkan bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup berbagai tingkatan. Tidak semua amalan yang dilakukan Nabi ﷺ adalah wajib atau bahkan sunat mu'akkadah. Ini menunjukkan kemudahan dalam agama Islam di mana umat memiliki ruang untuk memilih berbagai amalan sunnah sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka masing-masing.
2. Kesempatan Bagi Seluruh Umat Untuk Beramal: Karena shalat Dhuha tidak ditetapkan sebagai kebiasaan tetap Nabi ﷺ, maka ini memberikan kesempatan bagi setiap umat untuk melakukannya tanpa merasa berdosa jika meninggalkannya. Ini adalah keadilan ilahi dalam penetapan hukum, di mana tidak semua orang memiliki kondisi yang sama.
3. Keutamaan Shalat Dhuha Tetap Ada: Meskipun Nabi ﷺ tidak melakukannya secara konsisten, hadits-hadits lain menunjukkan keutamaan shalat Dhuha. Ini mengajarkan bahwa keutamaan suatu amalan tidak selalu diukur dari seberapa sering Nabi ﷺ melakukannya, tetapi juga dari nilai dan dampak spiritual yang dikandungnya.
4. Pentingnya Kesaksian Langsung: Hadits ini menekankan nilai kesaksian langsung dari orang yang hidup bersama dan dekat dengan Nabi ﷺ. 'Aisyah adalah saksi terbaik untuk kehidupan pribadi beliau di rumah. Ini menunjukkan metodologi hadits yang sangat ketat dalam menentukan kepribadian dan praktik Nabi ﷺ, di mana kesaksian orang-orang terdekat adalah bukti yang paling valid dan dapat dipercaya.