✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 392
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلتَّطَوُّعِ  ·  Hadits No. 392
👁 4
392- وَعَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يُصَلِّي اَلضُّحَى أَرْبَعًا, وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اَللَّهُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa melakukan shalat Dhuha empat rakaat, dan beliau menambah sesuai yang dikehendaki Allah." Diriwayatkan oleh Muslim. [Status hadits: SAHIH]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan keterangan dari Aisyah radhiyallahu 'anha mengenai kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam melaksanakan shalat Dhuha. Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada waktu matahari mulai naik tinggi setelah terbit. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya, yang menunjukkan tingkat kesahihannya yang tinggi. Hadits ini penting karena memberikan informasi tentang bilangan rakaat minimal shalat Dhuha dan fleksibilitas dalam menambahnya sesuai keinginan.

Kosa Kata

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ (kāna rasūlullāh): "Biasa Rasulullah" - menunjukkan pengulangan dan kebiasaan yang konsisten.

يُصَلِّي (yuṣallī): "melaksanakan shalat" - dari kata kerja صلى yang bermakna melaksanakan shalat dengan sempurna.

الضُّحَى (aḍ-ḍuhā): "Dhuha" - waktu shalat sunat yang dilaksanakan setelah terbit fajar hingga sebelum dzuhur, tepatnya ketika matahari telah naik sekira satu tombak atau lebih dari ufuk.

أَرْبَعًا (arba'an): "Empat rakaat" - jumlah minimal rakaat shalat Dhuha menurut hadits ini.

يَزِيدُ (yazīd): "menambah" - menunjukkan kemungkinan menambah jumlah rakaat dari empat.

مَا شَاءَ اللَّهُ (mā syā'allāh): "sesuai yang dikehendaki Allah" - menunjukkan ketergantungan kepada kehendak Allah dalam penambahan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam Sahihnya, menunjukkan statusnya yang penting dalam syariat Islam.

2. Bilangan Rakaat Minimal

Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah minimal shalat Dhuha adalah empat rakaat, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ini menjadi acuan utama dalam menentukan minimum rakaat Dhuha.

3. Kemungkinan Menambah Rakaat

Frase "ويزيد ما شاء الله" menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering menambah rakaat shalat Dhuha melampaui empat rakaat. Ini mengindikasikan fleksibilitas dalam jumlah rakaat.

4. Waktu Pelaksanaan

Shalat Dhuha dilaksanakan pada waktu matahari telah naik tinggi, sebagai lawan dari waktu-waktu makruh (waktu yang dikhawatirkan)

5. Konsistensi Ibadah Sunah

Kata "كَانَ" menunjukkan kebiasaan yang konsisten dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mengisyaratkan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan ibadah sunah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menempatkan shalat Dhuha dalam kategori ibadah yang disunnahkan namun bukan dari ritual rutin harian. Mereka menerima hadits ini tetapi menekankan bahwa shalat Dhuha adalah sunah pendekatan yang baik apabila dilakukan. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani mengutip hadits serupa dalam Al-Badai' wa At-Tana'i'. Menurut madzhab ini, jumlah rakaat dapat bervariasi dari dua hingga enam belas rakaat, dengan empat rakaat merupakan bilangan yang masyhur. Mereka juga memperbolehkan shalat Dhuha dilakukan sendirian maupun berjamaah.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap shalat Dhuha sebagai sunah yang dianjurkan (مندوب). Imam Malik dalam Al-Muwatta' dan pengikutnya menerima tradisi ini namun tidak mewajibkannya. Ulama Maliki melihat hadits Aisyah ini sebagai indikasi bahwa empat rakaat adalah bilangan standar yang boleh ditambah. Menurut Al-Qarafi dan Al-Dusuwi, jumlah rakaat Dhuha dapat diperbanyak hingga dua belas rakaat atau lebih, dan yang terpenting adalah niat dan konsistensi. Madzhab Maliki juga menekankan bahwa keutamaan shalat Dhuha sangat tergantung pada konteks kesehatan dan kondisi seseorang.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Umm oleh Imam Syafi'i sendiri dan dikembangkan oleh Al-Nawawi dalam Al-Majmu', menganggap shalat Dhuha sebagai sunah yang sangat dianjurkan (مستحب استحبابًا مؤكدًا). Mereka menerima hadits Aisyah dengan penuh kepercayaan dan mendasarkan rumusan mereka padanya. Menurut madzhab Syafi'i, empat rakaat adalah bilangan minimal yang terbukti dari hadits, dan dapat ditambah dengan hitungan dua-dua rakaat (كل ركعتين بتسليمة واحدة). Imam Syafi'i juga menyebutkan bahwa shalat Dhuha memiliki fadilah yang tinggi terutama ketika dilakukan dengan konsisten.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan Al-Kharqi, menganggap shalat Dhuha sebagai sunah yang amat disunnahkan (مستحب استحبابًا مؤكدًا). Mereka menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk keutamaan shalat Dhuha. Jumlah rakaat menurut madzhab Hanbali dapat dimulai dari dua rakaat sebagai minimum, namun empat rakaat sebagaimana dalam hadits ini merupakan bilangan yang masyhur dan dianjurkan. Ibnu Qudamah menekankan bahwa shalat Dhuha memiliki fadilah khusus dan dapat dilakukan kapan saja dalam kurun waktu Dhuha, dengan fleksibilitas penuh dalam jumlah rakaatnya sesuai kemampuan dan keinginan.

Hikmah & Pelajaran

1. Konsistensi dalam Ibadah Sunah - Penggunaan kata "كان" dalam hadits menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam secara konsisten dan rutin melaksanakan shalat Dhuha. Ini mengajarkan kepada umat bahwa ibadah sunah, meski tidak wajib, seharusnya dilakukan dengan konsistensi dan tekun untuk mendapatkan manfaatnya yang optimal.

2. Fleksibilitas dalam Beribadah - Frasa "ويزيد ما شاء الله" menunjukkan bahwa dalam ibadah sunah, terdapat ruang untuk fleksibilitas dan peningkatan sesuai kemampuan dan keadaan seseorang. Ini mengajarkan bahwa agama Islam tidak kaku dalam hal-hal sunah, namun tetap menjaga prinsip-prinsipnya.

3. Keutamaan Shalat pada Waktu Dhuha - Hadits ini mengisyaratkan keutamaan khusus dari shalat yang dilakukan pada waktu Dhuha, yaitu ketika matahari telah naik tinggi. Waktu ini dianggap waktu yang istimewa ketika manusia tengah bekerja dan produktif, sehingga shalat pada waktu ini menjadi bentuk pengingatan akan kehadiran Allah dalam aktivitas harian.

4. Keseimbangan antara Kewajiban dan Sunah - Hadits ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara melaksanakan kewajiban dan meningkatkan diri dengan ibadah sunah. Shalat Dhuha bukan wajib tetapi sangat dianjurkan, menunjukkan bahwa perjalanan spiritual Muslim tidak hanya terbatas pada hal-hal wajib saja, namun juga perlu ditingkatkan dengan amal-amal sunah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat