✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 433
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 433
Shahih 👁 4
433 - وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال ٍ أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila telah berjalan sejauh tiga mil atau farsakh, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat." Riwayat Muslim. [Hadits Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan salah satu rukhshah (kemudahan) yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dalam menjalankan ibadah shalat ketika melakukan perjalanan jauh. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu sebagai sahabat dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyaksikan langsung praktik beliau dalam mengqashar shalat (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat). Hadits ini menunjukkan batasan jarak perjalanan yang membolehkan seseorang untuk mengqashar shalat serta ketentuan-ketentuannya.

Kosa Kata

Khuruj (خروج): keluar, berangkat dalam perjalanan Masīrah (مسيرة): jarak perjalanan atau waktu yang ditempuh Amilāl (أميال): bentuk jamak dari mīl, satuan ukuran jarak (satu mil kira-kira 1,6 kilometer atau lebih) Farāsikh (فراسخ): bentuk jamak dari farsakh, satuan ukuran jarak yang lebih besar dari mil (satu farsakh kira-kira 5,5 kilometer) Qashr (قصر): meringkas, memendekkan jumlah rakaat Salāt (صلاة): shalat, ibadah yang merupakan rukun Islam Rak'atayn (ركعتين): dua rakaat

Kandungan Hukum

1. Batasan Jarak Perjalanan untuk Mengqashar Shalat: Hadits ini menetapkan bahwa shalat dapat dikqasharkan apabila jarak perjalanan mencapai tiga mil atau tiga farsakh. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah "atau" dalam hadits ini berarti keraguan perawi atau pilihan, namun mayoritas menganggap jarak minimal adalah tiga mil.

2. Jumlah Rakaat Shalat Musafir: Shalat yang dikqasharkan untuk musafir adalah menjadi dua rakaat. Ini berlaku untuk shalat zuhur, ashar, dan isya' yang biasanya empat rakaat.

3. Hukum Mengqasharkan Shalat Musafir: Mengqasharkan shalat bagi musafir adalah hak (ibāhah), bukan kewajiban. Seorang musafir boleh memilih untuk mengqasharkan atau mengerjakan shalat secara sempurna.

4. Syarat-Syarat Mengqasharkan Shalat:
- Memiliki niat awal untuk melakukan perjalanan jauh
- Meninggalkan kampung halamannya
- Mencapai jarak minimum yang ditentukan
- Masih dalam kondisi perjalanan (belum menjadi muqīm/menetap di suatu tempat)
- Tidak berniat untuk tinggal lebih dari empat hari

5. Kewajiban Mengetahui Hukum Ini: Kaum muslimin dituntut untuk memahami rukhshah (kemudahan) yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya agar dapat mempraktikkannya dengan benar.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menetapkan bahwa batasan minimal jarak perjalanan untuk mengqasharkan shalat adalah 48 mil atau tiga farsakh (jarak yang dapat ditempuh dalam sehari semalam dengan perjalanan normal). Mengqasharkan shalat adalah rukhshah yang dapat diambil atau ditinggalkan sesuai kebutuhan. Para ulama Hanafi termasuk Abu Hanifah dan murid-muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) sepakat bahwa musafir boleh mengqasharkan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalilnya adalah ayat Al-Quran surat An-Nisa ayat 101 dan praktik Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka juga berpendapat bahwa niat untuk kembali (tidak menetap) harus ada sejak awal perjalanan.

Maliki:
Madzhab Maliki mensyaratkan bahwa perjalanan harus dilakukan dengan maksud dan niat tertentu, bukan hanya sekedar bepergian. Jarak minimal yang ditetapkan Maliki adalah tiga hari perjalanan dengan kafilah (rombongan) normal. Malikiah berbeda dari madzhab lain dalam hal bolehnya mengqasharkan shalat; mereka mengatakan bahwa mengqasharkan shalat adalah ibāhah (kebolehan) dan bukan suatu kewajiban. Maliki juga menekankan bahwa niat untuk tidak menetap di suatu tempat lebih dari empat hari harus ada sejak awal perjalanan. Jika seseorang berpergian untuk keperluan yang tidak jauh, maka tidak diperkenankan mengqasharkan shalat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa batasan minimal jarak untuk mengqasharkan shalat adalah 81 kilometer (setara dengan empat farsakh atau sekitar 48 mil). Syafi'i berpendapat bahwa mengqasharkan shalat merupakan sunnah yang dapat diambil atau ditinggalkan. Ulama Syafi'iah membedakan antara musafir haqi'i (musafir sejati) dan musafir tidak sejati. Musafir sejati adalah yang berniat untuk pergi meninggalkan kampung halamannya dengan jarak tertentu. Jika sampai di suatu tempat dengan niat menetap empat hari atau lebih, maka gugurlah hukum musafir. Mereka juga menyatakan bahwa niat tidak menetap (tidak qoshd al-muqām) adalah syarat penting untuk mengambil rukhshah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menetapkan bahwa jarak minimal perjalanan untuk mengqasharkan shalat adalah tiga farsakh (kurang lebih 16 kilometer jarak tempuh atau lebih). Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengqasharkan shalat adalah ibāhah (kebolehan) yang diberikan kepada musafir. Hanbali juga mensyaratkan bahwa perjalanan harus dengan niat untuk meninggalkan kampung halaman dengan jarak tertentu dan tidak berniat untuk menetap di suatu tempat lebih dari empat hari. Mayoritas ulama Hanbali mengikuti pendapat bahwa rukhshah berlaku untuk shalat yang empat rakaat (zuhur, ashar, isya') tidak untuk shalat yang dua atau tiga rakaat (fajar dan maghrib). Mereka juga mempertimbangkan konteks dan kebiasaan perjalanan pada masa itu sebagai pertimbangan dalam menetapkan jarak.

Hikmah & Pelajaran

1. Rahmat dan Kemudahan Allah dalam Syariat: Hadits ini menunjukkan bagaimana Allah Ta'ala memberikan kemudahan kepada hamba-Nya dalam menjalankan ibadah. Ketika seseorang melakukan perjalanan jauh dengan keadaan yang sulit, Allah memberikan rukhshah berupa pengurangan jumlah rakaat shalat. Ini adalah bukti nyata rahmat Allah yang Maha Bijaksana dalam mengatur hukum-hukumnya sesuai dengan kondisi hamba-Nya.

2. Pentingnya Memahami Tujuan Syariat (Maqāsid Syari'ah): Dengan memahami hikmah di balik pengqasharan shalat, kita menyadari bahwa tujuan syariat adalah untuk menjaga kemaslahatan manusia. Bukan untuk memberatkan, tetapi untuk memberikan kemudahan dalam kondisi tertentu. Memahami hikmah ini akan meningkatkan kekhusyukan dan penghayatan kita dalam menjalankan ibadah.

3. Pentingnya Mengambil Rukhshah yang Diberikan Syariat: Hadits ini mendorong kaum muslimin untuk tidak merasa berdosa atau berdosa jika mengambil kemudahan yang telah disediakan oleh syariat. Beberapa sahabat dan tabi'in bahkan berpendapat bahwa mengambil rukhshah adalah suatu kepatuhan, dan menolak rukhshah tanpa alasan yang kuat adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah. Ini adalah pembelajaran untuk tidak mengadakan ihsān yang berlebihan dengan menambah beban diri sendiri tanpa keperluan.

4. Kewisataan Perjalanan dan Niat yang Jernih: Hadits ini juga mengajarkan pentingnya memiliki niat yang jernih sebelum melakukan perjalanan. Perjalanan harus dilakukan dengan niat dan tujuan yang jelas, bukan sekadar bepergian tanpa tujuan. Hal ini menunjukkan bagaimana Islam mengintegrasikan aspek praktis kehidupan dengan aspek spiritual. Seorang musafir harus memahami bahwa ketika melakukan perjalanan, ia tetap berada dalam tanggung jawab untuk menjaga hubungan dengan Allah dan beribadah dengan baik sesuai kondisinya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat