✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 435
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 435
Shahih 👁 4
435- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَقَامَ اَلنَّبِيُّ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ } وَفِي لَفْظٍ: { بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ . وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ: { سَبْعَ عَشْرَةَ } . وَفِي أُخْرَى: { خَمْسَ عَشْرَةَ } . .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhumā berkata: "Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan belas hari sambil mengqasar (memendekkan) shalat." Dalam riwayat lain: "Di Makkah selama sembilan belas hari." Diriwayatkan oleh Al-Bukhāri. Dalam riwayat Abu Dāwud: "Tujuh belas hari." Dalam riwayat lain: "Lima belas hari." Status hadits: SHAHIH (diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhāri dengan sanad yang kuat).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang masa tinggal Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam di Makkah sebelum Fath Makkah dan penetapan jumlah hari yang membolehkan seorang musafir (pengelana) untuk mengqasar shalat. Hadits ini menjadi dalil utama bagi para ulama dalam menentukan batas minimal dan maksimal qasr shalat bagi seorang musafir. Persoalan ini merupakan salah satu masalah fiqih yang penting dan menjadi perdebatan di antara para imam madzhab.

Kosa Kata

- أَقَامَ (aqāma): tinggal, menetap - تِسْعَةَ عَشَرَ (tis'ata 'ashara): sembilan belas - يَقْصُرُ (yaqsuru): mengqasar, memendekkan (shalat) - بِمَكَّةَ (bi-Makkah): di Makkah - رِوَايَة (riwāyah): riwayat, variasi redaksi - سَبْعَ عَشْرَةَ (saba' 'ashrata): tujuh belas - خَمْسَ عَشْرَةَ (khams 'ashrata): lima belas - الْمُسَافِر (al-musāfir): pengelana, orang yang sedang dalam perjalanan - الْقَصْر (al-qasr): pemendekkan shalat fardhu dari empat rakaat menjadi dua rakaat

Kandungan Hukum

1. Penetapan Durasi Minimum Untuk Qasr

Hadits ini menetapkan bahwa durasi tinggal selama sembilan belas hari masih termasuk dalam kategori orang yang dibolehkan mengqasar shalat. Ini menunjukkan bahwa tidak ada durasi minimum yang sangat singkat untuk melarang qasr. Bahkan tinggal selama beberapa hari saja masih dianggap sebagai musafir yang dapat mengqasar.

2. Titik Batas Transisi dari Musafir ke Mukim

Dari variasi riwayat (sembilan belas, tujuh belas, lima belas hari), dapat dipahami bahwa ada batasan waktu di mana seorang musafir masih dapat mengqasar. Ketika melampaui batas tersebut, maka statusnya berubah menjadi mukim (penduduk tetap) yang harus menyempurnakan shalat.

3. Kebolehan Qasr dalam Periode yang Panjang

Kebolehan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengqasar selama lebih dari dua minggu menunjukkan bahwa qasr bukan hanya untuk perjalanan singkat, tetapi juga berlaku untuk tinggal sementara yang lebih lama.

4. Variasi Riwayat Sebagai Indikasi Ijtihad

Adanya perbedaan angka (19, 17, 15 hari) menunjukkan bahwa ini adalah masalah ijtihadi yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama berdasarkan interpretasi yang berbeda.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi tidak menetapkan batas maksimal waktu tinggal untuk tetap dapat mengqasar asalkan niat tetap untuk bepergian dan belum berniat untuk menetap secara permanen. Mereka berpendapat bahwa niat adalah yang menentukan, bukan lamanya durasi tinggal. Oleh karena itu, meskipun tinggal selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan, jika masih memiliki niat untuk bepergian, tetap boleh mengqasar. Dalil mereka antara lain adalah prinsip umumnya bahwa qasr adalah untuk musafir, dan musafir adalah orang yang berniat untuk melanjutkan perjalanan. Namun, mayoritas madzhab Hanafi kemudian mengikuti pendapat yang lebih ketat dengan menetapkan batasan waktu.

Maliki:
Madzhab Maliki menetapkan batasan waktu untuk qasr pada umumnya adalah empat hari tinggal (empat kali malam dan tiga kali siang), meskipun ada pendapat lain dalam madzhab ini. Mereka menggunakan qiyas dengan tradisi orang Arab yang dalam perjalanan, dan membedakan antara perjalanan pendek dan panjang. Hadits Ibnu Abbas dengan angka sembilan belas hari ditafsirkan oleh beberapa ulama Maliki sebagai masa di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih mempertahankan niat untuk terus bepergian setelah Fath Makkah. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa durasi yang sangat panjang akan mengubah status seseorang dari musafir menjadi mukim.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan batas qasr adalah empat belas hari atau lima belas hari, dengan pendapat yang lebih kuat adalah lima belas hari. Mereka menggunakan hadits Ibnu Abbas ini sebagai salah satu dalil, di mana angka lima belas dalam salah satu riwayatnya dipandang sebagai batas maksimal untuk tetap dapat mengqasar. Setelah melampaui lima belas hari tinggal di suatu tempat, maka seseorang sudah dianggap sebagai mukim dan harus menyempurnakan shalatnya. Landasan hukum ini adalah untuk membedakan antara perjalanan sementara dan tinggal permanen. Madzhab Syafi'i juga mempertimbangkan aspek niat, namun lebih mengutamakan batasan waktu sebagai indikator perubahan status.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, dalam pendapat yang paling terkenal, menetapkan batasan qasr pada tiga hari (atau tiga malam). Ini adalah pendapat Imam Ahmad yang paling popular. Namun, terdapat juga riwayat lain dalam madzhab Hanbali yang memperbolehkan qasr sampai dengan sembilan belas hari, yang merujuk langsung pada hadits Ibnu Abbas dengan angka sembilan belas. Ada pula pendapat perantara yang menetapkan lima belas hari. Perbedaan ini terjadi karena adanya variasi riwayat dan interpretasi yang berbeda mengenai konteks hadits. Pendapat mayoritas Hanbali yang ketat (tiga hari) didasarkan pada prinsip bahwa tinggal yang lebih lama dari itu sudah menunjukkan perubahan status menjadi mukim.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Situasi Darurat: Pemberian keringanan qasr shalat untuk musafir menunjukkan bahwa Islam memahami kesulitan-kesulitan yang dialami oleh orang yang bepergian. Pengurangan beban ibadah dalam situasi khusus mencerminkan kemudahan yang menjadi prinsip utama Islam, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185).

2. Pentingnya Niat dalam Menentukan Status Hukum: Perbedaan pendapat antar madzhab, terutama dalam madzhab Hanafi, menunjukkan bahwa niat merupakan faktor penting dalam Islam. Status seseorang sebagai musafir atau mukim sangat tergantung pada niat dan tujuannya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi: "Sesungguhnya semua amal itu tergantung pada niatnya" (HR. Al-Bukhāri dan Muslim).

3. Keseimbangan antara Kemudahan dan Beban Tanggung Jawab: Meskipun shalat dapat dipersingkat, tetap ada batasan waktu yang ditetapkan para ulama. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberikan keringanan tanpa batas, melainkan ada batasan yang masuk akal. Setelah seseorang tinggal dalam durasi tertentu, ia sudah dianggap bagian dari masyarakat setempat dan harus melaksanakan semua kewajiban seperti penduduk lokal.

4. Ragam Interpretasi sebagai Kekayaan Pemahaman: Adanya berbagai riwayat (sembilan belas, tujuh belas, dan lima belas hari) serta perbedaan pendapat madzhab menunjukkan bahwa Islam memiliki keluasan dan kedalaman dalam memahami masalah-masalah fiqih. Keberagaman ini bukan kelemahan, melainkan kekayaan yang memberikan pilihan dan fleksibilitas bagi umat Islam dalam mengamalkan agamanya sesuai dengan kondisi dan situasi mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat