✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 436
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 436
Shahih 👁 5
436- وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: { ثَمَانِيَ عَشْرَةَ } .
📝 Terjemahan
Dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu: "Delapan belas" (jumlah rakaat shalat).

Status Hadits: Sahih (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dan dikukuhkan oleh berbagai imam hadits)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan jumlah rakaat shalat yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Konteks hadits ini terdapat dalam Bab Shalat Musafir (Traveler) dan Sakit, yang menunjukkan bahwa pembahasan ini menyangkut pengurangan rakaat bagi musafir. Imran bin Husain adalah salah satu sahabat terpercaya yang memiliki ilmu mendalam tentang shalat dan sunah Rasulullah. Hadits ini menjadi dalil utama dalam menentukan jumlah rakaat shalat fardhu dan shalat-shalat sunnah.

Kosa Kata

Thmaniyata 'asyrah (ثَمَانِيَ عَشْرَةَ): Delapan belas, angka yang merujuk pada jumlah rakaat. Kata ini terdiri dari "thmaniyah" (delapan) dan "'asyrah" (sepuluh), sehingga total menjadi delapan belas rakaat.

Imran bin Husain (عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ): Sahabat Nabi yang terkenal dengan keteguhan imannya dan ilmu agamanya. Beliau meriwayatkan banyak hadits penting dan ahli dalam masalah-masalah syariat Islam.

Kandungan Hukum

1. Jumlah Rakaat Shalat Fardhu: Hadits ini menjelaskan tentang total rakaat shalat fardhu, yaitu delapan belas rakaat setiap hari semalam. Rinciannya: Fajar 2 rakaat, Dzuhur 4 rakaat, 'Ashar 4 rakaat, Maghrib 3 rakaat, Isya' 4 rakaat (total 17 rakaat). Angka delapan belas mencakup 17 rakaat fardhu ditambah shalat Witir (1 rakaat) yang wajib menurut mayoritas ulama, atau dapat juga ditambah dengan shalat-shalat sunnah rawatib.

2. Konsistensi Shalat Bagi Musafir: Meskipun hadits ini dalam bab musafir, ada perbedaan pendapat mengenai apakah musafir juga melakukan jumlah yang sama atau dikurangi. Hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam madzhab-madzhab.

3. Kewajiban Menunaikan Shalat Lima Waktu: Hadits ini menegaskan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu dengan jumlah rakaat yang telah ditentukan.

4. Sunnah Shalat Rawatib: Beberapa ulama menghubungkan angka delapan belas dengan shalat-shalat sunnah rawatib (shalat-shalat sunnah yang konsisten dengan shalat fardhu).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai pernyataan jumlah rakaat shalat fardhu yang berjumlah 17 rakaat, dan angka delapan belas adalah dengan menambahkan shalat Witir 1 rakaat. Menurut Hanafi, shalat Witir adalah wajib (lazim) bagi setiap Muslim. Hanafi juga mengakui shalat-shalat sunnah rawatib sebagai sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat diutamakan). Mereka tidak mengurrangkan rakaat shalat fardhu bagi musafir, hanya menggabungkan shalat (jama') yang dibolehkan dalam kondisi darurat. Dalilnya adalah praktek sahabat dan riwayat-riwayat lain yang menunjukkan Nabi tidak mengubah jumlah rakaat saat bepergian.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan jumlah rakaat shalat fardhu adalah 17 rakaat, dengan penambahan Witir menjadi 18 rakaat. Mereka melihat Witir sebagai wajib (lazim). Maliki mempertahankan jumlah rakaat shalat fardhu baik dalam keadaan mukim maupun musafir. Namun, Maliki mengikuti riwayat yang membolehkan penggabungan (jama') shalat bagi musafir dalam kondisi darurat. Mereka juga sangat menekankan pentingnya shalat-shalat sunnah rawatib sebagai bagian dari rutinitas spiritual.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dengan jelas: shalat fardhu berjumlah 17 rakaat. Angka delapan belas dapat dipahami sebagai shalat fardhu ditambah shalat Witir. Syafi'i berpendapat bahwa shalat Witir adalah wajib (lazim) berdasarkan berbagai hadits. Berbeda dengan Hanafi dan Maliki, Syafi'i memperbolehkan musafir untuk mengurangi rakaat shalat fardhu menjadi setengahnya. Jadi shalat Dzuhur, 'Ashar, dan Isya' dikurangi menjadi 2 rakaat bagi musafir (dengan syarat-syarat tertentu). Dalil mereka adalah hadits-hadits yang jelas menyebutkan pengurangan rakaat musafir. Shalat Fajar dan Maghrib tidak dikurangi karena jumlahnya sudah sedikit.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat senada dengan Syafi'i bahwa shalat Witir adalah wajib (lazim). Mereka memahami hadits ini sebagai jumlah shalat fardhu 17 rakaat, dan dengan Witir menjadi 18 rakaat. Hanbali juga memperbolehkan pengurangan rakaat shalat fardhu bagi musafir menjadi setengahnya, seperti madzhab Syafi'i. Mereka menggunakan hadits-hadits dari Ibnu 'Abbas dan riwayat-riwayat lain sebagai dalil. Hanbali sangat menekankan pentingnya shalat Witir dan menganggapnya dari rukun malam hari bagi Muslim.

Hikmah & Pelajaran

1. Keteraturan dan Kedisiplinan Spiritual: Jumlah rakaat yang pasti menunjukkan pentingnya kedisiplinan dan keteraturan dalam menjalankan ibadah kepada Allah. Tidak ada yang bohong atau ambigu dalam agama Islam; semuanya jelas dan terukur untuk kemaslahatan umat.

2. Keseimbangan antara Fardhu dan Sunnah: Angka delapan belas yang mencakup 17 rakaat fardhu plus sunnah menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban pokok (fardhu) dan sunnah pelengkap. Shalat fardhu adalah pilar utama, sementara sunnah adalah penguat dan penyempurna.

3. Kontinuitas Ibadah Sepanjang Hari: Pembagian shalat ke lima waktu menunjukkan pentingnya mengingat Allah secara konsisten di setiap saat dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menjaga hubungan baik antara hamba dan Tuhan serta menjauhkan dari kemaksiatan.

4. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Darurat: Meskipun ada jumlah rakaat yang pasti, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam kondisi khusus (musafir, sakit) untuk melakukan penyesuaian dengan tetap menjaga esensi ibadah. Ini menunjukkan kasih sayang Tuhan terhadap hambanya dan kesempurnaan hukum-hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat