✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 437
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 437
Shahih 👁 6
437 - وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ: { أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ اَلصَّلَاةَ } وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اُخْتُلِفَ فِي وَصْلِه ِ .
📝 Terjemahan
Dan untuk Imam Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu berkata: 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil mempersingkat (mempendekkan) salat.' Perawinya adalah orang-orang terpercaya, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai kesambungan sanadnya (mauquf atau marfu'). Hadits ini berstatus Shahih meski dengan catatan mengenai status sanadnya.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mempersingkat salat ketika bepergian jauh. Peristiwa ini terjadi pada masa kampanye Tabuk, salah satu ekspedisi penting pada tahun 9 Hijriah. Hadits ini menjadi dalil utama dalam fikih mengenai hukum mempersingkat salat fardhu bagi musafir. Meskipun para perawi hadits ini termasuk dalam kategori terpercaya (tsiqah), namun terdapat perbedaan ulama mengenai apakah hadits ini diriwayatkan secara terputus (mauquf) dari Jabir atau tersambung (marfu') sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kosa Kata

أَقَامَ (aqāma) - tinggal/berdiam/meninggalkan. Di sini bermakna Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan daerah asal dan berdiam di tempat lain.

تَبُوك (Tabūk) - nama sebuah daerah/negeri yang terletak di sebelah utara Madinah, sekitar jarak dua minggu perjalanan. Ini adalah tempat pelaksanaan ekspedisi Tabuk melawan Romawi.

عِشْرِينَ (isyrīn) - dua puluh, merupakan jumlah hari pendiaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di Tabuk.

يَقْصُرُ (yaqshur) - mempersingkat/mengurangi. Ini adalah bentuk mudhari' (present tense) yang menunjukkan kebiasaan dan kontinuitas dalam melakukan persingkatan salat.

الصَّلَاة (ash-shalāh) - salat/doa yang terstruktur. Di sini mengacu pada salat fardhu yang biasanya empat rakaat (seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya).

الثِّقَات (ath-thiqāt) - bentuk jamak dari thiqah, artinya orang-orang yang terpercaya dalam periwayatan hadits, yang telah diakui kredibilitas, keadilan, dan ingatannya.

اُخْتُلِفَ (ikhtulifa) - terjadi perbedaan pendapat/khilaf. Ini menunjukkan adanya perselisihan di kalangan ulama mengenai kualitas dan status sanad hadits.

الوَصْل (al-wasl) - kesambungan sanad, yang berarti sambungan rantai periwayatan dari seorang perawi kepada perawi sebelumnya hingga kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (dalam hal marfu') atau kepada sahabat (dalam hal mauquf).

Kandungan Hukum

1. Hukum Mempersingkat Salat Bagi Musafir

Hadits ini menjadi bukti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempersingkat salat saat bepergian jauh. Ini menunjukkan bahwa mempersingkat salat (qasr) adalah hak yang diberikan kepada musafir, bukan kewajiban yang ditarik kembali. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara praktis membuktikan bahwa qasr adalah amalan yang sunnah dan direkomendasikan bagi musafir.

2. Batasan Jarak Perjalanan untuk Qasr

Dari riwayat ini dapat disimpulkan bahwa Tabuk yang merupakan jarak perjalanan jauh (setidaknya dua minggu dari Madinah) termasuk dalam kategori perjalanan yang membolehkan qasr. Ini memberikan indikasi bahwa qasr bukan hanya untuk perjalanan pendek, tetapi juga berlaku untuk perjalanan yang lebih jauh.

3. Durasi Pendiaman dan Qasr

Fakta bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal dua puluh hari sambil tetap mempersingkat salat menunjukkan bahwa durasi pendiaman tidak mengubah status musafir selama tujuan perjalanan belum selesai. Ini mengindikasikan bahwa dua puluh hari masih termasuk dalam periode perjalanan.

4. Kontinuitas Praktik Qasr

Penggunaan kata kerja mudhari' (يَقْصُرُ) menunjukkan bahwa persingkatan salat dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten selama tinggal di Tabuk, bukan hanya sekali dua kali. Ini menekankan bahwa qasr adalah praktik yang tepat dan dipertahankan sepanjang masa tinggal.

5. Status Sanad dan Kredibilitas Periwayat

Meskipun hadits ini disandarkan kepada Muslim, namun adanya catatan mengenai perbedaan kesambungan sanad (wasl) menunjukkan pentingnya analisis kritis dalam menilai status hadits. Ulama harus menyelidiki apakah hadits ini diriwayatkan langsung dari Nabi atau hanya dari perkataan Jabir.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan qasr salat bagi musafir sesuai dengan pemahaman mereka terhadap hadits-hadits qasr. Mereka menggunakan hadits Tabuk ini sebagai dalil. Namun, Hanafi membedakan antara qasr saat perjalanan dan qasr saat pendiaman. Menurut Hanafi, qasr diperbolehkan selama perjalanan berlangsung dan niat musafir masih ada untuk melanjutkan perjalanan. Jika seseorang berniat tinggal lebih dari tiga hari, maka qasr tidak diperbolehkan lagi. Pendapat ini diadasarkan pada prinsip bahwa qasr adalah rukhsah (keringanan) yang diberikan karena kondisi perjalanan, dan kondisi tersebut berakhir ketika seseorang berniat menetap. Dalam hal ini, mereka merujuk pada hadits yang berbunyi bahwa siapa yang tinggal berniat menetap maka ia bukan musafir lagi.

Maliki:
Madzhab Maliki juga membolehkan qasr bagi musafir dengan jarak perjalanan minimal dua hari (sekitar 48 km atau lebih). Mereka menggunakan hadits Tabuk sebagai bukti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempersingkat salat selama berada di luar daerah asalnya dalam kondisi perjalanan. Maliki berpendapat bahwa qasr boleh dilakukan selama niat musafir masih ada dan belum berniat menetap di suatu tempat. Namun, Maliki memiliki ketentuan khusus: jika seseorang tinggal di suatu tempat selama empat hari dengan niat menetap, maka qasr tidak boleh dilakukan lagi. Hadits Tabuk yang menunjukkan persingkatan selama dua puluh hari dipahami sebagai bukti bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih mempertahankan status musafir selama itu karena niat perjalanannya belum berakhir.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membolehkan qasr dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Syafi'i, seseorang dibolehkan mempersingkat salat jika melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 81 km (setara dengan dua marhalah atau lebih). Syafi'i menggunakan hadits Tabuk ini sebagai dalil dan menganggapnya bahwa dua puluh hari pendiaman di Tabuk masih dalam status perjalanan karena tujuan perjalanan belum selesai. Syafi'i menekankan bahwa qasr adalah rukhsah yang diberikan untuk kondisi perjalanan, dan rukhsah ini berlaku selama terdapat maksud perjalanan dan belum ada keputusan untuk menetap selamanya. Jika seseorang berniat tinggal lebih dari empat hari, maka status musafir akan hilang menurut sebagian qaul Syafi'i, meskipun ada qaul lain yang lebih fleksibel.

Hanbali:
Madzhab Hanbali membolehkan qasr bagi musafir yang melakukan perjalanan jauh. Mereka menggunakan hadits Tabuk sebagai dalil utama. Hanbali berpendapat bahwa qasr diperbolehkan selama perjalanan berlangsung dan niat musafir masih ada. Menurut Hanbali, jika seseorang berniat menetap di suatu tempat, maka status musafirnya hilang. Namun, Hanbali juga memiliki pendapat yang memungkinkan qasr untuk berbagai durasi tinggal selama niat menetap secara permanen belum ada. Hadits Tabuk yang menunjukkan dua puluh hari dengan qasr dipahami sebagai indikasi bahwa durasi tinggal tersebut masih termasuk dalam periode perjalanan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam misi ekspedisi militer, bukan dalam misi menetap. Hanbali juga menekankan bahwa qasr adalah amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang harus diikuti, dan hadits ini menunjukkan praktik langsung Beliau.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Ibadah untuk Musafir: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan kemudahan (taisir) dalam menjalankan ibadah bagi mereka yang sedang dalam kondisi kesulitan karena perjalanan. Qasr salat adalah salah satu bentuk rukhsah (keringanan) yang dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan musafir. Ini menunjukkan hikmat syariat Islam yang mempertimbangkan kondisi real kehidupan manusia.

2. Aplikasi Praktis dari Hadits: Hadits ini bukan hanya berisi perintah teoritis, melainkan demonstrasi praktis dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri. Beliau melakukan apa yang beliau ajarkan, yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan. Ini memberikan teladan sempurna kepada umat bahwa qasr adalah amalan yang sunnah dan dapat dijalankan dengan percaya diri.

3. Perbedaan Ijtihadis Adalah Normal: Adanya catatan mengenai perbedaan kesambungan sanad (wasl) menunjukkan bahwa dalam ilmu hadits, terdapat ruang untuk analisis dan penelitian yang mendalam. Perbedaan pendapat ulama dalam memahami dan menerapkan hadits adalah sesuatu yang normal dan wajar, selama didasarkan pada metodologi yang tepat.

4. Urgensi Status Niat dalam Perjalanan: Hadits Tabuk dengan durasi dua puluh hari memberikan hikmah bahwa status musafir ditentukan oleh niat dan tujuan perjalanan, bukan semata-mata dari jumlah hari pendiaman. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih mempertahankan status musafir karena masih dalam konteks misi ekspedisi, meskipun tinggal cukup lama. Ini mengajarkan kepada umat pentingnya memperhatikan niat sejati ketika melakukan perjalanan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat