✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 438
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 438
Shahih 👁 6
438 - وَعَنْ أَنَسٍ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا اِرْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ اَلشَّمْسُ أَخَّرَ اَلظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ اَلْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ اَلشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةِ اَلْحَاكِمِ فِي "اَلْأَرْبَعِينَ" بِإِسْنَادِ اَلصَّحِيحِ: { صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ, ثُمَّ رَكِبَ } . وَلِأَبِي نُعَيْمٍ فِي "مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ": { كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ, فَزَالَتْ اَلشَّمْسُ صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ اِرْتَحَلَ }
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berangkat (dalam perjalanan) sebelum matahari tergelincir (zaiغat), beliau mengakhirkan (menunda) shalat Zhuhur hingga waktu shalat 'Ashar, kemudian turun dan mengerjakan keduanya secara berjamaah (jama' taqdim). Jika matahari tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur kemudian beritikat (naik kendaraan). [Hadits Muttafaq 'Alaihi - Shahih]

Dalam riwayat al-Hakim dalam 'al-Arba'in' dengan sanad yang shahih: Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan 'Ashar kemudian beritikat. Dalam riwayat Abu Nu'aim dalam 'Mustakhraj Muslim': Apabila beliau sedang dalam perjalanan dan matahari tergelincir, beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan 'Ashar secara bersamaan kemudian berangkat.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang praktik jama' (mengerjakan dua shalat dengan waktu yang sama) dalam perjalanan, yang dikenal dengan jama' taqdim (menggabungkan dua shalat dengan mengambil waktu salah satunya). Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Allah kepada musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) guna menjaga kontinuitas perjalanan dan menghindari kesulitan. Konteks hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam mengelola waktu dan praktik ibadah saat sedang berpergian.

Kosa Kata

Irtahal (ارتحل): Berangkat, meninggalkan tempat istirahat dengan membawa barang-barang. Dari kata rahal yang berarti mengatur barang-barang perjalanan.

Zaagh al-Shams (زاغت الشمس): Matahari tergelincir, memasuki waktu menjadi tergelincir atau miring. Ini adalah tanda awal waktu Zhuhur yang di dalamnya masuk waktu 'Ashar ketika matahari mencapai tenggelam.

Akhkhara (أخّر): Mengakhirkan, menunda. Dalam konteks ini, Rasulullah menunda shalat Zhuhur hingga masuk waktu 'Ashar.

Jama' Bainahuma (جمع بينهما): Mengerjakan keduanya secara bersamaan. Ini adalah praktek menggabungkan dua shalat yang berurutan dalam satu waktu.

Nuzul (نزل): Turun dari unta atau kendaraan untuk berhenti sejenak guna mengerjakan shalat.

Rakiba (ركب): Naik kendaraan, melanjutkan perjalanan setelah menyelesaikan shalat.

Jama' Taqdim (جمع تقديم): Menggabungkan dua shalat dengan mengambil waktu shalat yang pertama. Berbeda dengan jama' ta'khir yang mengambil waktu shalat yang kedua.

Kandungan Hukum

1. Hukum Jama' (Menggabungkan Dua Shalat)

Hadits ini menunjukkan bolehnya jama' taqdim, yaitu menggabungkan shalat Zhuhur dan 'Ashar dengan mengambil waktu shalat Zhuhur. Ini dilakukan ketika masalah jalan memerlukan hal tersebut, sehingga tidak ada waktu terpisah untuk kedua shalat.

2. Kondisi Pelaksanaan Jama'

Jama' hanya dilakukan dalam keadaan tertentu: - Jika belum berangkat saat matahari bergeser: Menunggu sehingga bisa melakukan shalat Zhuhur dan 'Ashar secara berjamaah sebelum melanjutkan perjalanan. - Jika sudah berangkat sebelum matahari bergeser: Menunda shalat Zhuhur dan mengerjakan keduanya di waktu 'Ashar.

3. Syarat-Syarat Jama' dalam Perjalanan

Berdasarkan hadits ini dapat ditarik beberapa syarat: - Harus sedang dalam perjalanan (safar) - Kondisi perjalanan mengharuskan adanya jama' - Tetap mengerjakan shalat dengan khusyu' dan sempurna meskipun dalam perjalanan

4. Hukum Bagi Orang Sakit

Referensi bab menunjukkan hadits ini juga berlaku bagi orang yang sedang sakit, karena sakit juga memerlukan keringanan yang sama.

5. Waktu Jama' Taqdim

Jama' taqdim dilakukan di waktu shalat yang pertama (Zhuhur), bukan di waktu shalat yang kedua ('Ashar). Ini berbeda dengan jama' ta'khir yang dilakukan di waktu shalat kedua.

6. Keperluan Darurat Sebagai Syarat

Jama' tidak boleh dilakukan tanpa ada keperluan. Dalam hadits ini, keperluannya adalah menjaga kelancaran perjalanan dan keutuhan barisan rombongan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi membatasi jama' hanya untuk kondisi yang sangat darurat. Dalam konteks safar (perjalanan), Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf memperbolehkan jama' taqdim dan ta'khir untuk orang yang sedang dalam perjalanan yang melelahkan (safar masaqah). Namun, mereka lebih mengutamakan pemisahan waktu shalat jika memungkinkan. Imam Muhammad al-Syaibani memiliki pendapat yang lebih ketat dan melarang jama' kecuali dalam situasi hujan lebat atau musibah. Dasar mereka adalah bahwa jama' merupakan penyimpangan dari prinsip umum mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing sebagaimana perintah Al-Quran.

Maliki: Mazhab Maliki memperbolehkan jama' baik taqdim maupun ta'khir dalam perjalanan, bahkan lebih fleksibel dibandingkan Hanafi. Mereka menerima hadits-hadits jama' dengan tafsirannya yang beragam dan memandangnya sebagai ruhsah (keringanan) yang diberikan kepada musafir. Maliki juga memperbolehkan jama' pada orang yang sakit dalam kondisi rumahnya, karena sakit juga merupakan 'uzur (uzan). Dasarnya adalah praktek yang terus berlanjut di Madinah dan diterima oleh banyak sahabat tanpa ada penolakan berarti.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i memperbolehkan jama' taqdim di saat perjalanan jauh yang melelahkan (safar masaqah). Imam al-Syafi'i membedakan antara perjalanan biasa dan perjalanan yang sangat melelahkan. Dalam perjalanan normal, beliau meminta untuk mengerjakan shalat secara terpisah. Dalam perjalanan yang sangat berat dan melelahkan, jama' taqdim diperbolehkan. Syafi'i lebih ketat daripada Maliki dalam hal kriteria safar, menetapkan batas jarak minimal 48 mil atau dua marhalah (dua malam perjalanan). Dalilnya adalah hadits-hadits autentik tentang jama' dan qiyas pada kondisi sakit.

Hanbali: Mazhab Hanbali memperbolehkan jama' dalam perjalanan berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Imam Ahmad ibn Hanbal menerima semua riwayat jama' dan menganggapnya sebagai ruhsah yang jelas dari Syari'at. Mereka tidak membatasi dengan kondisi tertentu selama masih dalam keadaan safar. Hanbali juga memperbolehkan jama' pada orang yang sedang sakit atau dalam situasi khusus lainnya. Pertimbangan mereka adalah bahwa kemudahan dalam beribadah merupakan maqashid (tujuan) Syari'at selama tetap menjaga esensi ibadah.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan Agama dalam Kondisi Khusus: Agama Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam kondisi-kondisi tertentu seperti perjalanan dan sakit. Hal ini menunjukkan bahwa Syari'at fleksibel dan mempertimbangkan kondisi manusia yang tidak selalu sama. Jama' adalah bentuk dari rahmat Allah yang ingin memudahkan hambanya.

2. Menjaga Kesatuan Jamaah dan Disiplin Perjalanan: Dengan melakukan jama', rombongan perjalanan dapat tetap bersatu dan tidak terpecah-belah. Ini menunjukkan bahwa maslahat (kemaslahatan) umum kadang kala lebih diutamakan dibanding hal-hal yang bersifat sunnah atau pilihan.

3. Prioritas Perjalanan Sesuai Kondisi: Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah membuat keputusan berbeda-beda sesuai kondisi. Jika belum berangkat saat waktu Zhuhur, tetap melaksanakan shalat terlebih dahulu. Jika sudah berangkat, maka jama' dilakukan kemudian. Ini mengajarkan kearifan dalam mengambil keputusan berdasarkan situasi.

4. Konsistensi dalam Ibadah Meskipun Sedang Bepergian: Meskipun melakukan jama', Rasulullah tetap memastikan kedua shalat dikerjakan dengan baik. Beliau tidak melalaikan shalat sama sekali, tidak juga mengurangi jumlah rakaat. Ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam bentuk tidak mengorbankan esensi dari ibadah itu sendiri.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat