✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 439
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 439
👁 5
439- وَعَنْ مُعَاذٍ قَالَ: { خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . .
📝 Terjemahan
Dari Mu'adz bin Jabal r.a., ia berkata: 'Kami keluar bersama Rasulullah saw. dalam perang Tabuk, maka beliau melakukan salat Zhuhur dan Ashar bersama-sama, serta Maghrib dan Isya bersama-sama.' (HR. Muslim)

Perawi: Mu'adz bin Jabal al-Ansari
Status: Hadits Sahih
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling otentik mengenai kebolehan penjamaan shalat (jam'u at-taqdim wa ta'khir) bagi musafir. Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah saw. melakukan perjalanan ke Tabuk, sebuah ekspedisi militer penting yang mendapat perhatian besar dalam sumber-sumber sejarah Islam. Mu'adz ibn Jabal, seorang sahabat senior dan pemimpin pasukan, menjadi saksi langsung praktek ini, menunjukkan bahwa penjamaan shalat merupakan sunnah mu'assasah (sunnah yang mapan dan terstruktur) dari Rasulullah saw., bukan sekadar kebetulan atau tindakan darurat sesekali.

Kosa Kata

Mu'adz (معاذ): Nama lengkapnya adalah Mu'adz ibn Jabal al-Ansari, sahabat senior yang ahli dalam ilmu halal-haram dan fiqih.

Khrojnâ (خَرَجْنَا): Kami keluar, menunjukkan perjalanan bersama-sama dengan Rasulullah saw.

Ghazwah Tabûk (غَزْوَة تَبُوك): Perang/ekspedisi ke Tabuk, sebuah kota di perbatasan Syam (Levant), terjadi pada tahun 9 H sebagai respons terhadap ancaman kekaisaran Romawi. Ini merupakan perjalanan jauh yang memakan waktu berbulan-bulan.

Yusallî (يُصَلِّي): Beliau melakukan shalat, bentuk kata kerja yang menunjukkan kebiasaan/praktik berkelanjutan.

Az-Zhuhru wa al-Asr (الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ): Shalat Zhuhur dan Asar, dua shalat yang saling berdekatan waktunya.

Jamî'an (جَمِيعًا): Bersama-sama, mengindikasikan penjamaan/penggabungan kedua shalat.

Al-Maghribu wa al-Isyâ (المَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ): Shalat Maghrib dan Isya, dua shalat malam yang juga berdekatan waktunya.

Rowâhu Muslim (رَوَاهُ مُسْلِمٌ): Diriwayatkan oleh Muslim, terdapat dalam Shahih Muslim sebagai hadits yang sepenuhnya autentik dengan sanad yang kuat.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Penjamaan Shalat Bagi Musafir

Hadits ini secara tegas membuktikan bahwa musafir dibolehkan menjamakan shalat Zhuhur-Asar dan Maghrib-Isya. Ini bukan hanya keringanan, tetapi merupakan sunnah yang telah dipraktikkan oleh Rasulullah saw. secara konsisten selama perjalanan Tabuk yang panjang.

2. Sifat Penjamaan Tersebut

Penjamaan yang diterapkan Rasulullah saw. adalah jam'u ta'khir (menggabungkan shalat pertama dengan waktu shalat kedua, misalnya Zhuhur diundur hingga waktunya sama dengan Asar). Ini adalah metode yang paling umum dalam perjalanan dan paling mudah dilaksanakan.

3. Berlakunya untuk Semua Musafir

Karena Rasulullah saw. menerapkan ini secara konsisten tanpa membedakan tujuan perjalanan, maka kebolehan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan, baik yang bersifat wajib (jihad), sunatlab, atau kebutuhan pribadi, asalkan memenuhi syarat musafir.

4. Perbedaan antara Penjamaan dan Pemendekan

Penjamaan (jam'u) berbeda dengan pemendekan (qasr). Qasr berarti mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua untuk shalat empat rakaat. Sedangkan jam'u adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Keduanya boleh dilakukan oleh musafir, tetapi hadits ini spesifik membahas penjamaan.

5. Syarat-Syarat Kebolehan

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa: - Perjalan harus jauh (safar)—Tabuk adalah perjalanan sekitar 400+ km - Perjalanan harus dengan niat jelas sebelum meninggalkan rumah - Boleh dilakukan kapan saja selama perjalanan - Boleh dilakukan oleh seluruh rombongan (tidak hanya Rasul)

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan penjamaan shalat bagi musafir dengan syarat-syarat ketat. Mereka menerima hadits-hadits penjamaan namun dengan interpretasi yang hati-hati. Menurut Abu Hanifah, musafir boleh menjamakan shalat hanya dalam kondisi darurat ekstrem (dharurah), seperti cuaca buruk, bahaya, atau kesulitan nyata yang menghalangi pelaksanaan shalat pada waktunya. Hadits Mu'adz ini dipahami dalam konteks perjalanan perang yang penuh tantangan. Namun, dalam kondisi normal perjalanan, mereka menganjurkan pemendekan (qasr) tanpa penjamaan. Imam Zuhayli menyebutkan bahwa mayoritas ulama Hanafi lebih mengutamakan pemendekan daripada penjamaan. Dalil mereka adalah prinsip umum bahwa ibadah harus dilakukan pada waktu yang ditetapkan.

Maliki:
Madzhab Maliki membolehkan penjamaan shalat bagi musafir secara umum, berdasarkan hadits-hadits penjamaan yang jelas, termasuk hadits Mu'adz ini. Imam Malik memahami bahwa penjamaan adalah ruksah (keringanan) yang diberi oleh Syariat untuk memudahkan musafir. Menurut Malikiyah, musafir boleh memilih antara tiga opsi: (1) melaksanakan shalat pada waktunya tanpa pemendekan, (2) melakukan qasr saja, atau (3) melakukan jam'u (penjamaan). Pilihan ini diberikan kepada musafir sesuai kebutuhan dan kondisinya. Maliki juga memastikan bahwa penjamaan yang dimaksud harus dilakukan dengan syarat tetap dalam perjalanan, bukan setelah tiba di tujuan. Mereka memandang hadits-hadits penjamaan sebagai praktik yang konsisten dari Nabi saw.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membolehkan penjamaan shalat bagi musafir dengan kesyaratan tertentu. Dalam qaul qadim (pendapat lama)-nya, Imam Syafi'i condong melarang penjamaan kecuali dalam kondisi dharurah. Namun, dalam qaul jadid (pendapat baru)-nya yang lebih terkenal, beliau membolehkan penjamaan bagi musafir berdasarkan hadits-hadits yang jelas. Syafi'iyyah menerima hadits Mu'adz sebagai bukti otentik. Mereka mensyaratkan: (1) musafir harus dalam perjalanan sebenarnya (bukan saat singgah lama), (2) penjamaan dilakukan untuk memudahkan perjalanan, (3) bukan karena kemalasan. Pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa penjamaan adalah ruksah yang dibolehkan untuk musafir, meskipun qasr saja juga cukup. Syafi'iyyah mengklasifikasikan penjamaan sebagai ibadah yang dibolehkan berdasarkan Alquran, Sunnah, dan ijma' dalam bentuknya yang paling moderat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali membolehkan penjamaan shalat bagi musafir berdasarkan pemahaman yang luas terhadap hadits-hadits penjamaan. Imam Ahmad ibn Hanbal menerima hadits Mu'adz ini dan hadits-hadits serupa sebagai dalil yang kuat. Mereka tidak mensyaratkan kondisi dharurah ekstrem untuk penjamaan; sebaliknya, penjamaan adalah ruksah yang dibolehkan untuk semua musafir selama perjalanan. Hanbali membedakan antara dua kategori: (1) musafir yang sedang dalam perjalanan memiliki pilihan untuk qasr saja, jam'u saja, atau kombinasi keduanya, (2) musafir yang telah tiba dan menginap di suatu tempat lebih dari tiga hari tidak lagi dianggap musafir. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menguraikan secara detail bahwa penjamaan adalah sunnah yang valid dan bukan hanya keringanan darurat. Hanbali juga menerima kedua metode penjamaan: jam'u ta'khir (menggabung dengan waktu kedua) dan jam'u taqdim (menggabung dengan waktu pertama).

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Terpaksa: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi manusia. Ketika seseorang dalam perjalanan jauh yang melelahkan, Syariat memberikan keringanan untuk menjamakan shalat tanpa mengurangi nilai ibadahnya. Ini adalah bentuk kemudahan (yusrun) yang dijanjikan dalam firman Allah: "Yurîdu Allâhu bika al-yusru wa lâ yurîdu bika al-'usr" (Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, bukan kesulitan).

2. Kesempurnaan Sunnah Rasulullah: Praktik Rasulullah saw. dalam penjamaan shalat membuktikan bahwa beliau adalah manusia sempurna yang mengaplikasikan Islam secara utuh. Beliau tidak hanya memerintahkan tetapi juga mempraktikkan sendiri, memberikan contoh nyata kepada umatnya tentang cara menjalani ibadah dengan benar dalam kondisi khusus.

3. Keseimbangan Antara Ibadah dan Kehidupan Praktis: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah bukan sesuatu yang harus dilakukan dengan cara yang menimbulkan kesulitan berlebihan ketika ada alternatif yang diperbolehkan. Rasulullah saw. melakukan penjamaan agar para pasukan dapat fokus pada misi perang mereka tanpa terbebani dengan kekhawatiran tentang shalat. Ini menunjukkan kearifan dalam mengatur prioritas ketika ada urgensi.

4. Validitas Hadits Sebagai Sumber Hukum: Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang kuat dan berisi informasi faktual yang dapat diverifikasi (perang Tabuk adalah peristiwa sejarah nyata). Ini memperkuat posisi Hadits, khususnya Shahih Muslim, sebagai sumber hukum kedua setelah Alquran. Penerimaan keempat madzhab terhadap hadits ini menunjukkan konsensus dalam penggunaan Sunnah Nabi sebagai dalil hukum.

5. Pentingnya Konteks dalam Memahami Hukum: Pemahaman hadits ini memerlukan pengetahuan tentang konteks (perang Tabuk sebagai perjalanan panjang dan melelahkan). Ini mengajarkan metodologi yurisprudensi Islam yang mempertimbangkan illah (alasan hukum) dan contextual factors dalam menentukan hukum Syariat.

6. Kemudahan Syariat Bukan Berarti Mengabaikan Ibadah: Meskipun penjamaan diperbolehkan, Rasulullah saw. tetap melaksanakan keempat shalat wajib dengan jumlah rakaat penuh tanpa menguranginya. Ini menunjukkan bahwa keringanan dalam praktik bukan berarti mengurangi hakikat ibadah itu sendiri.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat