✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 440
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ  ·  Hadits No. 440
Hasan 👁 7
440- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : { لَا تَقْصُرُوا اَلصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian memendekkan shalat dalam perjalanan yang kurang dari empat burdan (jarak dari Makkah hingga Usfan)." Diriwayatkan oleh al-Daraquthni dengan sanad yang dhaif, dan yang benar bahwa hadits ini mauquf (perkataan sahabat). Demikianlah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah.

Status Hadits: Dhaif (lemah) sebagai marfu' (perkataan Nabi), tetapi Hasan sebagai Mauquf (perkataan Ibnu Abbas)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang batasan jarak minimal untuk dibolehkannya memendekkan shalat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat ketika bepergian. Hadits ini sangat penting dalam menetapkan ketentuan shalat musafir, karena disebutkan ukuran jarak yang spesifik. Meski statusnya dhaif sebagai hadits marfu', namun pernyataan Ibnu Abbas tentang hal ini memiliki nilai penting dalam perspektif hukum Islam karena Ibnu Abbas adalah sahabat yang sangat alim dalam masalah-masalah fiqih.

Kosa Kata

Lā Taqshurū (لَا تَقْصُرُوا): Jangan kalian pendekkan/kurangi. Al-qashr berarti memendekkan shalat, yaitu mengubah shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Al-Shallah (الصَّلَاة): Shalat, ibadah yang diwajibkan lima kali sehari-hari.

Fī Aqall Min Arba'ah Burd (فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُد): Dalam jarak yang kurang dari empat burdan. Al-burd adalah satuan ukuran jarak yang digunakan pada masa Nabi, setara dengan 4 mil atau sekitar 6-8 kilometer.

Mauquf (مَوْقُوف): Ucapan/perbuatan sahabat yang tidak dinisbatkan kepada Nabi. Dalam istilah ilmu hadits, mauquf adalah hadits yang hanya sampai pada sahabat, tidak dinisbatkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Isnād Dha'īf (إِسْنَادٌ ضَعِيف): Sanad yang lemah, artinya terdapat cacat dalam rantai periwayatan.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa ketentuan hukum penting:

1. Batasan Jarak Minimal Qashr Shalat
Hadits menentapkan bahwa memendekkan shalat hanya diperbolehkan jika jarak perjalanan mencapai minimal empat burdan. Jarak kurang dari itu tidak dibolehkan untuk memendekkan shalat.

2. Standar Pengukuran Jarak dalam Islam
Hadits menggunakan "burdan" sebagai satuan pengukur yang dikenal dan dipahami masyarakat saat itu, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menggunakan satuan ukuran lokal.

3. Pembatasan Rukhsah (Keringanan)
Hadits menunjukkan bahwa rukhsah atau keringanan shalat musafir bukanlah hal yang dapat dilakukan sembarangan, tetapi ada batasan yang jelas dan spesifik.

4. Pembedaan antara Musafir dan Muqim
Dengan penetapan batasan jarak ini, hadits secara implisit membedakan antara status musafir (traveler) yang berhak mendapat keringanan dan muqim (menetap) yang tidak berhak.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang batasan jarak untuk qashr shalat adalah minimal 48 mil (berdasarkan akal ijtihad mereka yang tidak menganggap hadits ini). Mereka mensyaratkan niat untuk tidak menetap di tempat tujuan selama 15 hari atau lebih. Imam Abu Hanifah memandang bahwa jarak harus jauh sehingga tertaklif orang tersebut dalam konsumsi logistik. Hadits ini tidak diterima sebagai dalil utama oleh Hanafi karena statusnya yang dhaif. Akan tetapi, mereka menyetujui adanya batasan jarak yang objektif untuk memastikan seseorang benar-benar dalam status safar.

Maliki:
Mazhab Maliki berpendapat bahwa batasan untuk qashr adalah jarak tiga hari perjalanan dengan berjalan kaki (setara dengan sekitar 46 mil). Mereka lebih fleksibel dalam menerapkan qashr karena menganggap keringanan ini adalah rahmat dari Allah. Maliki menerima berbagai hadits tentang qashr shalat musafir dan berusaha mengumpulkan kesaksian dari Alquran dan Sunnah. Meskipun hadits Ibnu Abbas ini dhaif, namun maksudnya sejalan dengan prinsip mereka tentang adanya batasan jarak yang wajar.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menetapkan batasan jarak untuk qashr adalah minimal dua hari perjalanan yang normal (setara dengan 16 farsakh atau sekitar 48 km). Imam Syafi'i sangat ketat dalam menganalisis sanad hadits dan cenderung menerima hanya hadits yang kuat status perawinya. Terhadap hadits ini, Syafi'i menganggapnya dhaif dan tidak menjadikannya dalil utama. Namun, hasil ijtihad mereka tentang jarak dua hari perjalanan sejalan dengan semangat hadits-hadits lain tentang batasan qashr.

Hanbali:
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan jarak untuk qashr adalah minimal jarak dua hari perjalanan yang biasa (setara dengan empat burdan). Dengan demikian, hadits Ibnu Abbas ini sangat sejalan dengan pendapat Hanbali! Mereka secara spesifik menerima hadits yang berbicara tentang "empat burdan" sebagai batasan qashr shalat. Imam Ahmad bin Hanbal terkenal dengan ketelitiannya dalam menerima hadits, dan hadits ini dianggap sebagai pendukung bagi pendapat mereka meskipun statusnya mauquf. Hanbali juga mempertimbangkan praktik Ibnu Abbas sendiri yang adalah sahabat besar dan salah satu mufti kaum Muslimin.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepastian dan Objektifitas dalam Hukum Islam
Islam tidak membiarkan penentuan hukum berdasarkan asumsi subjektif semata. Dengan menetapkan batasan jarak yang spesifik (empat burdan), Islam memberikan kepastian hukum sehingga umat dapat memahami dengan jelas kapan mereka berhak mendapat keringanan dan kapan mereka tidak. Ini menunjukkan keseimbangan antara kesederhanaan syariat dan kejelasan hukum.

2. Kebijaksanaan dalam Memberikan Keringanan
Alah memberikan keringanan (rukhsah) kepada hamba-Nya, tetapi bukan berarti keringanan itu tanpa batas. Keringanan ada dengan syarat dan batasan yang jelas. Ini mengajarkan bahwa kemudahan dalam Islam tetap harus dalam kerangka yang tertib dan teratur. Tidak semua bentuk kesusahan adalah alasan untuk mengambil keringanan.

3. Pentingnya Memahami Konteks Sanad dalam Hukum
Hadits ini menunjukkan pentingnya verifikasi sanad dalam menentukan hukum. Meskipun teksnya jelas, tetapi apabila sanadnya lemah sebagai marfu', maka status hukumnya perlu dievaluasi. Ini mengajarkan bahwa umat Islam harus berhati-hati dalam mengambil dalil untuk hukum. Penelitian mendalam tentang sanad dan status periwayatan sangat penting dalam fiqih Islam.

4. Fleksibilitas Syariat dengan Tetap Mempertahankan Prinsip
Dalam menentukan batasan jarak, Islam menggunakan satuan pengukur yang umum dikenal pada masanya (burdan). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam fleksibel dalam penerapannya sesuai dengan kondisi masyarakat, tetapi tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya. Batasan jarak bisa dikalibrasi sesuai satuan ukuran modern, asalkan tujuannya adalah sama: memberikan keringanan untuk perjalanan yang cukup jauh dan berat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat