✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 448
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ  ·  Hadits No. 448
Shahih 👁 6
448- وَعَنْ جَابِرٍ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ اَلشَّامِ, فَانْفَتَلَ اَلنَّاسُ إِلَيْهَا, حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا } رَوَاهُ مُسْلِمٌ . .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu: Bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dahulu berkhutbah sambil berdiri, lalu datanglah suatu rombongan dagang dari Syam (Levant), maka orang-orang itu berpaling ke arahnya, sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang laki-laki. Diriwayatkan oleh Muslim. (Status Hadits: Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat terkemuka yang banyak meriwayatkan hadits. Peristiwa ini terjadi di masa awal Islam ketika kesadaran tentang pentingnya khutbah Jumat mungkin masih kurang, sehingga sebagian besar jamaah meninggalkan khutbah demi melihat kafilah dagang dari Syam. Hadits ini mengandung pembelajaran penting tentang pentingnya menghormati khutbah Jumat dan mengendalikan diri dari godaan duniawi ketika sedang melaksanakan ibadah.

Kosa Kata

Jabir (جَابِرٌ): Jabir bin Abdullah bin Amr bin Haram Al-Ansari, sahabat mulia yang hidup hingga masa Dinasti Umayyah (w. 78 H).

Yakhtubu Qaiman (يَخْطُبُ قَائِمًا): Memberikan khutbah dalam keadaan berdiri, yang merupakan tuntutan dari Sunnah dan dilakukan oleh para Khulafa' Rasyidin.

'Irun (عِيرٌ): Rombongan kafilah dagang atau kelompok orang yang membawa barang dagangan, biasanya datang dari perjalanan jauh.

Min As-Syam (مِنَ اَلشَّامِ): Dari wilayah Syam yaitu kawasan Levant yang mencakup Suriah, Palestina, Yordania, dan Lebanon pada masa itu.

Anfatal An-Nas (انْفَتَلَ اَلنَّاسُ): Berbelok/berpaling, istilah yang menunjukkan mereka meninggalkan majlis khutbah untuk menuju rombongan dagang.

Ihnaa 'Ashar Rajulan (اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا): Dua belas orang laki-laki, jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan keseluruhan jamaah.

Kandungan Hukum

1. Wajibnya Menghormati Khutbah Jumat
Hadits ini menunjukkan bahwa mendengarkan khutbah dengan khusyu' dan tidak meninggalkannya adalah hal yang diwajibkan atau minimal sangat dianjurkan. Tindakan mayoritas jamaah yang meninggalkan khutbah menunjukkan kesalahan yang serius.

2. Haram Meninggalkan Khutbah Tanpa Alasan Syar'i
Meninggalkan khutbah Jumat demi kepentingan duniawi seperti berdagang menunjukkan prioritas yang keliru dan hal ini dikecam dalam hadits ini melalui narasi yang menunjukkan keterkejutan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

3. Pentingnya Mustalimi (Pendengar) Khutbah
Meninggalkan khutbah mengakibatkan kehilangan manfaat ilmu dan nasehat yang disampaikan oleh Imam atau Khotib.

4. Kesalahan dalam Prioritas Kehidupan
Hadits ini menunjukkan bahwa memilih kepentingan sementara (dagang) daripada ibadah adalah kesalahan dalam menetapkan skala prioritas kehidupan seorang Muslim.

5. Adab Berjamaah dalam Musallah
Kejadian ini mengingatkan pentingnya tetap bersama jamaah dan tidak meninggalkan mereka tanpa alasan penting dan syar'i.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa mendengarkan khutbah Jumat adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap orang yang hadir dalam majlis. Mereka menyatakan bahwa meninggalkan khutbah bahkan untuk keperluan duniawi seperti berdagang adalah termasuk dosa besar. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menganggap hadits ini sebagai bukti kuat untuk wajibnya istima' (mendengarkan) khutbah. Mereka tidak memberi ruang bagi orang untuk keluar atau melakukan aktivitas lain ketika khutbah berlangsung, kecuali ada alasan darurat seperti haiwan yang lepas atau tamu yang tiba-tiba. Abu Yusuf menegaskan bahwa setiap Muslim yang masuk masjid harus menyaksikan seluruh khutbah sampai selesai.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pendapat serupa dengan Hanafi bahwa mendengarkan khutbah adalah wajib bagi orang-orang yang hadir dalam masjid. Imam Malik dalam Al-Muwatta' menyebutkan beberapa riwayat yang menunjukkan ketegasan dalam menjaga etika mendengarkan khutbah. Mereka mengharamkan segala aktivitas yang mengalihkan perhatian dari khutbah termasuk berbicara, menukar tempat duduk, atau keluar-masuk masjid tanpa keperluan. Malik juga menekankan bahwa berjamaah dalam Jumat bukan hanya sekedar hadir tetapi juga terlibat sepenuhnya dalam mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan kekhusyuan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa istima' (mendengarkan) khutbah adalah salah satu dari enam syarat sah Jumat, dan ini menunjukkan tingkat kepentingannya yang tinggi. Mereka menganggap bahwa orang yang hadir dalam majlis harus tetap berada hingga khutbah selesai dan tidak boleh meninggalkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara syar'i. An-Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ketidaksenangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap peristiwa tersebut dan mengandung celaan implicit bagi mereka yang meninggalkan khutbah. Syafi'i juga membedakan antara orang yang memiliki alasan syar'i (seperti menjaga harta, memelihara keluarga, atau berdagang dengan prinsip yang jujur) dengan orang yang sekadar lupa atau mengabaikan khutbah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama melalui Imam Ahmad bin Hanbal, sangat tegas dalam menetapkan wajibnya mendengarkan khutbah Jumat. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama untuk mengharamkan meninggalkan khutbah. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa peristiwa yang diceritakan dalam hadits ini adalah isyarat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang keseriusan dalam hal ini. Hanbali juga menekankan bahwa jemaah Jumat tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum khutbah selesai dan Salat Jumat dimulai. Mereka menganggap bahwa pergi berdagang pada saat khutbah berlangsung adalah prioritas yang salah dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Membenarkan Prioritas dalam Kehidupan Beragama: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa seorang Muslim harus mampu membedakan antara kepentingan dunia yang sementara dengan kewajiban beragama yang abadi. Kafilah dagang yang datang adalah peluang finansial yang mungkin sangat berharga, namun tetap harus dikesampingkan untuk menjaga kewajiban kepada Allah. Ini adalah cerminan dari kesuksesan spiritual seseorang dalam menata hidup mereka.

2. Etika Berjamaah dan Menghormati Waktu Ibadah: Peninggalan mayoritas jamaah dari khutbah menunjukkan betapa pentingnya membina kesadaran kolektif tentang nilai-nilai ibadah. Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, itu tidak otomatis menjadi benar. Kita harus belajar dari dua belas sahabat yang tetap bertahan untuk mendengarkan khutbah, bahwa kesetiaan kepada prinsip-prinsip agama memerlukan keberanian dan ketekunan meskipun sendirian.

3. Memahami Sabr (Kesabaran) dalam Ibadah: Hadits ini adalah pembelajaran tentang kesabaran menunggu hasil yang diharapkan dari ibadah. Mendengarkan khutbah Jumat memerlukan kesabaran untuk menahan godaan duniawi, mengalihkan perhatian dari kegiatan yang menguntungkan secara finansial, dan fokus pada pembinaan spiritual. Kesabaran ini adalah fondasi dari setiap ibadah yang sempurna.

4. Tanggung Jawab Individual dalam Komunitas Religius: Setiap anggota dari komunitas Muslim memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan penghormatan terhadap ibadah kolektif seperti Jumat. Tindakan individual untuk meninggalkan khutbah bukan hanya menyangkut diri sendiri tetapi juga mempengaruhi iklim spiritualitas di dalam masjid dan komunitas. Dua belas sahabat yang bertahan menunjukkan contoh bagaimana seorang individu dapat memberikan kontribusi positif melalui konsistensi dalam ibadah, bahkan ketika orang lain tidak melakukannya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat