✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 449
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ  ·  Hadits No. 449
Shahih 👁 5
449- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى, وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ, لَكِنْ قَوَّى أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ . .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengerjakan satu rakaat dari salat Jumat dan selainnya, maka hendaklah ia menambahnya dengan rakaat lain, dan telah sempurna salatnya." Hadits ini diriwayatkan oleh an-Nasa'i, Ibn Majah, dan ad-Daraquthni, dan lafaz tersebut milik ad-Daraquthni. Isnadnya shahih, namun Abu Hatim menguatkan bahwa hadits ini mursal (terputus).

Status Hadits: Shahih dengan catatan, meskipun ada pendapat mursal dari Abu Hatim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas hukum bagi seseorang yang melampaui waktu salat dan hanya sempat mengerjakan sebagian darinya. Hadits ini penting karena menyangkut salat Jumat yang merupakan salat wajib yang memiliki kekhususan dan kedudukan istimewa dalam Islam. Konteks hadits adalah penjelasan tentang bagaimana memperlakukan rakaat yang terlewat (qadha') dan bagaimana menyempurnakannya agar salat tetap sah. Periwayatan dari Ibn Umar menunjukkan bahwa hadits ini berasal dari sumber yang terpercaya di kalangan Sahabat.

Kosa Kata

مَنْ أَدْرَكَ (Man Adraka) - Siapa yang mengerjakan/mengikuti, dari akar kata درك yang berarti menangkap atau memperoleh sesuatu yang tertinggal.

رَكْعَةً (Rak'ah) - Satu unit rakaat (gerakan sujud dan berdiri dalam salat), merupakan unit terkecil dari struktur salat.

صَلَاةِ اَلْجُمُعَةِ (Salat al-Jumu'ah) - Salat Jumat yang dilakukan secara berjamaah pada hari Jumat, minimal dua rakaat.

وَغَيْرِهَا (Wa Ghayruha) - Dan selainnya, merujuk pada salat-salat lain yang memiliki hukum serupa.

فَلْيُضِفْ (Fa-Liudif) - Hendaklah menambahkan, dari akar kata ضيف yang berarti menambah atau merangkai.

أُخْرَى (Ukhra) - Rakaat lain/kedua.

تَمَّتْ صَلَاتُهُ (Tammat Salatuh) - Telah sempurna/lengkap salatnya, mencapai kesempurnaan bilangan rakaat.

إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ (Isnaduh Shahih) - Sanad/rantai perawinya sahih/dapat dipercaya.

إِرْسَالَهُ (Irsaluh) - Keputusan-an (tertinggi) atau keputusan periwayatannya tidak sampai kepada Nabi secara langsung.

Kandungan Hukum

Hukum Pertama: Qadha' Salat Jumat yang Terlewat
Jika seseorang hanya sempat mengerjakan satu rakaat dari salat Jumat (baik karena terlambat datang atau alasan lainnya), maka salat tersebut harus disempurnakan dengan menambahkan satu rakaat lagi sehingga menjadi dua rakaat. Ini berlaku untuk semua orang yang tidak mengikuti keseluruhan salat Jumat.

Hukum Kedua: Kesahihan Salat dengan Qadha'
Salat seseorang dianggap sempurna dan sah jika ia telah melengkapi bilangan rakaat, meskipun rakaat tersebut bukan rakaat asli yang dikerjakan bersama imam. Yang terpenting adalah terpenuhinya jumlah rakaat minimum yang disyaratkan.

Hukum Ketiga: Kesamaan Hukum dalam Berbagai Salat
Hadits menyebutkan "wa ghayruha" (dan selainnya), yang menunjukkan bahwa hukum ini tidak hanya berlaku untuk salat Jumat tetapi juga untuk salat-salat lain yang berjama'ah maupun yang tidak. Ini mencakup salat-salat fardhu yang lainnya.

Hukum Keempat: Persyaratan Qadha'
Qadha' rakaat harus dilakukan segera atau dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan harus dikerjakan dengan niat yang jelas untuk melengkapi salat yang telah dimulai.

Hukum Kelima: Tidak Ada Keharusan Mengulang Salat
Dengan menambah rakaat yang terlewat, seseorang tidak perlu mengulang seluruh salatnya dari awal. Ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang ketinggalan sebagian dari salat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa barangsiapa melampaui (tidak mengikuti) satu rakaat atau lebih dari salat Jumat, wajib baginya untuk melengkapi dengan qadha' sebanyak rakaat yang terlewat. Jika dia melampaui satu rakaat, dia qadha' satu rakaat, dan jika dua rakaat, dia qadha' dua rakaat. Hal ini karena salat Jumat dalam hakikatnya tetap membutuhkan dua rakaat sebagai bilangan minimumnya. Mereka mengqiyaskan dengan salat-salat fardhu lainnya yang memiliki hukum serupa dalam hal qadha' rakaat yang terlewat. Sebagian ulama Hanafi mengatakan bahwa qadha' harus dilakukan segera setelah salat Jumat berakhir.

Maliki:
Ulama Maliki sependapat dengan hadits ini bahwa siapa yang melampaui satu rakaat dari salat Jumat, hendaklah melengkapinya dengan satu rakaat lagi. Mereka juga menekankan bahwa qadha' ini harus dilakukan tanpa menunggu lama, dan sebaiknya dilakukan di masjid tempat salat Jumat itu berlangsung. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan kondisi dan situasi orang yang melampaui untuk menentukan bagaimana cara terbaik melengkapinya. Mereka lebih fleksibel dalam hal waktu qadha' asalkan dilakukan dalam waktu yang masuk akal.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat serupa dengan Hanafi dan Maliki bahwa barangsiapa mengerjakan satu rakaat dari salat Jumat, wajib melengkapinya dengan rakaat lain sehingga menjadi dua rakaat. Imam Syafi'i menekankan bahwa ini adalah kewajiban untuk menyempurnakan bilangan rakaat yang ditentukan oleh syariat. Beliau juga mengatakan bahwa jika seseorang melampaui dua rakaat (tidak mengikuti sama sekali), dia harus mengganti dengan salat Dhuhur (empat rakaat) bukan salat Jumat. Namun jika dia melampaui satu rakaat saja, maka dia qadha' satu rakaat dengan niat melengkapi salat Jumat.

Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menerima hadits ini dan menyatakan bahwa siapa yang melampaui satu rakaat dari salat Jumat, dia harus melengkapinya dengan satu rakaat lagi. Mereka sangat ketat dalam menerapkan prinsip kesempurnaan bilangan rakaat. Jika seseorang tidak mengikuti dua rakaat Jumat, menurut Hanbali dia harus menggantinya dengan salat Dhuhur (empat rakaat). Namun jika hanya melampaui satu rakaat, qadha' satu rakaat dianggap cukup. Imam Ahmad menekankan pentingnya melakukan qadha' dengan segera dan dengan khusyu'.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dan Kesederhanaan dalam Syariat Islam - Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan kepada umatnya. Meskipun seseorang terlambat atau melampaui sebagian dari salat Jumat, dia tetap dapat menyempurnakannya tanpa harus mengulang keseluruhan salat atau memikul beban yang berat. Ini mencerminkan prinsip dasar Islam dalam memberikan kemudahan kepada hamba.

2. Pentingnya Kesempurnaan dalam Ibadah - Meskipun ada kemudahan, hadits ini juga menekankan bahwa setiap ibadah harus dipenuhi dan disempurnakan. Seseorang tidak boleh bermalas-malasan atau puas dengan ketidaklengkapan dalam salat. Semangat menyempurnakan ibadah adalah ciri orang yang takut kepada Allah dan peduli dengan kewajibannya.

3. Fleksibilitas Syariat dalam Berbagai Situasi - Penyebutan "wa ghayruha" menunjukkan bahwa prinsip qadha' ini berlaku dalam berbagai situasi dan kondisi, bukan hanya terbatas pada salat Jumat saja. Ini mengajarkan bahwa syariat Islam memiliki kedalaman yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks kehidupan manusia.

4. Tanggung Jawab Individual dalam Beribadah - Hadits ini menempatkan tanggung jawab pada individu untuk melengkapi salatnya sendiri. Ini bukan tugas orang lain atau imam masjid, tetapi merupakan kewajiban pribadi. Hal ini menanamkan kesadaran bahwa setiap Muslim bertanggung jawab langsung kepada Allah atas amalatnya, mendorong sikap mandiri dan bertanggung jawab dalam menjalankan ibadah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat