✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 450
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ  ·  Hadits No. 450
👁 6
450- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, { أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, ثُمَّ يَجْلِسُ, ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا, فَمَنْ أَنْبَأَك َ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا, فَقَدْ كَذَبَ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir ibn Samurah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Muhammad ﷺ ketika berkhutbah (khutbah Jumat) adalah berdiri, kemudian beliau duduk, kemudian berdiri lagi dan berkhutbah sambil berdiri. Maka siapa pun yang memberitahu engkau bahwa beliau berkhutbah dalam keadaan duduk, maka sesungguhnya dia telah berbohong. Riwayat: Muslim (Sahih Muslim, Kitab Jumat, Bab Khutbah Hari Jumat).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan penjelasan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhuma mengenai tata cara Nabi Muhammad ﷺ melaksanakan khutbah Jumat. Hadits ini datang sebagai koreksi tegas terhadap kekeliruan yang mungkin beredar di kalangan umat bahwa Nabi ﷺ memberikan khutbah dalam posisi duduk. Jabir bin Samurah adalah sahabat yang hidup lama, mengikuti Nabi ﷺ dalam banyak situasi, sehingga kesaksiannya mengenai cara khutbah Nabi ﷺ memiliki nilai historis yang tinggi. Hadits ini diperoleh dari kitab Sahih Muslim, yang merupakan sumber hadits yang paling kredibel.

Kosa Kata

كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا (kana yakhtubu qā'iman): Dahulu (Nabi ﷺ) berdiri (dalam) menyampaikan khutbah. Kata "قَائِم" menunjukkan posisi berdiri yang sempurna.

ثُمَّ يَجْلِسُ (tsumma yaglisu): Kemudian beliau duduk. Ini adalah istirahat singkat di antara dua khutbah.

ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا (tsumma yaqūmu fa yakhtubu qā'iman): Kemudian beliau berdiri lalu berdiri menyampaikan khutbah. Ini menunjukkan pengulangan khutbah dalam posisi berdiri.

فَمَنْ أَنْبَأَك (faman anba'aka): Barangsiapa mengabarkan kepadamu.

كَذَبَ (kadaba): Berdusta atau berdusta besar.

Kandungan Hukum

1. Hukum Berdiri saat Khutbah Jumat
Hadits ini menunjukkan bahwa posisi berdiri adalah hukum yang pasti (wajib) bagi orang yang memberikan khutbah Jumat. Penelitian mayoritas ulama menunjukkan bahwa duduk sama sekali tidak sah sebagai pengganti berdiri. Kualifikasi ini diperkuat dengan penolakan Jabir terhadap kabar yang mengatakan Nabi ﷺ khutbah sambil duduk.

2. Struktur Khutbah Jumat
Hadits menerangkan bahwa khutbah Jumat terdiri dari dua bagian (khutbatayn), dipisahkan oleh duduk sejenak. Struktur ini menjadi standar dalam pelaksanaan khutbah Jumat di kalangan umat Islam.

3. Sunnah Duduk di antara Dua Khutbah
Duduk di antara dua khutbah bukan hanya diperbolehkan tetapi merupakan sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dimaksudkan untuk memberikan jeda dan istirahat singkat.

4. Perlindungan dari Kesalahan Informasi
Penekanan "siapa yang mengabarkan bahwa beliau khutbah duduk, maka dia berdusta" menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menyampaikan hadits dan menghindari kesalahan historis yang mungkin merugikan pengamalan agama.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi mewajibkan berdiri saat memberikan khutbah Jumat (khuthbah). Dalil mereka bersumber dari hadits ini dan hadits-hadits serupa yang menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ berdiri. Jika seseorang memberikan khutbah dalam posisi duduk karena uzur (alasan syar'i yang kuat) seperti sakit berat, sebagian fuqaha Hanafi membolehkannya, namun ini adalah pengecualian. Jumhur Hanafiyyah tetap mempertahankan keharusan berdiri sebagai syarat utama sah-tidaknya khutbah. Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa khutbah yang diberikan duduk tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mewajibkan berdiri saat khutbah Jumat. Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada praktik kontinyu di Madinah dan hadits-hadits yang menunjukkan postur Nabi ﷺ. Maliki memandang berdiri sebagai bagian integral dari khutbah, bukan sekadar etika. Jika seseorang duduk karena sebab yang memaksa (seperti sakit), khutbah tetap sah menurut sebagian Maliki, tetapi ini adalah pengecualian. Mayoritas Malikiyyah mengikuti pandangan yang sama dengan Hanafi dalam hal keharusan berdiri.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mewajibkan berdiri (qiyam) sebagai rukun (pilar) dari khutbah Jumat. Menurut al-Syafi'i, khutbah yang disampaikan sambil duduk tidak sah kecuali ada uzur yang mendesak. Imam al-Syafi'i sangat ketat dalam hal ini dan menganggap berdiri sebagai syarat sine qua non (syarat yang tidak dapat ditawar). Pendapat ini didasarkan pada hadits ini dan hadits tentang khutbah serta kebiasaan konsisten Nabi ﷺ dan khulafar rasyidin. Para fukaha Syafi'iyyah, termasuk al-Nawawi dan al-Rafi'i, sepakat dalam pendapat ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti tiga madzhab lainnya, mewajibkan berdiri saat khutbah Jumat. Imam Ahmad bin Hanbal sangat konsisten dengan hadits-hadits yang menunjukkan berdirinya Nabi ﷺ saat khutbah. Menurut Hanbali, berdiri adalah syarat utama keabsahan khutbah. Jika seseorang memberikan khutbah duduk tanpa uzur, khutbahnya tidak sah dan shalat Jumat tidak dianggap sah pula. Ibn Qudamah, sebagai penulis al-Mughni, menjelaskan secara rinci bahwa keharaman berdiri telah disepakati oleh jumhur ulama. Namun, sebagian Hanbali membolehkan duduk jika ada uzur (seperti sakit keras atau cacat permanen yang menghalangi berdiri).

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Adab dalam Ibadah - Berdiri saat khutbah bukan sekadar gerakan jasmani, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap agama dan pendengar. Ini mengajarkan bahwa setiap ibadah memiliki adab-adab tertentu yang harus dipelihara untuk menjaga kekhusukan.

2. Kejujuran dalam Menyampaikan Hadits - Penekanan Jabir bin Samurah bahwa siapa yang mengabarkan hal lain telah berdusta menunjukkan betapa seriusnya tanggung jawab dalam meriwayatkan hadits. Ini menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang ingin menyampaikan informasi agama agar selalu memverifikasi dan berbicara dengan jujur.

3. Konsistensi dalam Mengikuti Sunnah - Struktur khutbah dua bagian yang dipisahkan oleh duduk menunjukkan bahwa Sunnah Nabi ﷺ tidak datang secara acak, tetapi terencana dengan baik. Umat Islam harus menjaga kontinuitas praktik ini sebagai warisan otentik dari Nabi ﷺ.

4. Keseimbangan antara Ketegasan dan Fleksibilitas - Meskipun berdiri adalah keharusan, pendapat-pendapat madzhab yang membolehkan pengecualian untuk uzur syar'i menunjukkan bahwa agama Islam memahami kemanusiaan dan tidak memberatkan tanpa alasan. Ini mengajarkan pentingnya memahami konteks dan kondisi dalam menerapkan hukum syariat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat