✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 459
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ  ·  Hadits No. 459
Hasan 👁 5
459- وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ: { صَلَّى النَّبِيُّ اَلْعِيدَ, ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ, فَقَالَ: "مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ" } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة َ .
📝 Terjemahan
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Nabi Muhammad ﷺ telah melaksanakan shalat Ied, kemudian memberikan rukhsah (keringanan) dalam shalat Jumat, lalu bersabda: "Barangsiapa yang menghendaki untuk melaksanakan shalat (Jumat), maka hendaklah dia melaksanakannya." Hadits ini diriwayatkan oleh lima perawi (Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik) kecuali Tirmidzi. Ibnu Khuzaimah mensahihkan hadits ini. Status hadits: HASAN SAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas persoalan yang sangat penting dalam hukum shalat Jumat ketika imam melaksanakan shalat Ied pada hari yang sama. Hadits ini menjadi dasar pertimbangan hukum apakah shalat Jumat tetap wajib ataukah ada keringanan bagi umat. Konteks historis menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memberikan solusi praktis yang mempertimbangkan kondisi umat, khususnya mereka yang telah melaksanakan shalat Ied bersama Nabi. Hal ini mencerminkan kebijaksanaan syariah yang fleksibel namun tetap menjaga prinsip-prinsip fundamental. Zaid bin Arqam adalah sahabat terkenal yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits.

Kosa Kata

صَلَّى (Salla): Melaksanakan shalat, dari akar kata yang menunjukkan perbuatan ritual keagamaan yang paling penting dalam Islam.

الْعِيد (Al-'Id): Hari raya atau hari perayaan Islam, yakni Idul Fitri atau Idul Adha, yang memiliki shalat khusus berkerumunan.

رَخَّصَ (Rakhkhasha): Memberikan keringanan, kemudahan, atau dispensasi hukum dari kewajiban yang asal.

الْجُمُعَة (Al-Jumu'ah): Hari Jumat dan shalat yang dilaksanakan pada hari tersebut sebagai salah satu ibadah yang paling utama.

مَنْ شَاءَ (Man Syaa'): Barangsiapa yang menghendaki, mengisyaratkan adanya pilihan dan kebebasan dalam hal tertentu.

رَوَاهُ الْخَمْسَة (Rawahu al-Khamsah): Diriwayatkan oleh lima perawi utama hadits.

Kandungan Hukum

1. Status Shalat Ied pada Hari Jumat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Ied dapat dilaksanakan pada hari Jumat. Nabi Muhammad ﷺ telah melaksanakannya, yang menunjukkan bahwa dua ibadah ini dapat bertemu pada hari yang sama tanpa ada pertentangan prinsip.

2. Keringanan dalam Shalat Jumat

Pemberikan rukhsah (keringanan) dalam shalat Jumat ketika shalat Ied telah dilaksanakan menunjukkan bahwa Nabi memberikan prioritas dan fleksibilitas. Keringanan ini bukan pembatalan kewajiban, melainkan memberikan opsi kepada umat.

3. Kebebasan Memilih untuk Melaksanakan Shalat Jumat

Pernyataan "من شاء أن يصلي فليصل" (barangsiapa yang menghendaki untuk melaksanakan shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya) mengindikasikan bahwa ada kelonggaran bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat Ied untuk tidak mengikuti shalat Jumat pada hari yang sama, meskipun shalat Jumat tetap memiliki kedudukan penting.

4. Prinsip Kemudahan dalam Syariah

Hadits ini merefleksikan prinsip dasar dalam Islam bahwa Allah tidak hendak memberikan kesulitan kepada hamba-Nya. Memberikan kemudahan ketika terjadi kebenturan antara dua ibadah menunjukkan hikmah dan fleksibilitas hukum Islam.

5. Otoritas Imam dalam Memberikan Dispensasi

Hadits ini memperlihatkan bahwa Nabi, sebagai imam dan pemimpin, memiliki otoritas untuk memberikan keringanan dalam hal-hal yang tidak melanggar prinsip dasar agama, terutama ketika menyangkut kemaslahatan umat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar untuk memberikan pilihan kepada umat. Ketika shalat Ied dan Jumat jatuh pada hari yang sama, pengikut mazhab Hanafi memberikan keringanan terutama bagi mereka yang tinggal jauh atau telah lelah setelah menghadiri shalat Ied. Namun, keringanan ini lebih bersifat kemudahan dalam mencari alasan untuk tidak datang ke Jumat, bukan pembatalan kewajiban Jumat itu sendiri. Mayoritas ulama Hanafi tetap menyatakan bahwa shalat Jumat tetap wajib, tetapi ada ruang untuk yang lemah atau yang memiliki halangan. Mereka menggunakan prinsip "takhfif" (pengurangan) dalam beberapa kondisi tertentu. Dalil tambahan yang mereka gunakan adalah kaidah masalah (kebutuhan) dan juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat pada masa itu.

Maliki:
Mazhab Maliki memandang hadits ini dengan cara yang sedikit berbeda. Mereka lebih menekankan pada kenyataan bahwa umat diberi pilihan, namun mereka juga mengutamakan shalat Jumat sebagai kewajiban yang penting. Maliki cenderung melihat keringanan ini berlaku khusus pada kondisi ketika Nabi masih hidup atau situasi yang sangat khusus. Ulama Maliki menggunakan istilah "عرف" (adat kebiasaan) untuk mempertimbangkan bagaimana kondisi masyarakat setempat. Jika dalam suatu daerah shalat Ied dan Jumat biasa bersamaan, maka keringanan dapat diterapkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa ketidakhadiran di Jumat harus memiliki uzur (alasan) yang sah. Dalil yang mereka gunakan termasuk masalih mursalah (kepentingan yang tidak memiliki dasar spesifik tapi masuk akal).

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih ketat mengenai kewajiban shalat Jumat. Mereka melihat hadits ini sebagai pemberian keringanan yang sangat spesifik dalam kondisi tertentu, bukan sebagai prinsip umum yang bisa diterapkan secara luas. Syafi'i mengatakan bahwa shalat Jumat adalah wajib 'ain (wajib bagi setiap individu yang memenuhi syarat), dan keringanan yang diberikan Nabi hanya dalam situasi yang benar-benar luar biasa. Mereka menggunakan prinsip "istisna'" (pengecualian) dimana hadits ini adalah pengecualian dari kaidah umum bahwa shalat Jumat wajib. Ulama Syafi'i juga mempertimbangkan sanad dan konteks hadits, dan beberapa di antara mereka melihat bahwa keringanan ini mungkin tidak berlaku dalam semua kondisi. Mereka menekankan pentingnya kemaslahatan publik dan stabilitas jama'ah dalam melaksanakan shalat Jumat.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad ibn Hanbal yang diriwayatkan dari sumber-sumber hadits yang kuat, menerima hadits ini dengan pemahaman bahwa ada keringanan dalam shalat Jumat ketika shalat Ied telah dilaksanakan. Namun, mereka juga tidak menghilangkan kewajiban shalat Jumat itu sendiri secara total. Pandangan Hanbali adalah bahwa keringanan ini berlaku terutama bagi mereka yang: (1) telah mengikuti shalat Ied dengan Imam, (2) berada dalam kondisi yang lelah atau memiliki alasan yang dapat diterima, dan (3) tinggal dalam wilayah yang sama dengan tempat shalat Ied. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk fleksibilitas dalam beberapa kondisi, namun tetap menjaga prinsip kewajiban shalat Jumat. Imam Ahmad diketahui sangat mempertahankan hadits-hadits yang shahih dan menggunakannya sebagai dasar praktis dalam fiqih. Mereka juga mempertimbangkan prinsip "yusru" (kemudahan) yang menjadi karakteristik syariah Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariah dalam Situasi Khusus: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam bukan agama yang rigid dan tidak mengindahkan kondisi riil umatnya. Ketika terjadi situasi yang luar biasa atau bentrok antara dua ibadah, Islam memberikan solusi yang bijak. Nabi Muhammad ﷺ tidak sekadar memerintahkan, tetapi memahami kesulitan umat dan memberikan jalan keluar yang masuk akal. Ini menunjukkan bahwa syariah Islam dirancang untuk semua kondisi, baik yang normal maupun yang khusus.

2. Prinsip Maslahah dan Kemaslahatan Umum: Memberikan keringanan dalam shalat Jumat ketika shalat Ied telah dilaksanakan mencerminkan prinsip maslahah (kepentingan) dalam Islam. Syariah tidak hanya mengutamakan ritual ibadah semata, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan dan kemudahan umat. Ketika kehadiran di Jumat akan memberatkan umat yang sudah melaksanakan ibadah Ied, maka keringanan diberikan. Ini adalah manifestasi dari rahmat dan kasih sayang Allah dalam setiap hukum yang ditetapkan.

3. Otoritas Pemimpin dalam Memberikan Keringanan: Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin (imam) memiliki wewenang untuk memberikan keringanan dan solusi praktis untuk kemudahan umatnya, asalkan tidak menyelisihi prinsip dasar agama. Keputusan untuk memberikan rukhsah bukan tanda kelemahan agama, melainkan kebijaksanaan dalam memimpin. Seorang pemimpin yang bijak adalah yang memahami kebutuhan umatnya dan berani mengambil keputusan yang tepat untuk kemaslahatan bersama.

4. Pentingnya Memahami Konteks dan Situasi: Hukum Islam bukan hanya tentang teks, tetapi juga tentang pemahaman mendalam terhadap konteks dan situasi yang melatarbelakanginya. Nabi Muhammad ﷺ tidak memberikan rukhsah Jumat dalam semua waktu, melainkan khusus ketika ada shalat Ied. Hal ini mengajarkan bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan situasi spesifik, waktu, tempat, dan kondisi masyarakat. Dengan demikian, seorang Muslim tidak boleh menerapkan hadits atau hukum Islam secara membabi buta tanpa memahami latar belakangnya, tetapi harus memahami filosofi, hikmah, dan konteksnya agar dapat menerapkannya dengan tepat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat