✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 46
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 46
Shahih 👁 4
46- وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau mengusap ubun-ubunnya, turban (al-'imamah), dan kedua khufnya (sepatu kulit). Diriwayatkan oleh Imam Muslim - Status: Hadits Shahih
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam pembahasan masail (masalah-masalah) wudhu yang sangat penting, khususnya mengenai kemudahan dalam agama Islam. Al-Mughirah bin Syu'bah adalah sahabat mulia yang meriwayatkan berbagai hadits tentang ibadah. Hadits ini menunjukkan praktek Nabi Sallallahu 'alaihi wa sallam dalam berwudhu dengan mengusap beberapa bagian tubuh sambil memakai turban dan khuff (sepatu kulit). Hal ini merupakan bukti nyata dari keluwesan hukum Islam dan kemudahan yang diberikan kepada umat dalam menjalankan ibadah.

Kosa Kata

Tawadda'a (تَوَضَّأَ) - berwudhu, yaitu membersihkan anggota-anggota tubuh yang ditentukan dengan air suci sebagai syarat untuk melaksanakan salat dan ibadah lainnya.

Masaha (مَسَحَ) - mengusap, yaitu menggosok sesuatu dengan telapak tangan atau bagian dari tangan.

Nasyiyah (نَاصِيَةِ) - ubun-ubun atau bagian depan dari kepala di atas dahi.

Al-'Imamah (اَلْعِمَامَةِ) - turban, yaitu kain yang dilingkarkan di kepala sebagai pakaian atau hiasan kepala yang umum digunakan pada zaman Nabi.

Al-Khuffayn (اَلْخُفَّيْنِ) - sepatu kulit (dalam bentuk dual), yaitu sepatu yang terbuat dari kulit yang menutupi kaki sampai ke mata kaki atau lebih tinggi.

Akhrajahu Muslim (أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ) - diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim-nya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengusap Ubun-ubun (Nasyiyah)

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap ubun-ubun (bagian depan kepala) adalah salah satu dari cara membersihkan kepala dalam wudhu. Terdapat beberapa metode yang diterima: - Mengusap seluruh kepala dengan air - Mengusap sebagian dari kepala (seperti ubun-ubun) dengan air - Mengusap kepala melalui turban yang digunakan tanpa melepasnya

2. Hukum Wudhu dengan Turban

Hadits ini merupakan dalil bahwa diperbolehkan berwudhu sambil mengenakan turban dan mengusap turban tersebut tanpa harus melepasnya. Ini menunjukkan kemudahan dalam Islam dan tidak adanya keharusan melepas pakaian kepala yang telah dipasang sebelum memulai wudhu.

3. Hukum Wudhu dengan Khuff (Sepatu Kulit)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa diperbolehkan mengusap khuff (sepatu kulit) dalam wudhu sebagai pengganti mencuci kaki. Persyaratan mengusap khuff adalah: - Khuff harus berbahan kulit yang tebal - Khuff dipasang setelah wudhu yang sempurna - Mengusap khuff harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan

4. Prinsip Kemudahan dan Elastisitas Hukum

Hadits ini menunjukkan bahwa agama Islam memberikan kemudahan kepada umatnya. Ketika ada kesulitan atau ketika seseorang dalam kondisi tertentu (seperti dalam perjalanan atau dalam perang), maka Islam memberikan alternatif yang memudahkan pelaksanaan ibadah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memperbolehkan mengusap kepala (termasuk ubun-ubun) dalam wudhu, baik dengan melepas turban maupun tanpa melepasnya. Menurut mereka, mengusap sebagian kepala sudah cukup untuk memenuhi kewajiban. Mereka juga memperbolehkan mengusap khuff dengan syarat:
- Khuff harus membungkus seluruh kaki dan mata kaki
- Pengusapan boleh dilakukan dalam waktu satu hari satu malam untuk pengguna di rumah
- Untuk musafir diperbolehkan tiga hari tiga malam
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits-hadits yang sama dan qiyas terhadap riwayat lain yang menunjukkan kemudahan Islam. Imam Abu Hanifah memandang bahwa tujuan dari wudhu adalah membersihkan dan merawat, sehingga mengusap dengan air melalui turban sudah memenuhi tujuan tersebut.

Maliki:
Mazhab Maliki memperbolehkan mengusap kepala dalam wudhu, namun mereka lebih detail dalam mensyaratkan kondisi-kondisi tertentu untuk mengusap khuff. Menurut mereka, pengusapan khuff diperbolehkan dengan syarat-syarat:
- Khuff harus dipasang setelah wudhu yang sempurna
- Pengusapan dilakukan dalam waktu yang terbatas (satu hari satu malam untuk non-musafir, tiga hari tiga malam untuk musafir)
- Harus ada niat (niyyah) untuk mengusap khuff sejak awal berwudhu
Maliki juga memandang bahwa mengusap turban dalam wudhu adalah jaiz (diperbolehkan) selama ada niat tersebut. Mereka menggunakan analogi dari kebijaksanaan hukum Islam yang memberikan kemudahan bagi umat.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengakui kebolenan mengusap kepala dalam wudhu, termasuk ubun-ubun. Namun, untuk khuff, mereka memiliki persyaratan yang ketat:
- Khuff harus benar-benar menutup seluruh kaki dan sebagian betis
- Khuff harus dipasang setelah wudhu yang sempurna dengan niyyah
- Pengusapan dibatasi waktu: satu hari satu malam untuk orang yang di rumah, tiga hari tiga malam untuk musafir
- Pengusapan dilakukan pada permukaan atas khuff saja
Imam Syafi'i membedakan antara mengusap kepala melalui turban dengan mengusap khuff. Mengusap kepala melalui turban menurutnya adalah rucency (pilihan yang lebih baik), sedangkan pengusapan khuff adalah konsesi yang diberikan dalam kondisi tertentu dengan batasan waktu yang jelas.

Hanbali:
Mazhab Hanbali memperbolehkan mengusap ubun-ubun (nasyiyah) dalam wudhu. Untuk khuff, mereka juga memperbolehkan dengan syarat-syarat yang mirip dengan mazhab lain:
- Khuff harus dari kulit yang tebal dan kuat
- Dipasang setelah wudhu yang sempurna
- Waktu pengusapan: satu hari satu malam untuk orang di rumah, tiga hari tiga malam untuk musafir
- Pengusapan pada bagian atas khuff
Hanbali juga menggunakan hadits Al-Mughirah sebagai dalil utama mereka dalam memperbolehkan praktek ini. Mereka memandang bahwa hadits ini menunjukkan praktek yang dilakukan di depan Nabi tanpa ada penolakan atau koreksi, sehingga ini adalah taqrir (penetapan) dari Nabi terhadap praktek tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Agama Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang mudah (diin al-yusur). Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan hukum-hukum yang dapat dilaksanakan oleh semua manusia dalam berbagai kondisi. Ketika seseorang menghadapi kesulitan, seperti dalam perjalanan atau saat cuaca sangat dingin, Islam memberikan jalan keluar yang praktis tanpa mengorbankan esensi dari ibadah tersebut.

2. Memahami Tujuan Ibadah Bukan Hanya Formalitas: Mengusap ubun-ubun atau turban dalam wudhu menunjukkan bahwa tujuan wudhu adalah pembersihan dan persiapan diri untuk bertemu Allah, bukan semata-mata formalitas atau ritual tanpa makna. Asalkan bagian-bagian tubuh dibersihkan dengan cara yang sesuai, maka tujuan wudhu telah tercapai.

3. Pentingnya Qiyas dan Ijtihad dalam Fiqih: Hadits ini menjadi landasan bagi para ulama untuk melakukan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum-hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Keberagaman pendapat antar mazhab dalam hal detail-detail pelaksanaan mengusap menunjukkan richness dan flexibility dari metodologi Islam dalam berijtihad.

4. Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam adalah Teladan Sempurna: Hadits ini menunjukkan bahwa setiap tindakan Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wa sallam, sekecil apapun, adalah pelajaran bagi umatnya. Beliau tidak hanya memberikan perintah (amr) tetapi juga menunjukkan contoh praktis (tathbiq) dari setiap hukum yang ditetapkan. Hal ini membuat wudhu bukan hanya sebagai ritual tetapi juga sebagai ikhtiar (usaha) untuk meniru keteladanan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam dalam kehidupan sehari-hari.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah