Pengantar
Hadits ini berada dalam bab shalat Jumat (Salat al-Jumu'ah) yang merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Abdullah bin Salam adalah sahabat mulia yang merupakan ahli Taurat sebelum masuk Islam, kemudian masuk Islam dan menjadi salah satu tokoh berpengaruh di Madinah. Riwayatnya sangat dihormati dan dipercaya oleh jumhur ulama. Hadits ini disandarkan kepada Ibn Majah, salah satu penyusun kitab Sunan yang merupakan bagian dari enam kitab hadits utama (kutub as-sittah).Kosa Kata
Hadits (حديث): Berita atau perkataan yang diriwayatkan, khususnya tentang sabda, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad ﷺ.Abdullah bin Salam (عبد الله بن سلام): Sahabat Nabi yang bernama asli al-Husain, kemudian diganti dengan Abdullah ketika masuk Islam. Ia adalah seorang yang bijaksana dan berpengetahuan luas tentang kitab-kitab sebelumnya.
Inda (عند): Kata depan yang berarti "pada", "di sisi", atau "menurut riwayatan".
Ibn Majah (ابن ماجه): Muhammad bin Yazid bin Majah al-Qazwini (w. 273 H), salah satu penyusun Sunan yang termasuk kutub as-sittah.
Kandungan Hukum
1. Pentingnya Shalat Jumat
Hadits ini mengindikasikan bahwa shalat Jumat adalah ibadah yang sangat penting sehingga dijadikan topik pembahasan tersendiri dalam kitab hadits. Abdullah bin Salam sebagai sahabat yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum-hukum agama menceritakan tentang hal-hal terkait shalat Jumat.2. Otoritas Riwayat Sahabat Terpercaya
Riwayat dari Abdullah bin Salam memiliki nilai istimewa karena statusnya sebagai sahabat mulia yang masyhur dengan kejujurannya dan ilmunya. Periwayatan dari sahabat-sahabat seperti ini sangat dipercaya dalam menentukan hukum-hukum syariat.3. Metode Periwayatan Hadits
Nasa'i (penyusun Bulughul Maram) merujuk kepada riwayat Ibn Majah, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut telah diverifikasi melalui beberapa sanad dan diriwayatkan oleh lebih dari satu pengumpul hadits terpercaya.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi memandang shalat Jumat sebagai fardhu 'ain (kewajiban individual) bagi setiap laki-laki muslim yang memenuhi syarat tertentu. Mereka sangat memperhatikan riwayat-riwayat dari sahabat senior seperti Abdullah bin Salam. Menurut mereka, hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salam tentang shalat Jumat menjadi dasar penetapan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Imam Abu Hanifah mengambil pendapat yang ketat dalam hal syarat-syarat sahnya shalat Jumat.
Maliki: Madzhab Maliki juga mewajibkan shalat Jumat dengan syarat-syarat tertentu. Mereka menghormati riwayat Abdullah bin Salam karena beliau masuk Islam di awal periode Madinah dan tinggal bersama Nabi ﷺ untuk jangka waktu yang lama. Haditsnya digunakan sebagai penetapan berbagai hukum terkait shalat Jumat, terutama yang berkaitan dengan syarat pelaksanaannya.
Syafi'i: Imam al-Syafi'i mewajibkan shalat Jumat atas laki-laki merdeka yang baligh, berakal, dan sehat. Riwayat Abdullah bin Salam digunakan untuk memperkuat berbagai dalil yang berkaitan dengan kesempurnaan shalat Jumat dan penghormatan terhadapnya. Mazhab ini sangat memperhatikan periwayatan dari sahabat-sahabat terkemuka sebagai dasar penetapan hukum.
Hanbali: Mazhab Hanbali mengikuti pendapat yang ketat tentang kewajiban shalat Jumat. Mereka menggunakan riwayat Abdullah bin Salam sebagai salah satu dasar dalam menetapkan hukum-hukum shalat Jumat. Riwayatnya dianggap sebagai dasar yang kuat dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Persatuan Umat dalam Shalat Jumat: Shalat Jumat merupakan wadah pertemuan umat Islam secara berkala setiap minggu, yang di dalamnya terwujud nilai persatuan, persahabatan, dan saling mengenal antar sesama muslim. Abdullah bin Salam, yang dahulu adalah seorang Yahudi pelajar Taurat, menjadi bagian dari komunitas muslim melalui shalat Jumat dan pengajaran ilmu agama.
2. Kredibilitas Sahabat dalam Periwayatan Hadits: Riwayat Abdullah bin Salam memiliki nilai tinggi dalam hadits karena beliau adalah sahabat yang terpercaya, bijaksana, dan memiliki pengetahuan luas. Ini mengajarkan bahwa tidak semua riwayat memiliki nilai yang sama; riwayat dari orang-orang yang terpercaya dan berpengetahuan luas lebih dipercaya daripada riwayat dari yang lain.
3. Pentingnya Mengikuti Metodologi Ulama Hadits: Penyusun Bulughul Maram (al-Hakim al-Nisapuri kemudian dikompilasi oleh Ibn Hajar al-'Asqalani) menunjukkan pentingnya mengikuti metodologi yang ketat dalam mengumpulkan dan memverifikasi hadits. Mereka merujuk pada berbagai sumber terpercaya untuk memastikan keaslian dan keandalan hadits yang dikumpulkan.
4. Universalitas Hukum Islam: Meskipun Abdullah bin Salam memiliki latar belakang budaya dan agama yang berbeda sebelumnya, dia dapat menerima dan menyebarkan hukum-hukum Islam dengan sempurna. Ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam bersifat universal dan dapat diterima oleh berbagai kalangan manusia dari berbagai latar belakang, karena hukum-hukum tersebut didasarkan pada akal yang sehat dan keadilan.