✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 48
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْوُضُوءِ  ·  Hadits No. 48
Dha'if 👁 4
48- وَعَنْهُ قَالَ: { كَانَ اَلنَّبِيَّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مُرْفَقَيْهِ. } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah (dalam riwayat lain dari 'Ali bin Abi Thalib) ia berkata: "Ketika Nabi Muhammad SAW berwudu, beliau memutar-mutarkan air pada kedua sikunya." Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Daraquthni dengan sanad yang dhaif (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang cara Nabi SAW melakukan wudu khususnya dalam membasuh kedua tangan hingga ke siku. Hadits masuk dalam kitab al-Tahaarah (bab kesucian) yang merupakan fondasi penting dalam Islam karena wudu adalah syarat sahnya salat. Meskipun sanadnya dhaif menurut Al-Daraquthni, hadits ini tetap penting untuk dipelajari karena memiliki keterkaitan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat dan praktik para sahabat yang terkenal.

Kosa Kata

Tawaddha'a (تَوَضَّأَ): Melakukan wudu, yaitu membersihkan anggota-anggota tubuh tertentu dengan air sebagai persiapan salat.

Adara (أَدَارَ): Memutar-mutarkan, menggerakkan secara melingkar atau berulang kali.

Al-Maa' (اَلْمَاءَ): Air, baik air tawar maupun yang memenuhi syarat keabsahan wudu.

Murfaqain (مُرْفَقَيْهِ): Dual form dari murfaq, yaitu kedua siku atau persendian antara lengan atas dan lengan bawah.

Al-Daraquthni (اَلدَّارَقُطْنِيُّ): Adalah Ali bin Umar Al-Daraquthni (w. 385 H), seorang imam hadits dan kritikus hadits terkemuka.

Isnad (إِسْنَادِ): Sanad atau rangkaian perawi hadits dari awal hingga matan.

Dhaif (ضَعِيف): Hadits lemah yang tidak memenuhi syarat kesahihan hadits yang ketat.

Kandungan Hukum

1. Hukum Membasuh Tangan dalam Wudu

Hadits ini menunjukkan bahwa membasuh tangan (termasuk mencapai area siku) adalah bagian dari wudu. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Maidah ayat 6: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku."

2. Cara Membasuh Tangan yang Sempurna

Penjelasan "adara al-maa'" (memutar-mutarkan air) menunjukkan bahwa Nabi SAW melakukan thariqah (cara) yang sempurna dalam membasuh tangan, yaitu tidak hanya sekali basuh tetapi dilakukan berulang kali untuk memastikan seluruh bagian tangan, terutama di antara jari-jari (ta'khil) dan area siku tercuci dengan baik.

3. Perhatian Terhadap Detail Wudu

Hadits ini menunjukkan kesempurnaan cara wudu yang diajarkan Nabi SAW, dengan menaruh perhatian khusus pada bagian-bagian tangan yang sering terabaikan, seperti area di antara jari dan sekitar siku.

4. Sunah dalam Wudu

Meskipun sanadnya dhaif, hadits ini memperkuat pandangan bahwa memutar-mutarkan air dan memastikan seluruh tangan (termasuk siku) tercuci merupakan sunnah Nabi SAW yang dapat diterapkan untuk menyempurnakan wudu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap bahwa membasuh tangan sampai ke siku (al-kaff wa al-dhira') adalah wajib dalam wudu, bukan hanya sunnah. Berdasarkan dalil ayat Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6, seluruh tangan hingga siku harus dibasuh. Adapun cara membasuh dengan memutar-mutarkan air seperti yang disebutkan dalam hadits ini, menurut Hanafi termasuk dalam kategori etika (adab) dan kesempurnaan wudu, bukan keharusan. Imam Kasani dalam Badai' As-Sanai' menjelaskan bahwa hal ini masuk dalam sunah yang ditaklim (sunah pengajaran) bagi orang yang ingin menyempurnakan wudunya. Maka menurut Hanafi, air harus menjangkau seluruh tangan hingga siku, dan cara memutar-mutarkan air merupakan cara terbaik untuk memastikan tidak ada bagian yang terlewatkan, namun tidak mutlak diperlukan jika keseluruhan tangan sudah terkena air.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang bahwa membasuh tangan hingga siku adalah fardhu (wajib) dalam wudu. Imam Malik dalam Al-Muwatta' dan pengikut-pengikutnya menekankan pentingnya mencuci tangan dengan sempurna. Cara memutar-mutarkan air seperti dalam hadits ini dipandang sebagai cara yang mustahabah (sangat disunnahkan) untuk memastikan kesempurnaan wudu. Al-Qarafi dalam Al-Furuq menjelaskan bahwa Maliki sangat perhatian terhadap detail-detail wudu terutama dalam pembersihan tangan. Oleh karena itu, menurut Maliki, meskipun hadits ini dhaif, prinsipnya sejalan dengan praktek yang direkomendasikan yaitu memastikan semua bagian tangan, termasuk sela-sela jari dan area sekitar siku, mendapat perhatian khusus dalam pembersihan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mewajibkan membasuh tangan hingga siku sebagai bagian dari wudu. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa arti dari "yadayka" (tanganmu) dalam ayat wudu mencakup seluruh anggota dari ujung jari hingga siku. Adapun cara membasuh dengan memutar-mutarkan air adalah cara yang paling sempurna (aghlab) untuk memastikan pembersihan menyeluruh. Menurut Syafi'i, hadits ini meskipun dhaif dalam hal sanad, tetapi sesuai dengan prinsip-prinsip wudu yang sahih. An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa praktik memutar-mutarkan air pada tangan, terutama pada bagian antara jari-jari, adalah cara yang ditunjukkan oleh Nabi SAW untuk mencapai kesempurnaan dalam wudu. Oleh karena itu, menurut Syafi'i, cara ini sangat dianjurkan walaupun tidak bersifat wajib.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh mayoritas fuqaha kontemporer, juga mewajibkan membasuh tangan hingga siku dalam wudu. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan banyak hadits tentang kesempurnaan wudu. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa memastikan seluruh bagian tangan tercuci dengan baik, termasuk dengan cara memutar-mutarkan air, adalah praktek yang sangat dianjurkan (mustahabah). Hadits yang diriwayatkan Al-Daraquthni ini, meskipun dhaif secara individual, mendukung prinsip umum yang lebih kuat yaitu perlunya pembersihan sempurna pada tangan. Menurut Hanbali, cara memutar-mutarkan air (seperti yang disebutkan dalam hadits) merupakan sunnah yang diajarkan untuk mencapai kesempurnaan wudu, dengan tujuan utama memastikan pembersihan menyeluruh terutama di antara jari-jari dan area yang sulit dijangkau. Ini sejalan dengan hadits Shahih yang menganjurkan ta'khil (menggerakkan jari-jari agar air menyentuh sela-selaanya).

Hikmah & Pelajaran

1. Kesempurnaan dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan kepada umat bahwa dalam melaksanakan ibadah, terutama wudu yang merupakan pintu gerbang ibadah, kita harus melakukannya dengan cara yang sempurna dan penuh kesadaran. Nabi SAW tidak hanya mengajarkan bahwa tangan harus dibasuh, tetapi juga mengajarkan cara terbaik untuk memastikan pembersihan menyeluruh.

2. Perhatian Terhadap Detail: Tindakan Nabi SAW memutar-mutarkan air menunjukkan pentingnya perhatian terhadap detail, terutama bagian-bagian yang mudah terabaikan seperti sela-sela jari dan area sekitar siku. Ini mengajarkan bahwa kesuksesan ibadah terletak pada keseriusan menghadapi hal-hal kecil yang dianggap sepele oleh orang lain.

3. Mencontoh Akhlak Nabi SAW: Hadits ini memperlihatkan akhlak dan adab Nabi SAW dalam beribadah. Beliau tidak pernah terburu-buru dalam wudu, bahkan melakukannya dengan cara yang penuh pertimbangan dan kesengajaan. Ini menjadi teladan bagi umat untuk tidak menganggap wudu sebagai ritual yang dapat dilakukan secara asal-asalan.

4. Keseimbangan antara Wajib dan Sunah: Melalui hadits ini, kita belajar bahwa dalam fiqih, terdapat keseimbangan antara kewajiban dasar (yang wajib dilakukan) dan kesempurnaan ibadah (yang disunnahkan). Membasuh tangan hingga siku adalah wajib, tetapi cara melakukannya dengan memutar-mutarkan air adalah sunah yang meningkatkan kualitas ibadah kita.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah