Pengantar
Hadits ini membahas tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri khususnya mengenai jumlah takbir dan posisinya dalam rakaat. Hadits ini merupakan hadits ketiga dalam seri pembahasan salat 'Id yang dinukil oleh Al-Hafiz Ibn Hajar dalam Bulughul Maram. Sanad hadits ini bersambung kepada Abdullah bin Amr bin Al-'Ash yang terkenal sebagai sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan amanah dalam menyimpan hadits Nabi ﷺ.Kosa Kata
- التَّكْبِيرُ (At-Takbir): Mengucapkan kalimat "Allahu Akbar" sebagai bentuk pengagungan kepada Allah - الفِطْرُ (Al-Fitr): Hari Raya Idul Fitri, hari pertama setelah berakhirnya bulan Ramadan - الأُولَى (Al-Ula): Rakaat pertama - الآخِرَةُ (Al-Akhirah): Rakaat kedua - القِرَاءَةُ (Al-Qira'ah): Membaca Al-Qur'an setelah takbir - بَعْدَهُمَا (Ba'dahuma): Setelah keduanya (takbir pertama dan takbir kedua)Kandungan Hukum
Hadits ini mengandung hukum-hukum berikut:1. Ketentuan Jumlah Takbir: Dalam salat Idul Fitri terdapat perbedaan jumlah takbir antara rakaat pertama dan rakaat kedua.
2. Waktu Bacaan Al-Qur'an: Al-Qur'an dibaca setelah selesai takbir di kedua rakaat, bukan bercampur dengan takbir.
3. Keistimewaan Hari Raya: Takbir bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan kesyukuran kepada Allah.
4. Sunnah yang Muakad: Takbir dalam salat 'Id termasuk sunnah yang muakad (sangat dianjurkan dan hampir seperti wajib dalam pandangan banyak ulama).
Pandangan 4 Madzhab
Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa takbir dalam salat Idul Fitri dilakukan sebanyak: - Rakaat pertama: Tiga takbir setelah takbir iftitak (takbir pembuka/takbir awal) - Rakaat kedua: Tiga takbir sebelum membaca surahKatibun-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil bahwa Hanafiyah mengatakan takbir dalam Idul Fitri sebanyak enam kali dalam kedua rakaat dengan pembagian tiga-tiga. Mereka berbeda dengan hadits ini yang menyatakan tujuh dan lima. Imam Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits lain yang beliau anggap lebih kuat. Hanafiyah juga mengatakan bahwa bacaan Al-Qur'an dapat dilakukan di antara takbir-takbir tersebut atau setelah selesai takbir.
Madzhab Maliki
Imam Malik dan pengikutnya mengikuti pendapat yang mirip dengan Hanafi yaitu dengan takbir sebanyak enam kali. Namun, Malikiyah memiliki variasi dalam penempatan takbir. Menurut pendapat yang masyhur dari Malik: - Takbir dihitung dari takbir iftitak, sehingga total takbir menjadi enam atau tujuh - Bacaan Al-Qur'an dimulai setelah selesai dengan takbir-takbir tersebutMalikiyah mendasarkan pendapatnya pada praktik yang diteruskan di Madinah dan hadits-hadits yang mereka anggap lebih relevan. Mereka tidak menerima jumlah yang disebutkan dalam hadits riwayat Amr bin Syu'aib ini sebagai yang paling kuat.
Madzhab Syafi'i
Madzhab Syafi'i adalah madzhab yang paling dekat dengan hadits ini dan menerimanya. Menurut Imam Syafi'i dan pengikutnya: - Rakaat pertama: Tujuh takbir (tidak termasuk takbir iftitak) - Rakaat kedua: Lima takbir - Bacaan Al-Qur'an: Dilakukan setelah seluruh takbir selesai di setiap rakaatImam Syafi'i mengatakan bahwa takbir ini dilakukan dengan cara:
1. Dimulai dengan takbir iftitak
2. Dilanjutkan dengan tujuh takbir dalam rakaat pertama di antara takbir iftitak dan bacaan Al-Qur'an
3. Dalam rakaat kedua, setelah ruku' dari rakaat pertama dan berdiri, melakukan lima takbir sebelum membaca
Dasar Syafi'i adalah hadits riwayat Amr bin Shu'aib ini yang dinilai shahih, ditambah dengan hadits-hadits lain seperti riwayat Al-Baihaqi. Syafi'i juga menggunakan kaidah bahwa takbir yang disebutkan secara spesifik hendaknya diikuti sebagaimana mestinya.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali juga menerima hadits ini dan mengikuti pendapat Syafi'i dalam hal jumlah takbir. Imam Ahmad bin Hanbal berpendirian: - Rakaat pertama: Tujuh takbir - Rakaat kedua: Lima takbir - Takbir dilakukan setelah takbir iftitak dan sebelum membaca Al-Qur'anImam Ahmad mengatakan bahwa hadits Amr bin Shu'aib ini adalah hadits yang shahih dan dapat dijadikan hujjah. Beliau juga menyebutkan beberapa hadits pendukung lainnya. Hanbali menganggap takbir dalam salat 'Id sebagai sunnah yang muakad dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Dalam madzhab Hanbali ada juga pendapat alternatif yang menyatakan takbir sebanyak enam kali, namun yang lebih dikenal dan dipilih adalah pendapat pertama yang sejalan dengan hadits ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesyukuran dan Pengagungan kepada Allah: Takbir dalam salat 'Id merupakan bentuk nyata kesyukuran kepada Allah atas selesainya bulan Ramadan dan berkat yang diberikan. Dengan mengucapkan "Allahu Akbar" berkali-kali, umat Islam menunjukkan bahwa Allah adalah Yang Maha Besar, lebih besar dari segala hal dalam kehidupan ini, termasuk hawa nafsu yang telah berhasil mereka taklukkan selama sebulan penuh.
2. Kebersamaan dan Persatuan Umat Islam: Pelaksanaan takbir secara berjamaah dalam salat 'Id menciptakan rasa persatuan dan kebersamaan di antara kaum muslimin. Suara takbir yang berkumandang dari berbagai tempat menunjukkan kesatuan dalam beribadah dan ketundukan kepada perintah Allah. Hal ini memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas sesama muslim.
3. Disiplin dan Keseimbangan Ibadah: Penetapan jumlah takbir yang spesifik menunjukkan bahwa dalam Islam, ibadah memiliki norma dan aturan yang jelas. Tidak semua hal dalam ibadah dapat dilakukan sesuai dengan keinginan pribadi. Ini mengajarkan kaum muslimin tentang pentingnya disiplin, keseimbangan, dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan cermat dan teliti. Jumlah yang berbeda antara rakaat pertama dan kedua mencerminkan kecanggihan peraturan dalam Islam.
4. Pentingnya Sumber Hukum yang Jelas: Hadits ini menunjukkan bahwa dalam fiqih Islam, sumber hukum yang paling utama adalah Sunah Nabi ﷺ yang disampaikan melalui sanad yang jelas dan terpercaya. Penerimaan hadits ini oleh mayoritas madzhab menunjukkan pentingnya menggali ilmu dari sumber-sumber yang autentik dan terpercaya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa perbedaan pendapat antara para ulama dalam hal-hal praktis (seperti jumlah takbir) merupakan hal yang wajar dan hasil dari ijtihad mereka dalam memahami dalil-dalil syariat.