Pengantar
Hadits ini membahas tentang kebolehan pengecualian dari larangan memakai sutra bagi laki-laki dalam situasi darurat. Nabi ﷺ memberikan dispensasi (rukhsah) kepada dua sahabat mulia karena alasan medis yang kuat, yaitu penyakit kulit berupa gatal-gatal. Hadits ini menunjukkan keluwesan hukum Islam dalam menghadapi kebutuhan kesehatan yang mendesak, serta kepedulian Nabi ﷺ terhadap kesejahteraan umatnya.Kosa Kata
- رخّص (Rakhkhasa): memberikan izin/dispensasi, melonggarkan larangan - قميص الحرير (Qamis al-Harir): kemeja/baju sutra - في سفر (Fi Safar): dalam perjalanan - حكّة (Hakkah): gatal-gatal, penyakit kulit gatal - متفق عليه (Muttafaq 'Alaihi): disepakati oleh al-Bukhari dan MuslimKandungan Hukum
1. Larangan Dasar: Sutra adalah haram dipakai oleh laki-laki dalam keadaan normal. 2. Kebolehan Pengecualian: Ketika ada kebutuhan medis yang darurat, larangan tersebut dapat dilonggarkan. 3. Prinsip Maslahah: Kemaslahatan (kesehatan) yang lebih besar mendahului ketaatan pada larangan umum. 4. Otoritas Nabi: Hanya Nabi ﷺ yang berwenang memberikan dispensasi hukum.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang bahwa larangan memakai sutra untuk laki-laki adalah haram dalam kondisi normal. Namun, ketika ada penyakit kulit atau kondisi darurat lainnya yang mengancam kesehatan, maka dibolehkan memakai sutra sebagai pengobatan. Mereka mendasarkan pada prinsip "ad-dararu yuzaal" (kerusakan harus dihilangkan) dan qaidah "ad-darurah tubih al-muharramat" (kebutuhan darurat memperbolehkan yang dilarang). Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan memilih pandangan ini sebagai pendapat rajih. Dalilnya adalah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair, serta hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah meresepkan sutra untuk Abu Bakr dalam situasi darurat.
Maliki:
Mazhab Maliki juga mengharamkan sutra untuk laki-laki secara mutlak dalam kondisi biasa, tetapi memperbolehkan dalam situasi kebutuhan medis yang jelas. Mereka sangat menekankan pada pertimbangan maslahat (kepentingan publik). Imam Malik dalam al-Muwatta' meriwayatkan hadits serupa dan memandangnya sebagai bukti bahwa kebutuhan medis mengatasi larangan umum. Mereka juga mempertimbangkan apakah penyakit tersebut sangat serius dan sulit diobati dengan cara lain. Dalil mereka terletak pada kaidah "al-haj ala al-maslahah" (hukum berdasarkan kepentingan), dan mereka percaya bahwa kesehatan adalah prioritas utama dalam agama.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menganggap bahwa sutra adalah haram dipakai oleh laki-laki, namun mereka menerima dispensasi dalam kondisi darurat khusus seperti penyakit kulit yang sangat gatal. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan bahwa hadits tentang Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair menunjukkan bahwa kedaruratan adalah alasan yang cukup untuk mengecualikan hukum. Mereka menekankan bahwa dispensasi ini bersifat sementara dan hanya untuk penyakit tertentu, bukan untuk kenyamanan biasa. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits di atas dikombinasikan dengan prinsip "al-darurah tulawwinu al-haram" (kedaruratan melonggarkan yang dilarang), dengan syarat kedaruratan tersebut terbukti dan tidak ada alternatif lain.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ahmad, juga mengharamkan sutra untuk laki-laki dalam keadaan biasa. Namun mereka memperbolehkan dalam situasi darurat medis yang jelas dan terbukti. Imam Ahmad menerima hadits Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair sebagai bukti konkret. Mereka mengatakan bahwa ketika ada penyakit yang mengakibatkan gatal-gatal yang tidak tertahankan dan menyebabkan kesulitan besar, maka diperbolehkan memakai sutra untuk mengobatinya. Namun mereka juga menekankan bahwa dispensasi ini harus dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan sekadar keinginan atau kenyamanan. Dalil mereka adalah hadits ini, hadits-hadits tentang kedaruratan, dan qaidah fiqih yang mengizinkan hal-hal terlarang ketika ada alasan medis yang sah.
Hikmah & Pelajaran
1. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Kebutuhan Medis: Islam bukanlah agama yang kaku dalam menghadapi kebutuhan kesehatan. Hukum dapat dilonggarkan ketika ada kedaruratan medis yang nyata dan serius. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kemaslahatan hamba-Nya dan tidak bermaksud memberatkan.
2. Prinsip Maslahah dan Dharar dalam Fiqih Islam: Hadits ini meneladani penggunaan kaidah "al-darurah tubih al-muharramat" yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum Islam. Ketika ada konflik antara ketaatan pada perintah umum dan kebutuhan kesehatan yang mendesak, maka kebutuhan kesehatan yang lebih penting didahulukan.
3. Kepedulian Nabi ﷺ terhadap Kesejahteraan Umat: Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi Muhammad ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak hanya menerapkan hukum secara rigit, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan sahabat-sahabatnya dan memberikan solusi yang masuk akal.
4. Batasan Dispensasi: Meskipun ada pengecualian, dispensasi ini tidak berarti memperbolehkan sutra untuk semua orang atau dalam semua kondisi. Dispensasi hanya diberikan kepada dua sahabat tertentu, di saat tertentu (dalam perjalanan), dan untuk alasan tertentu (penyakit kulit). Ini mengajarkan bahwa pengecualian harus terbatas dan tidak meluas melebihi kondisi yang menjadi alasannya.
5. Pentingnya Adab dalam Meminta Rujukan: Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair tidak dengan sembarangan memakai sutra. Mereka meminta izin kepada Nabi ﷺ terlebih dahulu. Ini menunjukkan pentingnya sopan santun dalam menjalankan agama, bahkan ketika ada kebutuhan medis.