✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 528
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَللِّبَاسِ  ·  Hadits No. 528
👁 6
528- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: { كَسَانِي اَلنَّبِيُّ حُلَّةً سِيَرَاءَ, فَخَرَجْتُ فِيهَا, فَرَأَيْتُ اَلْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ, فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepada saya sehelai kain (pakaian) bersifat (berkilau/berkilauan), lalu aku keluar memakainya. Maka Nabi melihat kemarahan di wajahnya. Kemudian aku menyobek-nyobek pakaian itu di antara istri-istriku." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafaz dari Muslim. Status Hadits: SAHIH MUTTAFAQ 'ALAYH (Sahih, disepakati oleh Bukhari dan Muslim). Perawi: Ali bin Abi Thalib al-Qurasyiy (w. 40 H).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceriterakan peristiwa ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memberikan jubah dari sutra kepada Sayyidina Ali radhiyallahu 'anhu, namun ketika Ali mengenakan jubah tersebut di depan publik, Nabi melihatnya dengan wajah penuh kemarahan. Hal ini terjadi karena penggunaan pakaian sutra oleh laki-laki dilarang dalam Islam berdasarkan hadits-hadits lain, meskipun beberapa ulama berpendapat bahwa pemberian tersebut mungkin untuk tujuan perdagangan atau pembagian. Ali bin Abi Thalib dengan cepat memahami maksud Nabi dan segera mengoyak jubah itu untuk dibagikan kepada istri-istrinya. Hadits ini menunjukkan kecepatan Ali dalam memahami kehendak Nabi dan ketaatannya yang sempurna.

Kosa Kata

Kisa:ani (كَسَانِي) - memberi pakaian, menganugerahi pakaian Al-Hullah (الحُلَّة) - jubah atau pakaian lengkap terdiri dari dua potong kain As-Sira' (السِّيَرَاء) - kain sutra atau kain halus yang berwarna merah Kharajtu (خَرَجْتُ) - aku keluar, aku tampil di depan publik Al-Gadab (الغَضَبُ) - kemarahan, kemurkaan Shaqaqtuha (شَقَقْتُهَا) - aku mengoyak, aku merobek Nisa'i (نِسَائِي) - istri-istriku Mutafaqun 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) - disepakati oleh Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

1. Larangan Sutra bagi Laki-laki: Hadits ini menunjukkan bahwa penggunaan pakaian sutra oleh laki-laki adalah perbuatan yang tidak menyenangkan di mata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang mengindikasikan keharamannya. 2. Ketaatan kepada Nabi: Ali radhiyallahu 'anhu dengan cepat menangkap isyarat ketidaksenangan Nabi dan segera mengambil tindakan koreksi tanpa menunggu perintah eksplisit. 3. Bolehnya Memberikan Hadiah: Meskipun larangan mengenakan sutra, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi memberikan hadiah, yang menandakan kebolehan memberikan hadiah kepada orang lain. 4. Kebolehan Memberikan kepada Istri: Ali membagikan jubah kepada istri-istrinya, mengindikasikan kebolehan memberikan pakaian kepada keluarga sendiri meski dari barang haram digunakan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dalil yang jelas tentang keharaman sutra bagi laki-laki. Mereka berpendirian bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah haram tanpa syak-syak. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama dalam hukum pakaian. Mereka membedakan antara laki-laki yang dilarang memakai sutra, sementara perempuan dibolehkan. Respons Ali yang segera merobek jubah tersebut dipandang sebagai bukti pemahamannya akan keharaman ini, dan tindakan tersebut dijadikan contoh tentang pentingnya ketaatan kepada hukum syariat. Madzhab ini juga membolehkan pemberian hadiah walaupun hadiah tersebut haram digunakan oleh penerima, dengan syarat hadiah diberikan untuk tujuan yang dibolehkan seperti diperdagangkan atau diberikan kepada mereka yang boleh menggunakannya.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menetapkan haram memakai sutra bagi laki-laki berdasarkan hadits yang mutawatir dalam hal ini. Mereka mengakui bahwa respons Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menampakkan kemarahan adalah indikasi kuat tentang keharaman. Imam Malik dan para pengikutnya menambahkan bahwa pemberian hadiah kepada istri untuk digunakan adalah bagian dari hak suami dalam memberikan pakaian kepada keluarganya. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan keadaan Ali yang langsung memahami isyarat Nabi tanpa perlu penjelasan lebih lanjut sebagai bukti kepahaman mendalam tentang hukum-hukum syariat di kalangan Sahabat. Mereka juga mengatakan bahwa memberikan barang yang haram digunakan oleh pemberi adalah dibolehkan jika ditujukan untuk orang yang boleh menggunakannya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan keharaman sutra bagi laki-laki dengan tingkat haram yang pasti, menggunakan hadits ini sebagai salah satu dalil utama. Imam Syafi'i menekankan bahwa reaksi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan kemurkaan adalah bentuk teguran yang tegas terhadap penggunaan sutra. Beliau berpendirian bahwa perilaku Ali dalam segera merobek jubah itu adalah contoh sempurna tentang bagaimana Sahabat memahami dan melaksanakan hukum-hukum Nabi. Madzhab Syafi'i juga mengulas pemberian hadiah dari Nabi, menyimpulkan bahwa pemberian hadiah dibolehkan dengan niat untuk diberikan kepada orang yang boleh menggunakannya, dan dalam konteks ini, istri-istri Ali boleh memakai sutra sebagai perempuan. Mereka memandang tindakan Ali sebagai bentuk ijtihad yang lurus dalam menyesuaikan hadiah Nabi dengan aturan-aturan hukum Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menetapkan dengan tegas keharaman sutra untuk laki-laki berdasarkan hadits-hadits yang shahih termasuk hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal menganggap respons Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan kemarahan sebagai indikasi paling jelas tentang keharaman penggunaan sutra. Madzhab ini memuji keperkaraaan Ali radhiyallahu 'anhu yang dengan cepat memahami maksud Nabi dan segera mengambil tindakan. Mereka mengatakan bahwa tindakan Ali merobek jubah untuk dibagikan kepada istri-istrinya adalah bentuk kesempurnaan dalam ketaatan karena ia tidak hanya menghentikan penggunaan barang haram, tetapi juga memanfaatkannya untuk yang boleh menggunakannya. Madzhab Hanbali juga menekankan pentingnya memperhatikan tanda-tanda ketidaksenangan dari Nabi sebagai bentuk dari pengajaran hukum Islam, dan mereka menganggap perilaku Ali sebagai model dalam berinteraksi dengan petunjuk Nabi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kecepatan dalam Memahami Isyarat Nabi: Sayyidina Ali radhiyallahu 'anhu menunjukkan kejelian dan kecepatan luar biasa dalam memahami kehendak Nabi hanya dari ekspresi wajah beliau. Hal ini mengajarkan kepada kita pentingnya memiliki kepekaan terhadap petunjuk dan arahan, tidak hanya melalui kata-kata tetapi juga melalui tanda-tanda dan isyarat. Sahabat memiliki koneksi spiritual yang dalam dengan Nabi sehingga mereka bisa memahami maksud beliau dengan sangat cepat.

2. Ketaatan Segera Tanpa Penundaan: Ali radhiyallahu 'anhu tidak menunggu perintah eksplisit dari Nabi, tetapi langsung mengambil tindakan koreksi. Ini menunjukkan bahwa ketaatan sejati adalah ketaatan yang dilakukan dengan segera dan tanpa keraguan ketika mengetahui kehendak Nabi. Pembelajaran ini penting untuk kita semua bahwa begitu kita mengetahui perintah agama, kita harus segera melaksanakannya tanpa penundaan.

3. Keharaman Sutra bagi Laki-laki: Hadits ini merupakan bukti nyata tentang keharaman penggunaan pakaian sutra bagi laki-laki dalam Islam. Reaksi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan kemarahan adalah sinyal yang jelas tentang status hukum ini. Pembelajaran ini mengingatkan kita untuk menghindari perkara-perkara yang dapat menyebabkan kemurkaan Nabi dan untuk selalu menjaga diri dari yang dilarang.

4. Kebijaksanaan dalam Berbagi Hadiah: Meskipun jubah tersebut tidak boleh digunakan oleh Ali, beliau tidak membiarkannya sia-sia. Sebaliknya, beliau membagikannya kepada istri-istrinya yang boleh memakainya. Ini mengajarkan kebijaksanaan dalam memanfaatkan harta dan hadiah, termasuk berbagi dengan keluarga sendiri. Pembelajaran ini menunjukkan bahwa kita harus cerdas dalam menggunakan rezeki kita dengan cara yang sesuai dengan hukum syariat sambil tetap memanfaatkannya untuk kemanfaatan keluarga.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat