Pengantar
Hadits ini membahas tentang pakaian yang dikenakan pada saat shalat, khususnya mengenai pakaian berwarna mu'ashfar (kuning kemerahan). Latar belakang hadits adalah mengenai adab berbusana dalam Islam, terutama saat melaksanakan ibadah shalat. Hadits ini mengandung indikasi ketidaksetujuan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap penggunaan pakaian berwarna tertentu. Pertanyaan Nabi kepada Abdullah bin Amr menggunakan pendekatan yang halus dengan menyebutkan nama ibunya, yang menunjukkan sifat lemah lembut dalam memberikan nasihat dan pendidikan.Kosa Kata
ثَوْبَيْنِ (Thawbayn): Dua pakaian/kain (bentuk dual dari thawb yang berarti pakaian, jubah, atau kain)مُعَصْفَرَيْنِ (Mu'ashfaran): Berwarna kuning kemerahan, dicelup dengan warna saffron atau kuning tua. Mu'ashfar berasal dari kata 'ashfar yang berarti kuning, dan bentuk ini menunjukkan sesuatu yang dicelup dengan warna tersebut
أُمُّكَ (Ummuka): Ibumu (bentuk singular dari ummahaat yang berarti ibu-ibu)
أَمَرَتْكَ (Amaratka): Memerintahmu (bentuk past tense dari fi'il amr yang bermakna menyuruh atau memerintah)
Kandungan Hukum
1. Hukum Pakaian Berwarna Mu'ashfar dalam Shalat
Hadits ini menunjukkan ketidaksetujuan Nabi terhadap seorang yang melaksanakan shalat dengan pakaian berwarna mu'ashfar (kuning kemerahan). Pertanyaan Nabi dapat dipahami sebagai bentuk pencegahan halus terhadap penggunaan warna tersebut.2. Cara Memberikan Nasihat yang Bijaksana
Nabi menggunakan metode yang sangat halus dalam memberikan nasihat dengan menyebutkan ibu Abdullah bin Amr. Hal ini menunjukkan bahwa nasihat sebaiknya diberikan dengan cara yang tidak merendahkan dan mempertimbangkan perasaan orang yang dinasihati.3. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan
Dengan menyebutkan nama ibu, hadits ini mengisyaratkan bahwa orang tua mempunyai peran penting dalam mengarahkan anak-anaknya kepada praktik yang sesuai dengan ajaran Islam.4. Perbedaan Pendapat tentang Haram/Makruh
Hadits ini menjadi dasar perdebatan apakah pakaian mu'ashfar haram atau hanya makruh. Perbedaan ini tercermin dalam pendapat berbagai madzhab fiqih.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi menganggap pakaian mu'ashfar sebagai makruh (tidak disukai) bukan haram. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa pertanyaan Nabi bersifat mencegah dan menunjukkan ketidaksukaan, namun tidak sampai pada tingkat keharaman. Hanafi melihat bahwa larangan dalam hadits ini termasuk dalam kategori adab dan akhlak berpakaian yang baik. Mereka memperbolehkan penggunaan warna tersebut dalam kehidupan sehari-hari selama tidak digunakan untuk menampilkan kesombongan. Dalil tambahan yang mereka gunakan adalah bahwa Nabi tidak menolak atau menyuruh Abdullah untuk mengubah pakaiannya dengan tegas, melainkan hanya bertanya.
Maliki: Madzhab Maliki berpendapat bahwa pakaian mu'ashfar makruh terutama bagi laki-laki dalam konteks ibadah. Mereka membedakan antara penggunaan pakaian berwarna mu'ashfar untuk keperluan khusus (seperti pakaian khusus atau pakaian wanita) dan penggunaan umum. Dalam buku-buku fiqih Maliki, disebutkan bahwa warna-warna cerah dan berkilau dianggap kurang sesuai untuk seorang muslim laki-laki yang ingin menampilkan kesederhanaan. Mereka juga mempertimbangkan hadits lain yang berkaitan dengan ketaklukan dan kesederhanaan dalam berbusana. Namun, Maliki tidak menganggapnya sebagai haram mutlak.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i menganggap pakaian mu'ashfar sebagai makruh khususnya dalam shalat. Mereka merujuk pada petunjuk Nabi yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap pakaian tersebut. Syafi'i menekankan bahwa shalat adalah ibadah yang memerlukan kehormatan dan kemuliaan, sehingga seharusnya dilakukan dengan pakaian yang layak dan tidak menarik perhatian. Namun demikian, Syafi'i tidak menyatakan bahwa shalat dengan pakaian mu'ashfar menjadi batal. Mereka melihat ini sebagai bagian dari etika berbusana dalam Islam yang menganjurkan kesederhanaan dan menghindari perhiasan yang berlebihan.
Hanbali: Madzhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat dengan menganggap pakaian mu'ashfar makruh terutama bagi laki-laki. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qudama menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan ketidaksetujuan Nabi yang jelas terhadap pakaian tersebut. Namun, mereka tetap tidak menyatakan keharamannya secara mutlak. Hanbali juga mengaitkan hal ini dengan larangan sifah (meniru perempuan dalam berpakaian), karena warna mu'ashfar sering dikaitkan dengan pakaian wanita pada masa itu. Mereka menekankan bahwa seorang muslim laki-laki sebaiknya menghindari pakaian yang dapat membuat dia terlihat seperti wanita atau menampilkan kesombongan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Adab Berbusana dalam Islam: Pakaian bukan hanya sekadar penutup aurat, tetapi juga memiliki dimensi akhlak dan etika. Islam mengajarkan bahwa pakaian yang dipilih mencerminkan kepribadian dan karakter seseorang. Pakaian yang sederhana dan tidak berlebihan merupakan ciri seorang hamba yang tulus kepada Allah.
2. Cara Memberikan Nasihat dengan Bijak: Pendekatan Nabi dalam memberikan nasihat kepada Abdullah bin Amr menunjukkan bahwa nasihat yang efektif harus disampaikan dengan cara yang halus, menghormati, dan mempertimbangkan perasaan orang lain. Menyebutkan nama ibu menunjukkan penghormatan terhadap hubungan keluarga dan menyadarkan bahwa setiap keputusan anak sebaiknya sejalan dengan arahan orang tua yang bijak.
3. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Mendidik Anak: Hadits ini mengisyaratkan bahwa orang tua memiliki peran signifikan dalam mengarahkan anak-anaknya, termasuk dalam hal berbusana dan memilih pakaian yang sesuai dengan ajaran Islam. Orang tua hendaknya mengajarkan kepada anak-anak mereka tentang pentingnya kesederhanaan dan menghindari pakaian yang berlebihan atau dapat menimbulkan kesombongan.
4. Makna Kesederhanaan dalam Ibadah: Shalat adalah ibadah tertinggi yang membutuhkan fokus dan kesungguhan hati. Memilih pakaian yang sederhana dan tidak menarik perhatian merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang khusuk dan meningkatkan konsentrasi dalam shalat. Kesederhanaan dalam berbusana juga merupakan wujud dari penghambaan diri kepada Allah dan menjauh dari keinginan untuk menampilkan diri di hadapan sesama manusia.