✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 533
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَللِّبَاسِ  ·  Hadits No. 533
Shahih 👁 4
533- وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّهَا أَخْرَجَتْ جُبَّةَ رَسُولِ اَللَّهِ مَكْفُوفَةَ اَلْجَيْبِ وَالْكُمَّيْنِ وَالْفَرْجَيْنِ, بِالدِّيبَاجِ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . وَأَصْلُهُ فِي "مُسْلِمٍ", وَزَادَ: { كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ, فَقَبَضْتُهَا, وَكَانَ اَلنَّبِيُّ يَلْبَسُهَا, فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى نَسْتَشْفِي بِهَا } . وَزَادَ اَلْبُخَارِيُّ فِي "اَلْأَدَبِ اَلْمُفْرَدِ". { وَكَانَ يَلْبَسُهَا لِلْوَفْدِ وَالْجُمُعَةِ } .
📝 Terjemahan
Dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, bahwa dia mengeluarkan jubah Rasulullah ﷺ yang dipasang (dilapisi) bagian lehernya, lengannya, dan dua celahnya dengan kain sutra (dibaaj). Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan asalnya ada dalam Muslim, dan dia menambahkan: 'Jubah tersebut ada di tangan Aisyah hingga dia meninggal, kemudian aku mengambilnya. Nabi ﷺ memakainya, dan kami membasuhnya untuk orang-orang sakit, kami meminta kesembuhan dengannya.' Abu Bukhari menambahkan dalam Al-Adab Al-Mufrad: 'Dan Nabi ﷺ memakainya untuk para utusan (tamu) dan pada hari Jumat.' Status hadits: Shahih (terdapat dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tentang jubah (pakaian) Rasulullah ﷺ yang dipelihara dan diwarisi oleh istri beliau, Aisyah radhiyallahu 'anha, kemudian kepada Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha. Hadits ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ dalam berpakaian, terutama saat menerima tamu penting dan dalam acara-acara khusus. Hadits ini juga mengandung pemahaman tentang berkah benda-benda yang digunakan oleh Nabi ﷺ, serta adab dalam menjaga warisan beliau.

Kosa Kata

جُبَّة (Jubah): Pakaian luar yang longgar, menutup tubuh dari leher hingga lutut atau mata kaki, tanpa kancing (dalam konteks pada masa itu)

مَكْفُوفَة (Makfufah): Dipotong atau dipasang dengan kain pembatas pada tepinya

الْجَيْب (Al-Jayb): Leher atau bukaan dada pakaian

الْكُمَّيْن (Al-Kummain): Dua lengan (dual form dari kumm)

الْفَرْجَيْن (Al-Farjain): Dua bukaan celah (kemungkinan di bawah ketiak atau bagian bawah jubah)

الدِّيبَاج (Ad-Dibaj): Kain sutra atau brokat berkualitas tinggi

نَسْتَشْفِي (Nastasfī): Kami berobat/mencari kesembuhan

الْوَفْد (Al-Wafd): Rombongan utusan atau delegasi

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Memakai Pakaian Bertepi (Dipasang/Dikafui): Hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai jubah yang tepinya dipasang dengan kain sutra, yang membuktikan kebolehan penghiasan pada pakaian dalam batasan yang wajar.

2. Penggunaan Pakaian Bagus dalam Acara Penting: Nabi ﷺ menggunakan jubah istimewa ketika menerima utusan (wafd) dan pada hari Jumat, menunjukkan kehormatan kepada tamu dan kesempatan penting.

3. Memelihara Warisan dan Peninggalan Nabi: Hadits menunjukkan usaha Aisyah dan Asma' dalam menjaga jubah Nabi ﷺ sebagai warisan berharga, yang menunjukkan sunnah menjaga peninggalan para pendahulu.

4. Berkah Barang-barang Nabi: Asma' dan Aisyah menggunakan jubah ini untuk berobat bagi orang-orang sakit, menunjukkan kepercayaan pada berkah benda-benda yang digunakan Nabi ﷺ.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memperbolehkan mengenakan pakaian yang diindahkan dan dipasang dengan kain sutra di tepinya, asalkan tidak berlebihan dan sesuai dengan martabat. Mereka memandang bahwa penggunaan jubah bagus dalam acara-acara penting adalah tindakan yang terpuji (mustahabb) untuk menunjukkan kehormatan. Mengenai penggunaan benda-benda Nabi untuk kesembuhan (tabarruk), Hanafi lebih berhati-hati, namun mereka mengakui bahwa menyimpan peninggalan Nabi adalah tindakan mulia. Dalilnya adalah dari praktik istri-istri Nabi dan sahabat dalam menjaga barang-barang Nabi ﷺ.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan kebolehan memakai pakaian bagus yang indah, terutama dalam kesempatan-kesempatan penting seperti Jumat dan menerima utusan (wafd). Mereka menekankan adab dalam berpakaian dan pentingnya menunjukkan kehormatan kepada tamu. Mengenai tabarruk (berkah dari benda-benda Nabi), Maliki mengakuinya sebagai praktik yang dilakukan oleh para shahabiyah terkemuka. Mereka merujuk pada praktik Asma' dan Aisyah yang mencuci jubah Nabi untuk pengobatan sebagai dalil bahwa ini adalah tindakan yang diizinkan dan mengandung harapan untuk berkah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai bukti kehidupan Nabi ﷺ yang sederhana namun bermartabat. Mereka memperbolehkan penghiasan pakaian dalam batas-batas tertentu dan menekankan bahwa pakaian bagus digunakan pada saat-saat tertentu. Syafi'i mendukung praktik tabarruk dari benda-benda Nabi ﷺ, karena ini dilakukan oleh Aisyah dan Asma' yang merupakan sosok terpercaya dalam periwayatan hadits. Mereka berpendapat bahwa berkah ini bukan bentuk syirk atau menyekutukan Allah, tetapi harapan pada rahmat Allah melalui barang-barang mulia itu. Dalilnya adalah praktik langsung dari sahabat senior.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, terutama dalam praktik Ahmad ibn Hanbal, sangat menghormati dan memelihara peninggalan Nabi ﷺ. Mereka memperbolehkan tabarruk (mencari berkah) dari barang-barang Nabi dengan syarat-syarat tertentu, bukan dengan cara yang menjadikannya ibadah alternatif. Penggunaan jubah Nabi untuk pengobatan sebagaimana dilakukan Asma' dan Aisyah dianggap sebagai tindakan yang dapat diterima karena mereka adalah 'ummul-mukminin (ibu-ibu kaum mukmin) yang terpercaya. Hanbali juga mendukung penggunaan pakaian bagus dalam acara-acara penting sebagai bentuk kehormatan. Ahmad ibn Hanbal sendiri diketahui sangat menyayangi peninggalan Nabi ﷺ dan menggunakannya untuk berkah.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesederhanaan yang Bermartabat: Nabi ﷺ menunjukkan kehidupan yang sederhana namun tetap bermartabat. Jubah yang dipakai beliau bukan sesuatu yang sangat mewah, tetapi pakaian yang layak dan pantas, dengan tepi yang dipasang dengan baik. Ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak mengharamkan penghiasan yang wajar, tetapi melarang kemewahan yang berlebihan dan riya'.

2. Adab dalam Menerima Tamu dan dalam Acara-Acara Penting: Penggunaan jubah istimewa ketika menerima utusan dan pada hari Jumat menunjukkan pentingnya menghormati tamu dan acara-acara khusus. Ini adalah bentuk akhlak mulia yang mengajarkan kita untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya ketika ada kesempatan-kesempatan penting, tanpa berlebihan.

3. Keutamaan Menjaga Warisan dan Peninggalan Orang Tua/Pendahulu: Tindakan Aisyah dan Asma' dalam merawat dan menjaga jubah Nabi ﷺ menunjukkan pentingnya menghargai warisan dari orang-orang yang kami cintai dan hormati. Ini bukan hanya tentang benda fisik, tetapi tentang mempertahankan memori dan penghormatan kepada mereka yang telah berjasa.

4. Berkah Mengikuti Sunnah dan Barang-barang Saleh: Penggunaan jubah Nabi untuk mengobati orang sakit menunjukkan keyakinan yang kuat pada berkah yang datang dari mengikuti Sunnah dan dari barang-barang yang berhubungan dengan orang-orang saleh. Ini mengajarkan kita bahwa berkah bukanlah sesuatu yang mistis, tetapi hasil dari keimanan, ketaatan, dan keinginan untuk menjadi lebih baik. Ketika kita menggunakan barang-barang atau mengikuti cara-cara orang-orang saleh dengan niat yang tulus, Allah memberikan berkah atas usaha kita.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat