Pengantar
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu tentang peristiwa wafatnya Abdullah bin Ubay, yaitu pemimpin kaum munafik. Hadits ini mengandung pelajaran penting tentang adab dan kelembutan dalam menghadapi keluarga musuh bahkan dalam kondisi kematian. Hadits ini juga membahas masalah kafan, yaitu pakaian yang digunakan untuk membungkus mayit. Abdullah bin Ubay adalah tokoh yang dikenal sebagai tokoh munafik utama di Madinah yang sering merugikan umat Islam, namun Rasulullah tetap menunjukkan budi pekerti luhur dalam menyanggupi permintaan anaknya untuk memberikan kafan dari pakaian pribadi beliau.Kosa Kata
Tuwuffiya (تُوُفِّيَ): Meninggal dunia, dengan kata kerja bentuk pasif dari waffa yang berarti mengambil seluruh jiwa atau nyawa.Abdullah bin Ubay (عَبْدُ اَللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ): Pemimpin munafik Madinah yang disebut juga "saidud-dajjal" (pemimpin kaum dajjal) karena pengaruhnya yang besar dalam menggerakkan kelicikan munafik.
Ibnuhu (اِبْنُهُ): Anaknya, yang bernama Abu Ishaq Abd ar-Rahman bin Abdullah bin Ubay, seorang tokoh yang taat dan beriman.
Qamis (قَمِيص): Kemeja atau pakaian berlengan yang meliputi tubuh bagian atas.
Ukaffin/Kafan (أُكَفِّنْهُ/كفن): Proses membungkus atau mengkafani mayit dengan kain kafan; kafan adalah kain pembungkus mayit.
A'tah (أَعْطَاهُ): Memberikan, dengan kata kerja dari bentuk sempurna yang menunjukkan keputusan langsung Rasulullah.
Muttafaq 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.
Kandungan Hukum
1. Boleh Memberikan Kafan dari Pakaian Pribadi: Hadits ini menunjukkan kebolehan seseorang memberikan pakaiannya sendiri untuk dijadikan kafan bagi mayit. Ini adalah bentuk amal yang mulia karena pakaian yang dikenakan pribadi Rasulullah memiliki nilai spiritual tinggi.
2. Dibolehkan Memenuhi Permintaan Keluarga Non-Muslim atau Fasik: Hadits ini menunjukkan bolehnya Rasulullah memenuhi permintaan anak Abdullah bin Ubay meskipun ayahnya adalah tokoh munafik. Ini menunjukkan prinsip silaturrahim dan akhlak mulia tidak harus diputus karena perbedaan iman.
3. Hukum Kafan Bagi Orang yang Tidak Islam atau Munafik: Ada perbedaan pendapat apakah jenazah munafik boleh dikafani atau tidak, namun hadits ini menunjukkan praktik Rasulullah yang mengizinkan dan bahkan mendukung hal tersebut.
4. Kebolehan Orang Lain Menyediakan Kafan: Hadits menunjukkan bahwa kafan dapat disediakan oleh siapa saja, tidak harus dari keluarga dekat mayit.
5. Adab dalam Menghadapi Keluarga Musuh: Hadits ini mengajarkan bahwa akhlak dan budi pekerti harus tetap dijaga bahkan kepada keluarga musuh atau orang yang tidak seiman.
6. Prioritas Kemanusiaan dalam Hal Kematian: Semua orang berhak mendapatkan perlakuan hormat dalam kematian mereka, walaupun mereka adalah musuh.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa kafan adalah dari harta peninggalan mayit sebagai prioritas utama, namun jika tidak cukup maka boleh dibantu dari pihak lain. Mereka mengatakan bahwa memberikan kafan dari pakaian pribadi adalah amal yang sangat mulia karena merupakan bentuk qurbah (taqarrub) kepada Allah. Imam Kamal bin Humam dari madzhab ini mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan memberikan kafan terbaik yang dimiliki seseorang, meskipun itu pakaiannya sendiri. Dalilnya adalah keumuman perintah merawat jenazah dan hadits ini secara langsung menunjukkan praktik Rasulullah. Madzhab Hanafi juga tidak mensyaratkan bahwa kafan harus dari harta peninggalan jika dibantu oleh pihak lain dengan sukarela.
Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa kafan adalah tanggung jawab harta peninggalan mayit. Namun demikian, mereka mengakui kebolehan orang lain membantu menyediakan kafan terutama dalam kondisi tidak mampu. Imam Malik sendiri sangat menekankan akhlak mulia dalam hadits ini dimana Rasulullah tidak menolak permintaan anak Abdullah bin Ubay. Ulama Maliki mengatakan bahwa ini adalah bukti dari prinsip Islam dalam memberikan kehormatan kepada mayit tanpa memandang status sosial atau keimanan ayahnya. Mereka juga mengambil dari hadits ini bahwa jangan ada semacam penghinaan kepada jenazah meskipun orang tersebut adalah kafir atau munafik.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengatur bahwa kafan adalah dari harta peninggalan mayit sebagai utang, dan ini adalah kewajiban pertama sebelum pembagian warisan. Namun ketika terjadi kekurangan atau tidak ada harta, boleh diambil dari sedekah masyarakat atau sukarela dari pihak lain. Imam Syafi'i memandang hadits ini sebagai bukti kebolehan Rasulullah memberikan sesuatu yang bernilai tinggi untuk keperluan kafan. Mereka juga mengatakan bahwa kafan untuk orang yang tidak islam atau munafik tetap dipandang sebagai bentuk dari "ihsan" (berbuat baik) yang diperintahkan dalam Alquran. Syafi'i menekankan bahwa akhlak mulia kepada mayit adalah bagian dari syariat yang diajarkan Rasulullah.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti madzhab lainnya, mengatakan kafan adalah dari harta peninggalan mayit. Namun mereka sangat menekankan nilai pedagogis dari hadits ini tentang akhlak mulia Rasulullah. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini sebagai shahih dan menggunakannya sebagai dalil untuk kebolehan memberikan kafan terbaik kepada mayit. Hanbali juga berpandangan bahwa kafan untuk orang munafik atau kafir tidak diharamkan, dan Rasulullah memberikan teladan dengan perbuatannya yang mulia ini. Mereka mengatakan bahwa ini adalah bagian dari prinsip "ihsan" dalam syariat yang dimulai dari akhlak mulia bahkan dalam hal-hal yang dianggap sepele sekalipun.
Hikmah & Pelajaran
1. Akhlak Mulia adalah Pembeda Umat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa akhlak mulia dan budi pekerti Rasulullah tidak terpengaruh oleh status ataupun keimanan orang lain. Meskipun Abdullah bin Ubay adalah tokoh munafik yang merugikan umat Islam, anaknya yang beriman tetap mendapatkan perlakuan baik dari Rasulullah. Ini adalah bukti nyata bahwa akhlak mulia adalah identitas sesungguhnya dari seorang Muslim, seperti sabda Rasulullah: "Sebaik-baiknya kalian adalah yang terbaik akhlaknya."
2. Kemanusiaan Tidak Hilang Oleh Kematian: Hadits ini mengajarkan bahwa kematian bukan alasan untuk mengakhiri kemanusiaan kepada seseorang. Jenazah, meskipun sudah tidak hidup, tetap memiliki hak untuk dihormati dan dirawat dengan baik. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa hak manusia tidak berakhir dengan kematian, bahkan jenazah kafir sekalipun berhak mendapatkan perlakuan yang baik dalam hal kematiannya.
3. Berbuat Baik Tidak Mengenal Batasan Golongan: Meskipun Abdullah bin Ubay adalah musuh Islam, anaknya yang beriman tidak diabaikan. Rasulullah menunjukkan bahwa berbuat baik kepada orang yang seiman dan kepada keluarganya adalah bagian dari kasih sayang yang Islam ajarkan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa berbuat baik tidak harus "sebanding" dalam hal apa yang orang lain lakukan kepada kita.
4. Kepemimpinan yang Sejati Diwujudkan dalam Setiap Tindakan Kecil: Tindakan Rasulullah memberikan kafan dari pakaiannya sendiri mungkin terlihat sederhana, namun ini adalah cerminan dari kepemimpinan yang sejati. Seorang pemimpin sejati tidak hanya menunjukkan kebesaran dalam keputusan besar, tetapi juga dalam setiap detail kecil kehidupan sehari-hari. Pemberian kafan pribadi Rasulullah kepada jenazah Abdullah bin Ubay adalah cerminan komitmen Rasulullah terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan akhlak mulia dalam setiap kesempatan.