Pengantar
Hadits ini membahas tentang wasiat Fatimah binti Muhammad (putri Nabi Muhammad ﷺ) kepada Asma' binti Umais mengenai siapa yang akan memandikan jenazahnya. Hadits ini penting karena melibatkan persoalan hukum mayit, khususnya tentang siapa yang berhak memandikan jenazah perempuan. Fatimah az-Zahra' adalah salah satu puteri Nabi ﷺ yang paling mulia dan suci, sehingga wasiatnya ini mengandung pembelajaran mendalam tentang aurat dan kehormatan perempuan Muslim bahkan setelah meninggal dunia.Kosa Kata
Ghassala (غسّل) - memandikan, mencuci jenazah dengan air dan rempah-rempatan Al-Wasiyyah (الوصية) - wasiat, pesan terakhir sebelum meninggal 'Alayha Assalam (عليها السلام) - semoga keselamatan atas dirinya, sebuah sapaan kehormatan untuk perempuan mulia Ad-Daraquthni (الدارقطني) - ulama muhaddits ternama dari abad ke-4 HijriahKandungan Hukum
1. Hukum Memandikan Jenazah Perempuan oleh Laki-laki Mahram: Hadits ini menunjukkan bahwa 'Ali ibn Abi Thalib (suami Fatimah dan mahramnya) boleh memandikan jenazah perempuan yang merupakan istri atau keluarga dekatnya. Mahram adalah laki-laki yang haram menikahinya secara selamanya (suami, ayah, anak, saudara, paman, dll).2. Hukum Wasiat Orang Meninggal tentang Jenazahnya:
Wasiat Fatimah mengenai siapa yang akan memandikan jenazahnya adalah hukum yang harus diturutikan selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam. Wasiat untuk hal-hal yang menyangkut jenazah adalah permasalahan yang dianggap penting dan mengikat.
3. Preferensi Mahram dalam Memandikan:
Hadits ini menunjukkan bahwa apabila ada mahram yang tersedia, maka dia yang seharusnya memandikan jenazah perempuan, bukan wanita lain. Ini untuk menjaga kehormatan jenazah perempuan.
4. Penjagaan Aurat Jenazah:
Meskipun jenazah telah meninggal, Islam tetap menjaga harkat dan martabatnya, termasuk menjaga auratnya agar tidak dilihat oleh orang lain yang bukan mahram.
Pandangan 4 Madzhab
Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa mayit perempuan lebih utama dimandikan oleh perempuan Muslim yang baligh dan berakal sehat. Namun, apabila tidak ada perempuan yang ada, maka boleh dimandikan oleh laki-laki mahramnya dengan kondisi khusus. 'Ali ibn Abi Thalib sebagai suami Fatimah adalah mahramnya, sehingga dalam keadaan darurat atau tidak ada perempuan, dia boleh memandikannya. Menurut ulama Hanafi, ini adalah pengecualian dari hukum umum karena 'Ali adalah suami dan mahram yang paling berhak. Dalilnya adalah bahwa hubungan suami-istri tidak putus dengan kematian, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehormatan dan penjagaan jenazah.
Madzhab Maliki:
Ulama Maliki secara umum mengatakan bahwa perempuan lebih utama memandikan perempuan, dan laki-laki lebih utama memandikan laki-laki. Namun, wasiat dari almarhum (seperti wasiat Fatimah dalam hadits ini) harus diturutikan selama tidak bertentangan dengan Syariat. Mengenai 'Ali memandikan Fatimah, madzhab Maliki memandang bahwa mahram perempuan (terutama suaminya) memiliki hak istimewa untuk terlibat dalam hal-hal penting menyangkut jenazahnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan kepedulian suami terhadap istri, bahkan setelah kematian. Dalil yang digunakan adalah prinsip menjaga martabat keluarga dan kehormatan jenazah.
Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah perempuan memandikan perempuan dan laki-laki memandikan laki-laki. Namun, dalam hal Fatimah binti Muhammad yang dibatasi kasus-kasusnya, madzhab ini mengakui status istimewa sebagai putri Nabi ﷺ. Dalam buku-buku fiqih Syafi'i, disebutkan bahwa untuk jenazah perempuan yang tidak ada perempuan selain mahramnya, maka mahram laki-laki boleh memandikannya. Lebih khusus lagi, apabila si perempuan wasiat kepada mahramnya seperti 'Ali bagi Fatimah, maka wasiat tersebut harus diturutikan. Dalil Syafi'i adalah hadits-hadits tentang kewajiban menurutikan wasiat dan hadits-hadits tentang kekhususan Fatimah sebagai putri Nabi.
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang fleksibel mengenai hal ini. Secara garis besar, Hanbali mengatakan bahwa jenazah perempuan seharusnya dimandikan oleh perempuan. Namun, apabila tidak ada perempuan, maka boleh dimandikan oleh mahramnya (suami, ayah, anak, atau saudara) dengan kondisi tertentu. Wasiat Fatimah kepada 'Ali untuk memandikannya adalah bukti bahwa dalam situasi tertentu, terutama melibatkan orang-orang terpercaya dan mahram, ini boleh dilakukan. Mereka juga mereferensikan kepada prinsip dharurat (kebutuhan mendesak) dan kepedulian mahram terhadap penjagaan jenazah. Dalam hal Fatimah, sebagai putri Nabi dan istri 'Ali (salah satu tokoh terkemuka), wasiatnya dianggap sangat penting untuk dipatuhi. Dalil Hanbali adalah hadits-hadits tentang memandikan jenazah, prinsip maslahah (kemaslahatan), dan hadits tentang preferensi mahram dalam hal-hal penting.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menurutikan Wasiat Orang yang Akan Meninggal: Hadits ini menunjukkan bahwa wasiat mengenai hal-hal yang menyangkut jenazah dan kehormatan harus didengarkan dan dituruti oleh keluarga dan orang-orang terdekat. Ini merupakan hak hukum bagi orang yang akan meninggal untuk mengatur bagaimana jenazahnya diperlakukan. Islam menghormati hak ini karena ia berkaitan dengan kehormatan dan martabat manusia setelah meninggal.
2. Penjagaan Aurat dan Kehormatan Bahkan Setelah Kematian: Meskipun seseorang telah meninggal dunia, Islam tetap menjaga kehormatan dan auratnya. Pilihan Fatimah untuk dimandikan oleh suaminya 'Ali (bukan oleh perempuan lain) menunjukkan perhatian terhadap menjaga kesucian dan privasi jenazah. Ini mengajarkan bahwa martabat manusia Muslim tidak berakhir dengan kematian, melainkan tetap dijaga dan dihormati.
3. Pentingnya Peran Keluarga Dekat dalam Hal-hal Sensitif: Hadits ini menunjukkan bahwa anggota keluarga terdekat, khususnya mahram, memiliki peran penting dalam menangani hal-hal yang menyangkut jenazah. Suami atau ayah atau anak laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat jenazah keluarga perempuan mereka dengan cara yang menghormati dan sesuai dengan Syariat. Ini adalah bukti kasih sayang dan kepedulian yang berkesinambungan.
4. Kekhususan Fatimah az-Zahra' dan Kemuliaan Keluarga Nabi: Hadits ini juga mencerminkan kekhususan dan kemuliaan Fatimah az-Zahra' sebagai putri Rasulullah ﷺ dan istri 'Ali ibn Abi Thalib. Keputusan Fatimah untuk memberi wasiat kepada 'Ali menunjukkan kepercayaan penuh kepada suaminya dan pengakuan atas kedekatannya. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana orang-orang terpilih dan mulia dalam Islam memiliki cara-cara khusus dalam mengatur urusan mereka, termasuk jenazah, yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan hubungan keluarga mereka yang kuat.