✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 554
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jenazah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 554
👁 7
554- وَعَنْ بُرَيْدَةَ -فِي قِصَّةِ الْغَامِدِيَّةِ اَلَّتِي أَمَرَ اَلنَّبِيُّ بِرَجْمِهَا فِي اَلزِّنَا- قَالَ: { ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Buraidah—dalam kisah wanita Ghamidiyah yang memerintahkan Nabi ﷺ untuk merajamnya karena zina—dia berkata: 'Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar disembahyangkan untuknya dan dikubur.' Diriwayatkan oleh Muslim.

Status Hadits: Hadits Sahih (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari kisah lengkap perempuan Ghamidiyyah yang datang kepada Nabi Muhammad SAW mengakui perbuatan zina dan meminta untuk dijatuhi hukuman had (cambuk/rajam). Hadits ini secara spesifik berbicara tentang apa yang terjadi setelah pelaksanaan hukuman rajam terhadap perempuan tersebut. Dalam riwayat Muslim yang lebih lengkap, perempuan Ghamidiyyah ini datang saat ia hamil, Nabi menangguhkan hukumannya hingga ia melahirkan dan menyusui anaknya, kemudian dilaksanakan rajam. Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang terkena had (hukuman syariat) tetap mendapatkan hak-hak kemanusiaan setelah meninggal, termasuk disembahyangkan dan dikuburkan dengan layak.

Kosa Kata

Buraidah (بُرَيْدَةَ): Adalah Buraidah ibn al-Hushaib al-Aslami, sahabat Nabi yang terkenal dan perawi hadits yang terpercaya, meninggal tahun 63 H.

Al-Ghamidiyyah (اَلْغَامِدِيَّةِ): Perempuan dari Bani Ghamid, sebuah suku dari daerah Yaman, namanya adalah Maiz bin Malik menurut beberapa riwayat, meskipun beberapa sumber menyebutkan nama lain.

Rajam (رَجْمِهَا): Melontar dengan batu sampai meninggal, merupakan hukuman hudud untuk orang yang berzina telah menikah (muhsan).

Salliya alaiha (صُلِّيَ عَلَيْهَا): Disembahyangkan jenazahnya, yaitu melaksanakan salat jenazah dengan tata cara syariat Islam.

Dufinta (دُفِنَتْ): Dikuburkan, ditempatkan di dalam kubur dengan layak sesuai dengan syariat Islam.

Kandungan Hukum

1. Bolehnya Menyembahyangkan Jenazah Orang yang Terkena Had
Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang terkena hukuman hudud seperti rajam, jenazahnya tetap disembahyangkan. Hal ini menunjukkan bahwa hak kemanusiaan tidak hilang setelah kematian, bahkan bagi mereka yang telah melakukan dosa besar.

2. Kewajiban Memandikan dan Mengkafani Orang yang Terkena Had
Meskipun hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan pemandian, namun perbuatan menyembahyangkan jenazah mengandaikan telah dilakukan pemandian dan pengurusan jenazah terlebih dahulu sesuai prosedur penyelenggaraan jenazah.

3. Kewajiban Menguburkan Dengan Layak
Perintah untuk menguburkan (dufinta) menunjukkan bahwa penguburan merupakan hak yang wajib diberikan kepada setiap Muslim, tanpa memandang kesalahan masa hidupnya.

4. Penebusan Dosa Melalui Pengakuan dan Penerimaan Hukuman
Kisah lengkap perempuan Ghamidiyyah menunjukkan bahwa pengakuan tulus terhadap dosa dan penerimaan hukuman adalah bentuk taubat yang diterima oleh Allah. Dalam riwayat lain, Nabi SAW berdoa untuk dirinya.

5. Kemanusiaan Tetap Terjaga Meskipun Melakukan Kesalahan Besar
Hadits ini mengajarkan bahwa sistem peradilan Islam menjaga kemanusiaan dan martabat manusia bahkan dalam situasi paling ekstrem sekalipun.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Jumhur ulama Hanafi berpendapat bahwa orang yang terkena had tetap disembahyangkan jenazahnya karena mereka adalah Muslim. Mereka mendasarkan pada hadits ini sebagai bukti eksplisit. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa taubat seseorang dapat diterima sebelum ajal, dan kematian di bawah hukuman hudud dianggap sebagai bentuk penebusan dosa. Mereka juga berpendapat bahwa penguburan di pekuburan Muslim adalah hak yang tetap dimiliki, meskipun beberapa pendapat dalam mazhab ini mengatakan idealnya di tempat terpisah. Namun pendapat yang kuat adalah penguburan bersama di kuburan Muslim biasa.

Maliki:
Ulama Maliki secara jelas mendukung penyembahyangian dan penguburan mereka yang terkena had berdasarkan hadits ini. Mereka mengikuti pendapat Imam Malik yang tegas menerima hadits ini sebagai bukti syar'i. Dalam madzhab Maliki, ada penekanan khusus pada preservasi martabat manusia (hifdh al-'ird) bahkan bagi mereka yang berdosa. Mereka berpendapat bahwa hukuman hudud adalah untuk dunia, sementara akibat spiritual (surga/neraka) diserahkan kepada Allah. Oleh karena itu, penghormatan terhadap jenazah mereka adalah wajib tanpa syarat atau pembedaan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i dengan jelas menerima penyembahyangian jenazah bagi mereka yang terkena had. Imam al-Syafi'i berbunyi dalam al-Umm bahwa ini adalah pengamalan yang terus-menerus (amal) tanpa ada yang menolak dari generasi awal. Mereka menganggap hadits Buraidah ini sebagai ijma' praktis dari para sahabat dan tabi'in. Dalam pandangan Syafi'i, orang yang terkena had yang meninggal dalam kondisi melaksanakan taubat adalah syuhada' (para syuhada) secara spiritual, meskipun tidak disebut demikian secara teknis. Mereka berhak mendapatkan semua ritus penguburan Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali berpegang pada hadits ini sebagai bukti langsung (dalil qat'i) untuk penyembahyangian jenazah mereka yang terkena had. Imam Ahmad ibn Hanbal sendiri menggunakan hadits ini dalam masalah ini. Para ulama Hanbali menjelaskan bahwa meskipun ada hadits tentang beberapa penggal kepala tertentu tidak disembahyangkan, namun hadits Buraidah tentang perempuan Ghamidiyyah lebih spesifik dan jelas. Mereka juga menekankan bahwa penguburan dengan kehormatan adalah hak mutlak setiap Muslim, karena tubuh manusia tetap merupakan amanah yang harus dihormati. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qayyim menambahkan bahwa kematian karena rajam dapat dianggap sebagai bentuk syahada (kesaksian iman) jika niatnya taubat.

Hikmah & Pelajaran

1. Menjaga Martabat Manusia dalam Segala Situasi: Hukuman dalam Islam tidak menghilangkan kemanusiaan seseorang. Bahkan setelah menerima hukuman paling berat sekalipun, seseorang tetap berhak atas penghormatan dan ritus penguburan yang layak. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memelihara kehormatan manusia (karamah al-insan) dalam semua keadaan.

2. Taubat Tidak Pernah Terlambat Selama Hidup: Kisah perempuan Ghamidiyyah menunjukkan bahwa pengakuan dosa dan penerimaan hukuman adalah bentuk taubat yang sangat berharga. Walaupun harus menerima hukuman fisik, upaya taubatnya diterima, dan doa Nabi SAW untuk dirinya menunjukkan keberhasilan taubatnya.

3. Hukum Hudud Bukan untuk Kehinaan Abadi: Hukuman hudud memiliki tujuan islah (memperbaiki) dan ta'dib (mendidik), bukan untuk mengkhususkan manusia dengan kehinaan yang permanen. Setelah menjalani hukuman, orang tersebut kembali kepada statusnya sebagai Muslim penuh dengan semua hak-haknya.

4. Pentingnya Keseimbangan antara Keadilan dan Belas Kasihan: Nabi Muhammad SAW menunjukkan keseimbangan sempurna: di satu sisi melaksanakan hukuman syariat (keadilan), di sisi lain memastikan bahwa orang yang dihukum tetap diperlakukan dengan hormat dan martabat manusia (kasih sayang). Ini adalah cerminan dari sifat Nabi SAW sebagai "rahmah lil 'alamin" (rahmat bagi sekalian alam).

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jenazah