Pengantar
Hadits ini mengandung wasiat Sa'd bin Abi Waqqas ra. kepada keluarganya mengenai cara penguburannya. Sa'd adalah salah satu sepuluh sahabat yang dijanjikan surga (al-Asyarah al-Mubashsharah) dan merupakan tokoh penting dalam sejarah Islam. Hadits ini menjadi dalil penting dalam menentukan metode penguburan dan konstruksi makam dalam fiqih Islam, khususnya tentang bentuk liang kubur dan cara penempatan batu nisan.Kosa Kata
Al-Lahd (اللَّحْدُ): Liang yang digali ke arah samping dari dasar kubur, bukan ke arah bawah. Ini adalah bentuk penguburan yang paling mulia dan banyak dilakukan pada zaman Nabi saw.Anshabu (انْصِبُوا): Dari kata "nasaba-yansibu" yang berarti tegak, berdiri, atau memasang. Di sini bermakna memasang atau menegakkan sesuatu di atas.
Al-Libin (اللَّبِن): Batu bata tanah yang dikeringkan tanpa dibakar, atau batu secara umum yang digunakan untuk penandaan makam.
Nusban (نُصْبًا): Sesuatu yang ditegakkan atau dipasang tegak lurus di atas nisan kubur.
Kandungan Hukum
1. Hukum Cara Penguburan
Hadits ini menunjukkan bahwa ada dua cara menggali kubur yang dikenal: - Al-Lahd: Menggali liang ke arah samping dari dasar kubur (sesuai metode Nabi saw.) - Ash-Shuff: Menggali kubur dengan bentuk seperti kamar (cara yang juga diperbolehkan) Sa'd memilih metode al-lahd sebagai yang lebih utama.2. Hukum Menegakkan Batu Nisan
Hadits memperbolehkan menegakkan batu bata atau batu di atas makam sebagai tanda pengenal. Ini menunjukkan kebolehan penandaan kubur untuk kebutuhan identifikasi.3. Hukum Mengikuti Sunnah Nabi saw.
Dalam hal penguburan, mengikuti cara yang dilakukan untuk Rasulullah saw. adalah sesuatu yang diperintahkan dan menunjukkan cinta kepada Nabi.4. Hukum Kewasitan dalam Penguburan
Wasiat Sa'd menunjukkan pentingnya mengingatkan keluarga tentang cara penguburan yang diinginkan dan sesuai dengan Sunnah.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi memperbolehkan kedua cara penguburan (al-lahd dan ash-shuff), namun mereka lebih mengutamakan al-lahd dalam kondisi tanah yang lembut, sementara ash-shuff lebih cocok untuk tanah yang keras. Mereka juga memperbolehkan menegakkan batu nisan di atas kubur sebagai penanda, namun tidak boleh dilebih-lebihkan dengan membuat monumen besar yang menyerupai arca. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengikuti cara penguburan Nabi saw. adalah perkara yang dianjurkan namun tidak wajib jika kondisi tanah tidak memungkinkan. Dalil mereka adalah pada qaidah bahwa kemudahan adalah bagian dari prinsip syariat.
Maliki:
Mazhab Maliki mengutamakan metode al-lahd sebagaimana dilakukan untuk Nabi saw., dan menganggapnya sebagai metode terbaik dan paling sesuai dengan kehormatan mayit. Mereka memperbolehkan menegakkan batu nisan dengan syarat tidak dilebih-lebihkan dan tidak dilakukan upacara penghormatan yang berlebihan. Imam Malik menekankan kesederhanaan dalam urusan penguburan dan mengharamkan segala bentuk israf (pemborosan) dalam hal makam. Mereka juga berpendapat bahwa wasiat tentang cara penguburan adalah perkara yang mulia dan harus dihormati.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memandang metode al-lahd sebagai cara yang lebih baik dan lebih sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Namun mereka juga memperbolehkan metode ash-shuff sebagai alternatif. Mengenai batu nisan, Imam Syafi'i memperbolehkan menegakkan batu untuk penanda kubur dengan syarat tidak dilakukan pembacaan doa khusus atau upacara tertentu di atasnya. Mereka menekankan bahwa tujuan batu nisan hanya untuk identifikasi, bukan untuk penghormatan. Wasiat Sa'd dianggap sebagai perbuatan yang memenuhi keadilan dalam urusan penguburan.
Hanbali:
Mazhab Hanbali sangat mengutamakan metode al-lahd dan menganggapnya sebagai cara yang paling sesuai dengan Sunnah Nabi saw., didasarkan pada hadits-hadits yang menunjukkan praktik Nabi dalam menggali liang ke samping. Mereka memperbolehkan menegakkan batu atau batu bata di atas kubur sebagai penanda, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan praktik sahabat dalam hal ini. Namun mereka melarang melukis atau menulis pada batu nisan dengan tujuan penghormatan berlebihan. Mazhab Hanbali menekankan bahwa mengikuti Sunnah dalam urusan penguburan adalah perkara yang penting dan harus diperhatikan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Mengikuti Sunnah dalam Urusan Jenazah
Hadits ini menunjukkan bahwa mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam penguburan adalah sesuatu yang dianjurkan dan mulia. Sa'd yang merupakan salah satu tokoh utama sahabat memilih untuk mengikuti metode Nabi saw., menunjukkan bahwa hal ini adalah prioritas bagi beliau.
2. Kesederhanaan dan Kemuliaan dalam Penguburan
Memilih cara penguburan yang sesuai dengan Sunnah adalah bentuk penghormatan kepada mayit tanpa perlu israf atau pemborosan. Metode al-lahd adalah metode sederhana namun mulia yang mencerminkan kesederhanaan Islam dalam menghadapi kematian.
3. Pentingnya Wasiat dalam Masalah Penting
Wasiat Sa'd menunjukkan bahwa menyampaikan keinginan tentang cara penguburan kepada keluarga adalah perkara yang penting agar dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan ajaran Islam.
4. Identifikasi Kubur dan Penandaan yang Bijak
Menegakkan batu nisan bukan hanya untuk keindahan semata, tetapi juga untuk memudahkan identifikasi kubur dan memungkinkan keluarga serta pengunjung kubur untuk mengenali dan mendoakan si mayit. Ini menunjukkan keseimbangan antara kesederhanaan dan kepraktisan dalam urusan jenazah.