✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 59
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ  ·  Hadits No. 59
Dha'if 👁 3
59- وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْهُ إِلَّا النَّسَائِيَّ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ مَسَحَ أَعْلَى اَلْخُفِّ وَأَسْفَلَهُ } وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْف ٌ .
📝 Terjemahan
Dan untuk (diriwayatkan) empat (imam muhadditsin) darinya (Abdullah bin Amr) kecuali An-Nasai: Bahwasannya Nabi Muhammad ﷺ telah mengusap bagian atas khuff (sepatu kulit) dan bagian bawahnya. Dan dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan. [Status hadits: DHAIF (lemah) berdasarakat penilaian Al-Hafiz Ibn Hajar]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang cara mengusap khuff (sepatu kulit) saat berwudhu. Hadits diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash melalui empat imam hadits utama (Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan Abu Daud), tetapi An-Nasai tidak meriwayatkannya. Al-Hafiz Ibn Hajar dalam Bulughul Maram mencatat bahwa dalam sanad hadits ini terdapat kelemahan. Meskipun demikian, hadits ini relevan dengan pembahasan masalah fiqih tentang sifat yang benar dalam mengusap khuff.

Kosa Kata

Khuff (خُفّ): Jamaknya adalah khiffaf (خِفَاف), yaitu sepatu kulit yang menutupi sebagian atau seluruh kaki, biasanya hingga mata kaki atau di atasnya. Khuff dalam istilah fiqih adalah sejenis penutup kaki yang terbuat dari kulit dan dapat dipakai untuk salat serta dapat mengusapnya (al-mashu 'alaihi) sebagai pengganti mencuci kaki.

Masaha (مَسَح): Mengusap, yang berarti menggosok tangan basah ke atas permukaan sesuatu.

A'laa (أَعْلَى): Bagian atas.

Asfala (أَسْفَلَ): Bagian bawah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengusap Khuff: Hadits ini mengindikasikan bahwa mengusap khuff adalah tata cara yang diakui, karena Nabi ﷺ melakukannya.

2. Sifat Pengusapan: Hadits secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap baik bagian atas maupun bagian bawah khuff. Ini menjadi perdebatan di kalangan ulama mengenai apakah kedua bagian harus diusap atau cukup salah satu.

3. Pembatasan Sasaran Pengusapan: Pengusapan khuff adalah bagian dari wudhu yang menetapkan pembatasan tempat pengusapan, berbeda dengan pencucian biasa.

4. Keabsahan Wudhu dengan Pengusapan Khuff: Mengusap khuff menggantikan kewajiban mencuci kaki dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan oleh syariat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengusapan khuff cukup dilakukan pada bagian atas saja. Mereka mendasarkan pada beberapa riwayat yang hanya menyebutkan pengusapan bagian atas (al-a'laa). Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menganggap hadits yang menyebutkan pengusapan dua sisi (atas dan bawah) sebagai hadits yang lemah (dhaif) dan tidak dapat dijadikan dalil, mengingat kelemahan dalam sanadnya. Mereka lebih memilih qaul yang lebih masyhur dalam madzhab ini. Penggaris ukur mereka adalah bahwa cukup mengusap bagian atas khuff karena itu adalah bagian yang kasat mata dan biasanya terkena debu.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa pengusapan khuff harus dilakukan pada kedua belah pihak, baik atas maupun bawah. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil, meski dengan penilaian bahwa sanadnya lemah, mereka tetap menggunakannya untuk memperkuat pandangan mereka karena adanya dukungan dari hadits-hadits lain dan praktik Salaf As-Shalih (generasi awal umat Islam). Imam Malik menganggap bahwa mengusap kedua sisi adalah cara yang lebih sempurna dan menyeluruh sesuai dengan semangat penyucian dalam wudhu.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti pandangan Hanafi bahwa cukup mengusap bagian atas khuff. Imam Syafi'i memilih riwayat yang paling kuat dan paling banyak diamalkan oleh sahabat dan tabi'in. Beliau menganggap hadits yang menyebutkan dua sisi sebagai hadits yang tidak mencapai derajat kesahihan yang memadai untuk mengubah praktik yang sudah jamak diketahui. Pendekatan Syafi'i adalah kehati-hatian dalam menerima hadits yang lemah untuk penetapan hukum baru yang berbeda dengan praktik yang sudah terkenal.

Hanbali:
Madzhab Hanbali juga berpendapat bahwa cukup mengusap bagian atas khuff, sejalan dengan pendapat Hanafi dan Syafi'i. Imam Ahmad bin Hanbal mengutamakan hadits-hadits yang paling kuat dari segi sanad. Beliau, meski mengenal hadits tentang pengusapan dua sisi, tidak menjadikannya sebagai pegangan utama karena kelemahan sanadnya. Hanbali lebih mengikuti praktik 'Umar, 'Utsman, dan sahabat lainnya yang terekam mengusap bagian atas saja.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kritik Hadits: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam ilmu hadits, tidak semua riwayat memiliki tingkat kesahihan yang sama. Al-Hafiz Ibn Hajar dengan jelas menyatakan adanya kelemahan dalam sanad, yang menunjukkan pentingnya penelitian mendalam terhadap kualitas riwayat sebelum menjadikannya dalil hukum.

2. Kebijaksanaan Ulama dalam Menerima Hadits: Perbedaan pandangan empat madzhab menunjukkan bahwa ulama berhikmat dalam memilih riwayat mana yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan praktik Salaf. Ini mengajarkan kepada kita tentang fleksibilitas dalam ijtihad sambil tetap mempertahankan standar metodologi yang ketat.

3. Kontribusi An-Nasai dalam Kritik Hadits: Tidak diriwayatkannya hadits ini oleh An-Nasai menjadi indikasi yang patut dipertimbangkan tentang kualitas hadits. Setiap imam hadits memiliki standar penerimaan hadits yang ketat, dan ketidakpenerimaan seorang imam besar adalah isyarat tentang cacat dalam hadits tersebut.

4. Kesuksesan Dalam Ketidaksempurnaan: Meskipun hadits ini lemah dalam sanad, ia tetap menjadi bagian dari khazanah hadits Nabi ﷺ dan memberikan kontribusi dalam diskusi fiqih. Ini mengajarkan bahwa upaya pelestarian dan kodifikasi hadits yang dilakukan oleh para muhadditsin, meskipun hasilnya tidak selalu sempurna, tetap bernilai tinggi bagi pengembangan ilmu Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah