✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 60
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ  ·  Hadits No. 60
Hasan 👁 3
60- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: "Seandainya agama ini berdasarkan akal pikiran (ra'yu), maka bagian bawah khuff akan lebih berhak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap atas permukaan kedua khuffnya (bagian luarnya)." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan (baik).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan dalil yang sangat penting dalam masalah fiqh tentang cara-cara menyempurnakan thaharah (kebersihan). Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa dalam beribadah, kita tidak boleh mengandalkan akal pikiran semata tanpa petunjuk dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ali bin Abi Thalib, yang terkenal dengan kecerdasannya dan pengetahuannya yang luas, memberikan pelajaran bahwa akal pikiran manusia memiliki keterbatasan. Beliau menunjukkan bahwa logika semata tidak dapat dijadikan landasan dalam menjalankan ajaran agama, melainkan harus mengikuti contoh dan petunjuk Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Konteks hadits ini adalah mengenai hukum mengusap khuff (sepatu kulit tertutup) dalam wudhu, yang merupakan praktik yang dibolehkan sebagai kemudahan dalam agama Islam.

Kosa Kata

Al-Diin (الدِّين) - Agama, dalam hal ini merujuk kepada ajaran dan praktik-praktik keagamaan.

Ar-Ra'y (الرَّأْي) - Pendapat, akal pikiran, ijtihad berdasarkan pemikiran pribadi tanpa landasan teks.

Al-Khuff (الخُفّ) - Sepatu kulit tertutup yang menutupi kaki hingga betis atau sebagian darinya. Bentuk jamaknya adalah al-khuffain (kedua khuff).

Al-Asfal (أَسْفَل) - Bagian bawah, sisi yang lebih rendah.

Al-A'la (أَعْلَى) - Bagian atas, sisi yang lebih tinggi.

Adha (أَوْلَى) - Lebih berhak, lebih layak, lebih utama.

Al-Masah (الْمَسْح) - Mengusap dengan tangan, salah satu cara pembersihan dalam wudhu.

Adh-Dhahir (ظَاهِر) - Permukaan, sisi luar yang terlihat jelas.

Khuffen (خُفَّيْهِ) - Kedua khuffnya, kepemilikan (dual possession) menunjukkan dua sepatu kulit.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengusap Khuff

Hadits ini mengukuhkan bahwa mengusap pada bagian atas (ظاهر - dhahir) khuff adalah cara yang benar dan sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini berbeda dengan pendapat yang mengandalkan logika semata yang mungkin mengusulkan mengusap bagian bawah.

2. Prinsip Mengikuti Sunnah Bukan Akal Pikiran

Hadits ini menetapkan prinsip fundamental bahwa dalam masalah-masalah agama, khususnya ibadah, kita harus mengikuti Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan mengandalkan logika personal (ra'y). Ali bin Abi Thalib secara implisit menunjukkan bahwa meskipun akal pikiran dapat berpendapat lain, kenyataannya Rasulullah mengusap pada bagian atas.

3. Syarat-Syarat Penggunaan Khuff yang Sah

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa khuff harus dalam kondisi yang layak untuk diusap, dan harus menutupi kaki dengan sempurna agar pengusapan menjadi sah.

4. Batasan Masa Pengusapan Khuff

Meskipun hadits ini tidak secara eksplisit menyebutkan waktu, namun hadits-hadits lain menyebutkan bahwa pengusapan khuff dibatasi dengan waktu tertentu (sehari semalam untuk musafir, dan setengah hari untuk mukim).

5. Kehujjahan Sunnah Perbuatan

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan dalil hukum yang mengikat umat, terutama dalam hal-hal ibadah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi secara umum membolehkan pengusapan khuff, namun mereka membedakan antara khuff yang biasa dan khuff yang reinforced dengan bahan lain. Dalam masalah mengusap pada bagian atas khuff, ulama Hanafi sejalan dengan hadits ini dan mengamalkan pengusapan pada dhahir (permukaan atas) khuff. Mereka menyebutkan bahwa khuff harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti menjadi hadiah, tidak terlalu tipis, dan harus menutupi seluruh kaki. Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa pengusapan pada bagian atas adalah sah berdasarkan praktik yang terus-menerus dari kalangan sahabat dan tabi'in. Waktu pengusapan menurut Hanafi adalah 24 jam untuk musafir dan 12 jam untuk mukim sejak kali pertama mengusap setelah menjadi junub (besar). Adapun jika khuff robek, maka pengusapan tidak boleh dilakukan.

Maliki

Madzhab Maliki memiliki pandangan yang ketat mengenai pengusapan khuff. Sebagian besar ulama Maliki tidak membolehkan pengusapan khuff dan mewajibkan untuk membuka kedua khuff dan mencuci kaki secara menyeluruh. Namun, ada sebagian kecil dari ulama Maliki yang mengikuti praktik pengusapan khuff, terutama dalam kondisi-kondisi tertentu. Al-Qadi Iyad dan beberapa ulama Maliki lainnya menerima pengusapan khuff dengan syarat-syarat ketat. Alasan mereka adalah bahwa pengusapan khuff dianggap tidak sesuai dengan asas kesempurnaan pembersihan dalam wudhu yang merupakan syarat penting dalam Islam. Namun, bagi mereka yang menerima pengusapan khuff, mereka berpendapat bahwa pengusapan dilakukan pada bagian atas khuff sesuai dengan hadits-hadits yang ada.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i secara jelas membolehkan pengusapan khuff dengan berbagai syarat yang rinci. Imam Syafi'i dan pengikutnya berpendapat bahwa hadits-hadits tentang pengusapan khuff sangat kuat dan harus diamalkan. Mereka menyebutkan bahwa pengusapan dilakukan pada bagian atas khuff (dhahir) sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Menurut Syafi'i, syarat-syarat pengusapan khuff adalah: khuff harus dalam kondisi baik, khuff harus menutup seluruh kaki, pelaku harus dalam keadaan suci sebelum memakai khuff, dan pengusapan dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Waktu pengusapan menurut Syafi'i adalah 24 jam untuk musafir dan 12 jam untuk mukim. Apabila khuff ada yang robek di bagian bawah kurang dari sepertiga, maka pengusapan masih sah, namun jika robeknya lebih besar dari itu, maka wudhu harus diulang dengan mencuci kaki.

Hanbali

Madzhab Hanbali adalah dari madzhab yang paling memperketat dalam masalah pengusapan khuff. Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas pengikutnya membolehkan pengusapan khuff dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Mereka menerima pengusapan pada bagian atas khuff sesuai dengan hadits ini. Namun, mereka menetapkan bahwa pengusapan hanya boleh dilakukan jika khuff dalam kondisi sangat baik dan tidak ada cacat sama sekali, atau jika ada cacat, maka cacat tersebut harus sangat kecil dan tidak material. Waktu pengusapan menurut Hanbali adalah tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim, mulai dari kali pertama mengusap setelah menjadi junub. Jika khuff sudah terikat (tidak bisa dilepas dengan mudah) atau telah dijahit maka pengusapan lebih kuat kebolehannya. Mereka juga menekankan bahwa pengusapan harus mengenai bagian atas khuff (dhahir) dan bukan bagian bawahnya, sesuai dengan apa yang dipraktikkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hikmah & Pelajaran

1. Keterbatasan Akal Manusia dalam Masalah Agama - Hadits ini mengajarkan bahwa akal pikiran manusia memiliki keterbatasan yang sangat besar. Apa yang terlihat logis menurut akal manusia belum tentu benar menurut ajaran agama. Ali bin Abi Thalib dengan tebuka mengakui bahwa jika agama didasarkan pada akal semata, maka mengusap bagian bawah khuff akan lebih masuk akal. Namun kenyataannya, Rasulullah mengusap bagian atas. Ini menunjukkan bahwa dalam beragama, kita harus melepaskan pikiran dan logika yang sempit dan mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Pentingnya Mengikuti Sunnah Rasulullah secara Sempurna - Hadits ini menekankan bahwa Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah panduan yang harus diikuti dengan sempurna. Tidak ada tempat untuk ijtihad pribadi atau logika ketika sudah ada petunjuk langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan mengatakan "قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ" (sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah), Ali memberikan kesaksian visual yang kuat bahwa ini adalah praktik yang benar dan harus diikuti.

3. Kesaksian Sahabat sebagai Dalil yang Kuat - Ali bin Abi Thalib adalah salah satu sahabat senior yang sangat dekat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan sering melihat langsung praktik-praktik beliau. Kesaksiannya memperkuat bahwa mengusap pada bagian atas khuff adalah praktik yang tepat. Ini juga menunjukkan pentingnya periwayatan langsung dari sahabat-sahabat yang dapat dipercaya.

4. Fleksibilitas Syariat dalam Hal-hal yang Diperbolehkan - Meskipun pada aspek tertentu syariat sangat ketat (seperti dalam hal mengikuti Sunnah), namun dalam aspek lain syariat memberikan kemudahan. Pengusapan khuff sendiri merupakan kemudahan yang diberikan kepada umat, khususnya bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau dalam kondisi kesulitan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan rahmah (belas kasih) dan tidak memberatkan umatnya, namun tetap mempertahankan kesempurnaan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah