✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 61
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْمَسْحِ عَلَى اَلْخُفَّيْنِ  ·  Hadits No. 61
Shahih 👁 3
61- وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ .
📝 Terjemahan
Dari Shafwan ibn 'Assāl radhiyallāhu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami ketika kami dalam perjalanan agar jangan melepas khuffain (sepatu kulit) kami selama tiga hari dan malamnya, kecuali karena junub (hadats besar). Akan tetapi dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur (tidak perlu melepasnya)." Hadits ini dikeluarkan oleh an-Nasā'ī, at-Tirmidzi dan lafaznya miliknya, serta Ibnu Khuzaimah dan keduanya menilainya shahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas ketentuan hukum tentang menyamak (mengusap) khuffain dalam perjalanan. Khuffain adalah sepatu yang terbuat dari kulit yang menutup seluruh kaki dan mata kaki. Hadits Shafwan ibn 'Assāl ini adalah dalil yang sangat jelas tentang kebolehan menyamak khuffain sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu, terutama dalam keadaan safar (perjalanan). Permintaan Nabi Shallallāhu 'alaihi wa sallam agar tidak melepas khuffain selama tiga hari penuh menunjukkan kehendak beliau untuk memudahkan umatnya dalam menjalankan ibadah.

Kosa Kata

- Khiffāf/Khuffain: Kata dual dari khuff, yaitu sepatu kulit yang menutupi kaki sampai mata kaki - Safar: Perjalanan jauh yang ditentukan batasnya menurut pendapat fuqaha - Junub: Orang yang mengalami hadats besar (hadas akbar) yang memerlukan mandi - Ghā'it: Buang air besar - Bawl: Buang air kecil - Nawm: Tidur - Masah: Mengusap dengan air sebagai pengganti pencucian

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting: 1. Kebolehan menyamak khuffain sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu 2. Batasan waktu menyamak khuffain dalam perjalanan adalah tiga hari tiga malam 3. Pemisahan antara hadats kecil (dari buang air dan tidur) yang tidak membatalkan masyah khuffain, dengan hadats besar (junub) yang membatalkannya 4. Adanya perbedaan hukum antara mukim dan musafir dalam hal waktu masyah khuffain

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memahami hadits ini dengan pemahaman yang sangat fleksibel. Menurut mereka, masyah khuffain diperbolehkan untuk orang musafir selama tiga hari tiga malam sejak kali pertama beliau melakukan masyah setelah mengenakannya. Batasan ini dimulai dari saat pertama kali menyamak, bukan dari saat mengenakannya. Mereka juga membedakan antara musafir dan mukim. Untuk mukim (orang yang tinggal di suatu tempat), waktu masyah khuffain adalah satu hari satu malam. Hanafiyah juga berpendapat bahwa masyah khuffain dapat dilakukan ketika ada air atau tidak, membedakan dengan beberapa mazhab lain yang mensyaratkan sulit mendapatkan air. Dalil mereka adalah hadits dari 'Ali yang diriwayatkan Al-Bayhaqi dan Ibnu 'Adi.

Maliki:
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang agak berbeda dalam hal detail pelaksanaannya. Mereka menerima masyah khuffain dengan syarat-syarat tertentu, termasuk persyaratan bahwa khuffain tersebut harus menutupi seluruh kaki sampai mata kaki, dan harus berupa kulit asli. Dalam perjalanan, mereka mengikuti batasan tiga hari tiga malam seperti mayoritas, namun mereka lebih ketat dalam persyaratan khuffain itu sendiri. Maliki juga memperhatikan dengan seksama tentang kondisi yang memungkinkan masyah, dan mereka tidak memperbolehkan masyah jika seseorang dapat mencuci kakinya dengan mudah. Hadits-hadits tentang toleransi dalam safar sangat diperhatikan oleh Maliki dalam penentuan hukumnya.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpegang teguh pada hadits-hadits tentang masyah khuffain dan membedakan dengan tegas antara perjalanan dan mukim. Menurut Syafi'i, untuk musafir waktu masyah khuffain adalah satu hari satu malam, bukan tiga hari tiga malam. Ini adalah perbedaan signifikan dengan pendapat mayoritas. Syafi'i memahami riwayat dari beberapa sahabat seperti 'Ali bahwa batasan satu hari satu malam adalah yang paling autentik. Namun, Syafi'i juga mengakui ada riwayat lain tentang tiga hari. Dalam hal ini, Syafi'i lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Untuk mukim, Syafi'i tidak memperbolehkan masyah khuffain sama sekali, melainkan harus membasuh kaki langsung. Ini adalah prinsip Syafi'i yang menekankan pemasyaan hanya dalam kondisi safar dengan alasan kesulitan.

Hanbali:
Mazhab Hanbali secara umum mengikuti pendapat mayoritas fuqaha yang memperbolehkan masyah khuffain selama tiga hari tiga malam untuk musafir. Akan tetapi, ada beberapa varian dalam madzhab ini tentang detail-detailnya. Kebanyakan Hanabila, khususnya Ahmad ibn Hanbal sendiri, mengambil hadits Shafwan ini sebagai dalil utama dan memperbolehkan masyah selama tiga hari tiga malam dalam perjalanan. Mereka juga membedakan antara musafir dan mukim, di mana mukim hanya diperbolehkan satu hari satu malam menurut riwayat dari hadits 'Ali. Hanabila sangat memperhatikan kondisi kesulitan dalam perjalanan sebagai dasar kebolehan tersebut. Asy-Syaukani dalam Nailul Authar mengutip bahwa mayoritas Hanabila mengikuti pendapat tiga hari tiga malam untuk musafir.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Ibadah di Saat Kesulitan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang membawa kemudahan, terutama dalam situasi-situasi yang mempersulit, seperti perjalanan jauh. Nabi Shallallāhu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam mengusap khuffain dibandingkan dengan harus mencuci kaki setiap kali berwudhu, yang sangat melelahkan dalam perjalanan.

2. Perbedaan Hukum Berdasarkan Situasi dan Kondisi: Hadits ini mengajarkan bahwa hukum-hukum Islam tidak bersifat kaku, tetapi mempertimbangkan situasi dan kondisi. Perjalanan yang berat mendapat keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang mukim (tinggal di tempat menetap). Ini menunjukkan kebijaksanaan syariat dalam mengatur kehidupan manusia.

3. Pembedaan antara Hadats Kecil dan Hadats Besar: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa hanya hadats besar (junub) yang membatalkan masyah khuffain, sementara hadats kecil dari buang air besar, buang air kecil, dan tidur tidak membatalkannya. Ini adalah prinsip penting dalam ilmu fiqih tentang pemahaman hadats dan dampaknya terhadap ibadah.

4. Kebijakan Nabi dalam Memelihara Kesehatan: Dengan melarang melepas khuffain tanpa alasan yang kuat, Nabi Shallallāhu 'alaihi wa sallam juga memelihara kesehatan umatnya. Dalam perjalanan, melepas sepatu terus-menerus dan mengganti dengan basah dari pencucian kaki dapat menyebabkan penyakit. Arahan Nabi ini menunjukkan perhatiannya terhadap kesehatan jasmani umatnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah