Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam memahami dasar-dasar zakat dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai pengiriman Mu'adz ibn Jabal ke Negeri Yaman oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits ini, Rasulullah memberikan instruksi kepada Mu'adz tentang tugas-tugas penting termasuk menyampaikan kewajiban zakat kepada penduduk Yaman. Pesan utama hadits adalah bahwa Allah telah mewajibkan zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan dari orang-orang yang mampu kepada orang-orang yang membutuhkan. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di antara masyarakat.Kosa Kata
بَعَثَ (ba'atha): Mengutus, mengirim مُعَاذًا (Mu'adzan): Nama sahabat Rasulullah, yaitu Mu'adz ibn Jabal اَلْيَمَنِ (al-Yaman): Negeri Yaman اِفْتَرَضَ (iftaroda): Mewajibkan صَدَقَةً (sadaqah): Sedekah, dalam konteks ini berarti zakat أَمْوَالِهِمْ (amwalihim): Harta benda mereka أَغْنِيَائِهِمْ (aghniyaihim): Orang-orang kaya mereka فُقَرَائِهِمْ (fuqaraihim): Orang-orang fakir/miskin mereka مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaqun 'alaihi): Disepakati (oleh Bukhari dan Muslim)Kandungan Hukum
1. Wajibnya Zakat: Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa Allah telah mewajibkan (iftaroda) zakat atas umat Islam. Ini menunjukkan kepastian dan keharusan zakat sebagai salah satu rukun Islam. 2. Sumber Zakat: Zakat diambil dari harta benda (amwal) yang dimiliki oleh seseorang, menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban atas harta. 3. Subjek Penerima: Zakat dikhususkan untuk diberikan kepada orang-orang fakir (fuqara'), menunjukkan prioritas dalam distribusi zakat. 4. Prinsip Redistribusi: Hadits ini menunjukkan bahwa zakat adalah mekanisme pengalihan kekayaan dari orang-orang kaya kepada orang-orang miskin dalam masyarakat. 5. Administrasi Zakat: Pengiriman Mu'adz ke Yaman menunjukkan pentingnya implementasi dan pengawasan zakat oleh pimpinan negara/negeri.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi memandang bahwa zakat adalah kewajiban yang pasti (fardhu 'ain) berdasarkan Alquran dan hadits. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil kuat untuk kewajiban zakat. Abu Hanifah dan para muridnya menetapkan syarat-syarat kepemilikan sempurna untuk zakat, termasuk kematangan pikiran, kebebasan dari hutang, dan memiliki niat sebelum akhir tahun zakat. Mereka juga detail dalam menentukan kadar zakat untuk berbagai jenis harta, baik emas, perak, hewan ternak, maupun barang dagangan. Sumber: Al-Mabsut li as-Sarakhsi, Al-Hidayah li al-Marghina
Maliki: Mazhab Maliki juga menyetujui keharusan zakat (fardhu 'ain) berdasarkan konsensus (ijma') ulama. Malik ibn Anas menekankan pentingnya niat (niyyah) dalam mengeluarkan zakat dan menerima hadits ini sebagai dalil. Mereka menetapkan kadar zakat untuk barang dagangan setara dengan kadar emas dan perak. Mazhab Maliki juga mengutamakan pemberikan zakat kepada keluarga yang dekat, kemudian kepada masyarakat umum. Dalam hal penerima zakat, mereka mengklasifikasikan delapan golongan sebagaimana disebutkan dalam Alquran (At-Taubah: 60), dengan prioritas khusus untuk fuqara' (miskin) dan masakin (fakir). Sumber: Al-Mudawanah al-Kubra, Bidayat al-Mujtahid
Syafi'i: Mazhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk kewajiban zakat (fardhu 'ain). Muhammad bin Idris as-Syafi'i memberikan perhatian khusus pada detail teknis zakat, termasuk niat (niyyah), waktu pengeluaran (waqt), dan kadar (nisab). Mereka menetapkan bahwa zakat harus dikeluarkan pada akhir tahun zakat dan tidak boleh dipercepat dengan syarat tertentu. Syafi'i juga menekankan pentingnya memahami maksud hadits dalam konteks praktik hidup sehari-hari. Prioritas pemberian zakat menurut mereka adalah kepada kerabat dekat terlebih dahulu, kemudian kepada non-kerabat sesuai kebutuhan mereka. Sumber: Al-Umm li as-Syafi'i, Minhaj at-Thalibin
Hanbali: Mazhab Hanbali, yang didirikan oleh Ahmad ibn Hanbal, juga menetapkan zakat sebagai kewajiban mutlak berdasarkan Alquran, hadits (termasuk hadits ini), dan ijma' ulama. Ahmad ibn Hanbal terkenal dengan penekanannya pada hadits sahih sebagai dasar hukum, sehingga hadits ini mendapat tempat khusus dalam argumentasi mereka. Mereka detail dalam menentukan nisab zakat untuk setiap jenis harta dan waktu pengeluarannya. Hanbali juga menerima beberapa riwayat dari Ahmad tentang keutamaan memberikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan dengan tekun dan ikhlas. Dalam hal penerima zakat, mereka mengikuti klasifikasi Alquran dengan perhatian pada konteks dan kebutuhan lokal. Sumber: Al-Mughni li Ibn Qudamah, Ar-Raud al-Murbi'
Hikmah & Pelajaran
1. Zakat adalah Sistem Ekonomi Islami yang Komprehensif: Hadits ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar amal perbuatan sukarela, melainkan merupakan sistem ekonomi yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan sosial. Melalui zakat, Islam memastikan bahwa kekayaan tidak menumpuk hanya pada sekelompok kecil orang kaya, tetapi didistribusikan untuk kesejahteraan bersama. Ini adalah wujud dari keadilan sosial yang diajarkan Islam.
2. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Implementasi Zakat: Pengiriman Mu'adz ke Yaman menunjukkan bahwa Rasulullah secara langsung bertanggung jawab untuk memastikan zakat diimplementasikan dengan baik. Ini menjadi pelajaran bagi pemimpin umat bahwa mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan menjalankan sistem zakat. Kepemimpinan bukan hanya tentang kekuasaan, melainkan tentang tanggung jawab memastikan kewajiban-kewajiban agama diterapkan dengan sempurna.
3. Harta Adalah Amanah dari Allah: Hadits ini mengingatkan bahwa harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah. Dengan mewajibkan zakat, Allah menunjukkan bahwa kami tidak memiliki otonomi penuh atas harta kami. Kami harus mengeluarkan sebagian dari harta kami untuk kepentingan orang-orang yang membutuhkan. Ini mengajarkan nilai-nilai kerendahan hati, kebersihan jiwa, dan tidak terikat pada materi.
4. Persatuan Umat melalui Zakat: Sistem zakat menciptakan ikatan kuat antara orang-orang kaya dengan orang-orang miskin dalam satu masyarakat. Ketika orang kaya mengeluarkan zakat untuk orang miskin, tercipta hubungan saling peduli dan tanggung jawab. Ini memperkuat rasa kebersamaan dan persatuan dalam umat Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa kesuksesan finansial seseorang harus disertai dengan kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.