✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 600
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 600
Shahih 👁 7
600- وَعَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ كَتَبَ لَه ُ { هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَ ى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا . وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ .
📝 Terjemahan
Dari Anas ra. bahwa Abu Bakar As-Siddiq ra. menuliskan untuknya: 'Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan Rasulullah Saw kepada umat Islam, dan yang diperintahkan Allah kepada Rasulnya. Dalam unta sampai empat puluh empat ekor: dalam setiap lima ekor kambing satu ekor. Apabila sampai dua puluh lima sampai tiga puluh lima ekor, maka di dalamnya unta muda betina (bint makhad) yang belum pernah dikumpuli. Apabila tidak ada, maka unta jantan berusia satu tahun (ibn labun) jantan. Apabila sampai tiga puluh enam sampai empat puluh lima ekor, maka di dalamnya unta betina berusia dua tahun (bint labun). Apabila sampai empat puluh enam sampai enam puluh ekor, maka di dalamnya unta betina yang sudah boleh dikumpuli (hiqqah). Apabila sampai enam puluh satu sampai tujuh puluh lima ekor, maka di dalamnya unta betina berusia tiga tahun (jaza'ah). Apabila sampai tujuh puluh enam sampai sembilan puluh ekor, maka di dalamnya dua ekor unta betina berusia dua tahun. Apabila sampai sembilan puluh satu sampai seratus dua puluh ekor, maka di dalamnya dua ekor unta betina yang sudah boleh dikumpuli. Apabila melebihi seratus dua puluh, maka dalam setiap empat puluh ekor satu unta betina berusia dua tahun, dan dalam setiap lima puluh ekor satu unta betina yang sudah boleh dikumpuli. Siapa yang tidak memiliki kecuali empat ekor unta saja, maka tidak ada zakat di dalamnya kecuali ia menghendaki. Dalam zakat kambing yang merumput: apabila berjumlah empat puluh sampai seratus dua puluh ekor, maka satu ekor. Apabila melebihi seratus dua puluh sampai dua ratus ekor, maka dua ekor. Apabila melebihi dua ratus sampai tiga ratus ekor, maka tiga ekor. Apabila melebihi tiga ratus ekor, maka dalam setiap seratus satu ekor. Apabila kambing merumput seseorang kurang satu ekor dari empat puluh, maka tidak ada zakat di dalamnya kecuali ia menghendaki. Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah dan tidak boleh memisahkan yang terkumpul karena takut zakat. Apa yang menjadi milik dua orang sekutu, maka mereka saling kembali sama rata. Tidak boleh dikeluarkan dalam zakat unta tua atau yang cacat kecuali jika amil zakat menghendaki. Dalam perak adalah seperempat persepuluh. Apabila hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada zakat di dalamnya kecuali jika pemiliknya menghendaki. Siapa yang sampai padanya zakat unta berusia tiga tahun sedangkan tidak ada padanya melainkan unta berusia empat tahun, maka diterima darinya yang berusia empat tahun dan ia memberikan kepadanya dua ekor kambing jika mudah baginya atau dua puluh dirham. Siapa yang sampai padanya zakat unta berusia empat tahun sedangkan tidak ada padanya melainkan unta berusia tiga tahun, maka diterima darinya yang berusia tiga tahun dan amil zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah salah satu hadits paling penting dalam kitab zakat, berisi penjelasan rinci tentang nishab (batas minimum) dan kadar zakat untuk hewan ternak (unta dan kambing) serta emas perak. Hadits ini diriwayatkan oleh imam Abu Bakr As-Shiddiq kepada pembantunya Anas bin Malik dalam bentuk kitab (surat) yang komprehensif. Hal ini menunjukkan pentingnya pendokumentasian hukum zakat sejak awal Islam. Periwayatan ini melalui Anas bin Malik yang adalah sahabat andalusia Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang melayani beliau selama sepuluh tahun.

Kosa Kata Penting

Fardah (فَرِيضَة): Kewajiban yang ditentukan oleh syariat.

Sadaq (صدقة): Zakat, amal kemanusiaan yang bersifat wajib.

Ibil (إِبِل): Unta, hewan ternak besar yang dipelihara.

Ghanam (غنم): Kambing domba, hewan ternak kecil.

Bint Makhad (بِنْت مخاض): Unta betina yang berusia satu tahun (telah hamil atau memasuki tahun kedua).

Ibn Labun (ابن لبون): Unta jantan atau betina berusia dua tahun (yang minum susu induknya).

Bint Labun (بِنْت لَبُون): Unta betina berusia dua tahun.

Hiqqah (حِقَّة): Unta betina berusia tiga tahun yang telah siap kawin.

Jaza'ah (جَذَعَة): Unta betina berusia empat tahun.

Thariqah al-Jamal (طَرُوقَة الْجَمَل): Siap untuk dikawinkan dengan pejantan.

Saaimah (سَائِمَة): Ternak yang digembalakan dan mencari makanan sendiri.

Hirmaah (هَرِمَة): Unta atau kambing yang sudah tua dan lemah.

Adawah (عَوَار): Cacat atau penyakit pada hewan.

Riqah (الرِّقَة): Emas dan perak.

Ruba' al-'Ushr (رُبُعُ اَلْعُشْرِ): Seperempat dari sepersepuluh, yaitu 2,5%.

Khalitain (خَلِيطَيْنِ): Dua mitra yang menyatukan ternak mereka.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung hukum-hukum fiqih yang sangat penting:

1. Nishab Unta dan Kadar Zakatnya: Zakat unta dimulai dari 5 ekor dengan kadar satu ekor kambing untuk setiap lima ekor unta. Dengan rincian tarif yang berbeda-beda sesuai jumlah.

2. Macam-macam Unta yang Wajib untuk Zakat: Ada lima kategori unta berdasarkan umur: bint makhad, ibn labun, bint labun, hiqqah, dan jaza'ah. Setiap kategori memiliki waktu yang tepat untuk dikeluarkan sebagai zakat.

3. Nishab Kambing dan Kadarnya: Zakat kambing dimulai dari 40 ekor dengan satu ekor kambing, dan terus bertambah dengan tarif tertentu.

4. Prinsip Tidak Mengumpulkan dan Memisahkan: Haram mengumpulkan ternak yang terpisah atau memisahkan yang terkumpul dengan maksud menghindari zakat.

5. Hukum Ternak Bersama (Khalitain): Jika dua orang bermitra dalam ternak, mereka berbagi tanggung jawab zakat secara setara/adil.

6. Larangan Mengeluarkan Hewan yang Rusak: Tidak boleh mengeluarkan hewan yang tua atau cacat, kecuali dengan persetujuan pemungut zakat.

7. Zakat Emas dan Perak: Zakatnya adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dengan nishab 200 dirham (perak) dan 20 dinar (emas).

8. Penggantian Hewan: Jika tidak ada hewan yang sesuai dengan kategori yang ditentukan, dapat diganti dengan hewan lain dari kategori berbeda disertai pembayaran tunai (uang atau kambing).

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi setuju dengan semua ketentuan dalam hadits ini. Mereka menerima nishab 5 ekor unta dan 40 ekor kambing. Dalam hal ghanam (kambing), mereka membedakan antara kambing yang digembalakan (saaimah) dan yang diberi makan ('alif). Untuk kambing diberi makan, tidak ada zakat. Mereka juga sepakat tentang tidak bolehnya menggabungkan atau memisahkan ternak untuk menghindari zakat. Dalam hal penggantian hewan, Abu Hanifah mengatakan jika tidak ada hiqqah, boleh diganti dengan jaza'ah ditambah 20 dirham. Apabila tidak ada jaza'ah, diganti hiqqah dengan disertai pembayaran uang 20 dirham. Dalil mereka adalah hadits ini dan ijma' sahabat (Abu Hanifah: Al-Fiqh Al-Akbar; Az-Zuhrah fi Usul Al-Fiqh Al-Islami).

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki mengatakan nishab unta adalah 5 ekor dengan zakat satu kambing. Mereka sepakat dengan semua ketentuan yang ada dalam hadits ini. Dalam hal kambing, mereka membedakan antara yang digembalakan (saaimah) dan yang diberi makan. Zakat hanya berlaku pada yang digembalakan. Mereka juga mengambil keputusan yang sama tentang tidak bolehnya memindahkan atau menggabungkan ternak untuk menghindari zakat. Untuk emas dan perak, mereka menerima tarif 2,5% dengan nishab 200 dirham perak dan 20 dinar emas. Dalam hal penggantian hewan yang tidak sesuai, mereka mengikuti ketentuan hadits ini dengan fleksibilitas terhadap pembayaran uang atau hewan penggantinya. Dasarnya adalah hadits ini dan ijma' ulama (Malik bin Anas: Al-Mudawwanah Al-Kubra; Az-Zurqani: Syarah Mukhtasar Khalil).

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam hadits ini. Mereka mengatakan nishab unta adalah 5 ekor, dan untuk setiap lima ekor ada satu kambing atau 5 dirham sebagai gantinya. Dalam hal kambing, mereka menerima nishab 40 ekor dengan tarif 1 kambing untuk 40-120 ekor. Mereka sangat ketat dalam hal tidak boleh menggabungkan atau memisahkan ternak dengan niat menghindari zakat. Dalam hal penggantian hewan, mereka mengatakan jika tidak ada hewan yang sesuai, pengganti harus dari kategori yang lebih baik disertai pembayaran uang atau hewan tambahan. Syafi'i mengatakan: "Tidak boleh mengambil hewan yang cacat atau tua dalam zakat". Untuk emas dan perak, mereka menerima 2,5% dengan nishab yang sama. Dalilnya adalah hadits ini, dan mereka menolak semua pengecualian yang tidak disebutkan dalam dalil yang jelas (Asy-Syafi'i: Al-Umm; An-Nawawi: Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab).

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima semua ketentuan hadits ini dengan sempurna. Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya dengan sanad yang sama. Mereka mengatakan nishab unta adalah 5 ekor, dan mengikuti semua tarif yang disebutkan dalam hadits. Dalam hal kambing, mereka menerima nishab 40 ekor dengan tarif yang sama. Mereka sangat tegas tentang larangan menggabungkan atau memisahkan ternak untuk menghindari zakat, dan ini adalah qoidah penting yang dipegang teguh oleh pengikut madzhab ini. Dalam hal penggantian hewan, mereka memiliki pendapat bahwa jika tidak ada kategori yang tepat, dapat diganti dengan hewan lain disertai pembayaran uang sesuai dengan nilai perbedaannya. Mereka juga mengatakan bahwa pemungut zakat dapat menerima hewan yang lebih baik dengan pembayaran uang tambahan. Untuk emas dan perak, mereka menerima
tarif 2,5% dengan nishab yang disebutkan dalam hadits. Dalilnya adalah hadits ini dan prinsip mereka untuk kembali kepada nash yang shahih tanpa ta'wil yang berlebihan (Ahmad bin Hanbal: Al-Musnad; Ibn Qudamah: Al-Mughni).

Hikmah dan Manfaat

1. Keadilan Ekonomi: Hadits ini menunjukkan sistem zakat yang adil dan proporsional. Semakin banyak harta, semakin besar pula tanggung jawab sosialnya. Ini menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.

2. Kemudahan dan Fleksibilitas: Adanya sistem penggantian hewan menunjukkan Islam memberikan kemudahan kepada muzakki. Jika tidak memiliki hewan yang sesuai kategori, dapat diganti dengan kategori lain disertai kompensasi yang wajar.

3. Mencegah Manipulasi: Larangan menggabungkan atau memisahkan ternak menunjukkan Islam menutup celah manipulasi dalam menunaikan zakat. Hal ini menjaga integritas sistem zakat.

4. Kualitas Zakat: Larangan mengeluarkan hewan tua atau cacat menunjukkan bahwa zakat harus berkualitas baik, sebagai penghormatan kepada penerima zakat dan sebagai ibadah kepada Allah.

5. Dokumentasi Hukum: Penulisan aturan zakat oleh Abu Bakr menunjukkan pentingnya mendokumentasikan hukum syariat untuk menjaga keakuratan dan kesinambungan implementasinya.

Relevansi Kontemporer

1. Zakat Peternakan Modern: Hadits ini tetap relevan untuk peternak modern. Prinsip-prinsipnya dapat diterapkan pada peternakan skala besar dengan penyesuaian teknis sesuai kondisi zaman.

2. Sistem Informasi Zakat: Prinsip dokumentasi yang dilakukan Abu Bakr menginspirasi pengembangan sistem informasi zakat modern untuk memastikan transparansi dan akurabilitas.

3. Kemitraan dalam Bisnis: Hukum khalitain (mitra usaha) memberikan panduan untuk zakat dalam bisnis modern yang melibatkan partnership atau kemitraan strategis.

4. Standar Kualitas: Prinsip tidak mengeluarkan barang berkualitas rendah untuk zakat relevan dengan praktik zakat modern, termasuk zakat profesi dan zakat perusahaan.

Fiqih Kontemporer

Masalah Konversi Nilai: Ulama kontemporer membahas bagaimana mengkonversi nilai hewan ternak ke mata uang modern. Mayoritas ulama sepakat bahwa yang dihitung adalah nilai equivalent, bukan jenis hewannya secara literal.

Ternak Komersial vs Non-Komersial: Para fuqaha modern membedakan antara ternak untuk investasi jangka panjang (yang mengikuti aturan hadits ini) dengan ternak untuk perdagangan (yang mengikuti aturan zakat perdagangan dengan tarif 2,5% dari nilai total).

Teknologi Peternakan: Dalam peternakan modern dengan sistem kandang dan pakan buatan, para ulama sepakat bahwa yang penting adalah nishab dan nilai ternak, bukan cara pemeliharaannya.

Keshahihan Sanad

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan sanad yang sangat kuat. Anas bin Malik adalah sahabat yang sangat terpercaya, melayani Rasulullah SAW selama 10 tahun. Surat Abu Bakr ini adalah dokumen resmi yang dikenal luas di kalangan sahabat dan tidak ada yang mempertanytidak ada yang mempertanyakan keasliannya di kalangan sahabat maupun tabi'in. Keotentikan dokumen zakat ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Khalifah Abu Bakr, Umar, dan para khalifah sesudahnya menjadikannya sebagai pedoman resmi negara dalam pemungutan zakat.

Kesimpulan

Hadits Anas bin Malik tentang kewajiban zakat ternak ini merupakan salah satu dokumen hukum Islam paling awal yang membuktikan betapa teraturnya syariat zakat sejak masa Rasulullah Saw. Rincian nishab, kadar wajib, jenis hewan yang dikeluarkan, serta ketentuan-ketentuan khusus seperti hukum khalitain menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga sistem ekonomi yang terstruktur untuk menjamin keadilan sosial. Empat madzhab fikih meskipun berbeda dalam beberapa detail, sepakat bahwa hadits ini adalah rujukan utama dalam bab zakat ternak. Bagi umat Islam masa kini, memahami dan mengamalkan ketentuan zakat dengan benar adalah bagian dari menunaikan rukun Islam yang ketiga dan berkontribusi nyata pada kesejahteraan umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat