Pengantar
Hadits ini membahas tentang pengecualian harta-harta tertentu dari kewajiban zakat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa budak dan kuda yang dimiliki seorang Muslim tidak termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali zakat fitrah untuk budak. Hadits ini penting untuk memahami batasan harta yang wajib dizakati dan ketentuan-ketentuan khusus dalam hukum zakat Islam.Kosa Kata
Laysa (لَيْسَ) = Tidak ada, bukan termasuk. Kata ini menunjukkan negasi atau pengecualian dari suatu hukum.
'Ala al-Muslim (عَلَى الْمُسْلِمِ) = Atas seorang Muslim. Menunjukkan subyeknya adalah seorang Muslim yang mukallaf (bertanggung jawab secara hukum).
Abdihi (عَبْدِهِ) = Budaknya. Seorang hamba sahaya yang dimiliki oleh Muslim lain.
Farasih (فَرَسِهِ) = Kudanya. Hewan berkuda yang menjadi milik seseorang.
Sadaqah (صَدَقَةٌ) = Zakat. Harta yang diwajibkan mengeluarkannya sebagai kewajiban religious.
Illa (إِلَّا) = Kecuali. Menunjukkan pengecualian dari ketentuan umum.
Sadaqat al-Fitr (صَدَقَةُ الْفِطْرِ) = Zakat Fitrah. Zakat yang dikeluarkan pada hari Ied Fitri untuk setiap jiwa.
Kandungan Hukum
1. Pengecualian Budak dari Zakat Mal
Hadits ini menegaskan bahwa budak tidak masuk dalam kategori harta yang wajib dizakati dalam zakat mal (zakat harta). Meskipun budak memiliki nilai ekonomi, namun mereka adalah manusia yang memiliki jiwa dan tidak dapat diperlakukan sebagai barang dagangan biasa dalam penghitungan zakat.2. Pengecualian Kuda dari Zakat
Kuda, sebagai jenis ternak, tidak wajib dizakati oleh pemiliknya. Ini merupakan pengecualian dari ketentuan zakat ternak yang umumnya mencakup unta, sapi, dan kambing.3. Kewajiban Zakat Fitrah untuk Budak
Riwayat Muslim menjelaskan bahwa meskipun budak tidak wajib dizakati dalam zakat mal, namun zakat fitrah tetap wajib untuk budak. Pemilik budak harus mengeluarkan zakat fitrah atas diri setiap budaknya.4. Kriteria Harta Wajib Zakat
Hadits ini mengindikasikan bahwa zakat hanya wajib pada harta-harta tertentu yang telah ditetapkan syariat, yaitu: emas, perak, uang, barang dagangan, ternak (unta, sapi, kambing), dan hasil pertanian.5. Konsep Kepemilikan dalam Zakat
Budak meskipun dimiliki secara hukum, tetapi mereka adalah makhluk hidup manusia yang memiliki hak-hak kemanusiaan, sehingga tidak bisa diperlakukan semata-mata sebagai aset kekayaan dalam perhitungan zakat.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menyepakati bahwa budak tidak wajib dikeluarkan zakatnya dalam zakat mal. Namun zakat fitrah wajib untuk setiap budak dari pihak pemiliknya, baik budak tersebut mampu atau tidak mampu. Mengenai kuda, Hanafi berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati, baik kuda tersebut digunakan untuk perang, perjalanan, atau pengangkutan. Pengecualian ini berlaku karena kuda bukanlah dari jenis ternak yang ditetapkan oleh syariat untuk wajib zakat. Dalilnya adalah hadits ini sendiri dan juga hadits yang menyebutkan hewan yang wajib dizakati hanya tiga jenis: unta, sapi, dan kambing.
Maliki:
Madzhab Maliki juga sepakat bahwa budak tidak wajib dizakati dalam zakat mal. Untuk zakat fitrah, Maliki mengatakan bahwa pemilik budak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas budaknya. Mengenai kuda, Maliki berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati sebagaimana pendapat madzhab-madzhab lainnya. Maliki memahami bahwa tujuan syariat dalam mewajibkan zakat adalah untuk memelihara kemanusiaan dan menciptakan keseimbangan ekonomi, dan budak sudah termasuk dalam tanggungan pemiliknya, sehingga tidak perlu ada zakat tambahan untuknya dalam zakat mal.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyepakati bahwa tidak ada zakat mal untuk budak. Budak bukanlah harta yang dihitung dalam penentuan kekayaan yang mencapai nishab. Untuk zakat fitrah, Syafi'i wajib untuk setiap budak yang dimiliki. Mengenai kuda, Syafi'i dengan jelas mengatakan bahwa kuda tidak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan hadits ini. Syafi'i mendefinisikan bahwa zakat hanya berlaku pada barang-barang konsumsi yang menguntungkan atau barang-barang yang dapat berkembang biak.
Hanbali:
Madzhab Hanbali sepakat dengan madzhab-madzhab lainnya bahwa budak tidak wajib dizakati dalam zakat mal. Namun zakat fitrah tetap wajib untuk setiap budak dari pihak pemiliknya. Untuk kuda, Hanbali juga berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati. Hanbali mendasarkan pendapatnya pada hadits yang tegas ini dan juga pada qiyas (analogi) bahwa hanya ternak tertentu yang ditetapkan zakatnya oleh syariat. Hanbali juga memperhatikan hikmah penetapan zakat, yaitu untuk memelihara jiwa dan harta Muslim, dan budak sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pemiliknya untuk dipelihara.
Hikmah & Pelajaran
1. Penghormatan Martabat Kemanusiaan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memandang budak sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan semata-mata sebagai barang atau harta benda. Meskipun budak memiliki statusnya dalam hukum perdata Islam, namun statusnya sebagai manusia tetap terjaga. Oleh karena itu, mereka tidak dihitung sebagai zakat mal, tetapi tetap mendapat hak zakat fitrah.
2. Prinsip Dharir dan Maslahah dalam Penetapan Hukum: Pemisahan antara budak dan kuda (yang tidak wajib zakat) dengan ternak yang lain (unta, sapi, kambing yang wajib zakat) menunjukkan bahwa syariat memiliki pertimbangan hikmah dan maslahat (kepentingan) dalam setiap penetapan hukum. Tidak semua yang bernilai ekonomi secara otomatis wajib dizakati.
3. Universalitas Zakat Fitrah sebagai Hak Asasi Manusia: Meskipun budak tidak termasuk dalam perhitungan zakat mal, zakat fitrah tetap wajib untuknya. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah adalah hak yang melekat pada setiap manusia Muslim yang hidup pada saat Ied Fitri, tidak memandang statusnya sebagai orang merdeka atau budak. Zakat fitrah adalah manifestasi dari prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah.
4. Kejelasan Batasan Harta Wajib Zakat: Hadits ini memberikan batasan yang jelas tentang harta mana saja yang wajib dizakati. Dengan demikian, umat Islam tidak boleh menambah atau mengurangi kewajiban zakat berdasarkan pendapat pribadi atau kebiasaan setempat. Hanya harta-harta yang telah ditetapkan oleh Rasulullah dan terdapat dalam syariat yang wajib dizakati, dan budak serta kuda bukanlah di antaranya dalam zakat mal.
5. Tanggung Jawab Pemilik terhadap Budak: Hadits ini juga mengimplikasikan bahwa tanggung jawab pemilik terhadap budaknya bukan hanya dalam bentuk zakat mal, melainkan juga dalam bentuk pemeliharaan, pemberian makanan, minuman, pakaian, dan perlakuan yang adil. Budak sudah menjadi bagian dari keluarga dan tanggungan pemiliknya dalam kehidupan sehari-hari.