✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 605
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 605
Shahih 👁 6
605- وَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Dalam setiap penggembalaan unta: dalam empat puluh (ekor) wajib (zakat) berupa unta betina yang telah masuk tahun kedua (bint labun), jangan dipisahkan unta-unta menurut perhitungannya. Barangsiapa yang memberikannya dengan sukarela (mengharapkan pahala), maka bagi dia adalah pahalanya. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai ketegasan dari ketegasan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun darinya." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Asy-Syafi'i menggantungkan pernyataan beliau pada kethiqahan hadits ini. Status: HADITS SHAHIH (sahihkan Al-Hakim, dan dinilai shahih oleh mayoritas ulama).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits fundamental dalam masalah zakat unta yang merupakan salah satu jenis hewan ternak yang wajib zakat. Periwayatan ini datang melalui sanad yang kuat dari Bahz bin Hakim yang menerima dari ayahnya Hakim bin Hizam, dan dari kakeknya Hizam bin Hakim al-Makhzumi (sahabat Nabi ﷺ). Hadits ini menjelaskan kadar zakat unta dan penekanan serius terhadap kewajiban zakat serta ancaman bagi yang menolaknya. Konteks ini sangat penting karena unta adalah kekayaan utama bagi bangsa Arab, sehingga hukum zakatnya dijelaskan dengan detail dan tegas.

Kosa Kata

As-Sa'imah (السائمة) = Hewan ternak yang digembalakan/dilepaskan untuk mencari makan sendiri di padang rumput. Syarat utama untuk wajib zakat pada hewan ternak adalah penggembalaan ini.

Ibil (إبل) = Unta, merupakan jenis hewan yang wajib zakat menurut ijmak ulama.

Bint Labun (بنت لبون) = Unta betina yang telah memasuki tahun kedua hayatnya (umur 1-2 tahun), dinamakan demikian karena induknya masih menyusui (still producing milk).

La Tufarraqu (لا تفرق) = Jangan dipisahkan, maksudnya jangan memisahkan unta-unta dari kelompok mereka dalam perhitungan nisab zakat untuk menghindari pembayaran zakat.

Mu'tajiran Biha (مؤتجرا بها) = Dengan sukarela/ikhlas mengharapkan pahala dari Allah.

Akhamisu Malihi (شطر ماله) = Separuh dari hartanya, merupakan hukuman tambahan bagi yang menolak zakat.

'Azimah (عزمة) = Ketegasan, perintah yang pasti dan tidak dapat ditawar.

Ala Muhammad (آل محمد) = Keluarga Nabi Muhammad, mencakup istri, keturunan, dan mawali beliau yang diperdebatkan ruang lingkupnya.

Kandungan Hukum

1. Nisab Zakat Unta

Hadits menetapkan bahwa nisab pertama zakat unta adalah 40 ekor, dan zakatnya berupa unta betina berusia satu hingga dua tahun (bint labun). Ini adalah nishab terendah untuk unta yang wajib membayar zakat.

2. Larangan Memisahkan Hewan dalam Perhitungan Zakat

Perintah "jangan dipisahkan unta-unta menurut perhitungannya" berarti seseorang tidak boleh memecah kelompok unta mereka menjadi kelompok-kelompok kecil untuk menghindari kewajiban zakat. Ini prinsip anti-tax evasion dalam Islam.

3. Kesukarelaan dan Pahala

Bagi yang memberikan zakat dengan sukarela dan mengharapkan pahala dari Allah, maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang beribadah.

4. Ancaman Keras bagi Pengingkar

Bagi yang menolak zakat, maka harta mereka akan diambil oleh penguasa (dalam hal ini Rasulullah ﷺ dan khalifah sepeninggalannya) dan ditambah dengan separuh dari hartanya sebagai hukuman. Ini menunjukkan keseriusan hukum zakat dalam Islam.

5. Kehormatan Keluarga Nabi

Zakat tidak halal untuk keluarga Nabi Muhammad ﷺ, mereka diberi bagian khusus dari ghanimah (rampasan perang) sebagai penghormatan dan sebagai pengganti zakat yang mereka tidak terima.

6. Status Zakat sebagai Perintah Pasti dari Allah

Penggunaan kata "'azimah min 'azamat Rabb ina" menunjukkan bahwa zakat adalah perintah yang pasti dan tidak dapat ditawar, bukan hanya anjuran atau sunnah yang dapat ditinggalkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menetapkan nisab pertama unta 40 ekor dengan zakat bint labun. Mereka juga menyepakati bahwa hewan yang digembalakan (sa'imah) adalah syarat untuk wajib zakat. Namun, dalam hal perhitungan ketika unta lebih dari 40, Hanafi memiliki rincian tersendiri: hingga 45 = bint labun, hingga 50 = hiqqah (unta yang telah memasuki tahun ketiga), dan seterusnya. Mereka juga membedakan antara unta Arab dan unta persia dalam beberapa kondisi. Hanafi sangat ketat dalam interpretasi "sa'imah" dan mensyaratkan penggembalaan sepanjang tahun.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sepenuhnya dan mengikuti nisab 40 = bint labun. Maliki juga menekankan pentingnya niat dalam mengeluarkan zakat. Dalam hal perbedaan unta, Maliki tidak membedakan antara unta Arab dan persia. Mereka juga membolehkan mengganti bint labun dengan hiqqah jika bint labun tidak tersedia, dengan syarat pembayaran yang sama nilainya. Maliki sangat detail dalam membahas halal-haramnya pemanfaatan zakat unta bagi keluarga Nabi.

Syafi'i:
Asy-Syafi'i, sebagaimana disebutkan dalam hadits, menggantungkan pernyataannya pada kethiqahan hadits ini. Beliau menerima hadits dengan syarat keshahihannya dapat dipastikan. Syafi'i mengikuti nisab yang sama (40 = bint labun) dan menyepakati persyaratan sa'imah. Namun, Syafi'i juga membuat tabel detail tentang nisab dan zakatnya untuk setiap tingkat unta. Syafi'i sangat ketat dalam masalah penyambungan nisab (dhammul nishab) ketika seseorang memiliki unta dari berbagai kategori. Beliau juga menekankan bahwa hukuman bagi pengingkar zakat adalah hak pemerintah untuk melaksanakannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini secara penuh dan menjadikannya landasan untuk nisab unta. Mereka sangat mendukung keharaman zakat untuk keluarga Nabi dengan argumen yang kuat. Hanbali juga detail dalam menjelaskan bahwa syarat sa'imah (penggembalaan) harus berlangsung sepanjang tahun. Dalam hal aplikasi hadits tentang hukuman separuh harta, Hanbali memahaminya sebagai hak pemerintah Muslim untuk mengambil zakat dan tambahan hukuman jika diperlukan. Mereka juga sangat tegas tentang keharusan zakat dan menolak berbagai alasan pengingkaran.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Zakat sebagai Pilar Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran atau pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang tegas ('azimah) dari Allah. Pengingkaran terhadapnya merupakan dosa besar yang mengakibatkan hukuman di dunia dan akhirat.

2. Keadilan Sosial Ekonomi: Penetapan nisab dan zakat yang jelas menunjukkan komitmen Islam terhadap pemerataan harta dan pengentasan kemiskinan. Dengan sistem zakat yang teratur, masyarakat dapat terlindungi dari kesenjangan ekonomi yang parah.

3. Kejujuran dan Transparansi dalam Perhitungan: Larangan memisahkan hewan dalam perhitungan zakat mengajarkan pentingnya kejujuran dan transparansi finansial. Seseorang tidak boleh melakukan skema untuk menghindari kewajiban zakat, yang mencerminkan etika bisnis Islam yang tinggi.

4. Pahala dan Niat Mulia: Bagi mereka yang memberikan zakat dengan sukarela dan niat baik, akan mendapatkan pahala berlipat ganda. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mewajibkan, tetapi juga mengapresiasi kesukarelaan dan niat mulia dalam beribadah, yang menjadikan zakat lebih dari sekadar kewajiban fiskal.

5. Penghormatan kepada Keluarga Nabi: Keharaman zakat untuk keluarga Nabi menunjukkan kehormatan istimewa yang diberikan Islam kepada Rasulullah ﷺ dan keluarganya sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam menyebarkan agama Islam.

6. Keseriusan Penerapan Hukum Syariah: Ancaman pengambilan harta dan penambahan hukuman menunjukkan bahwa negara Islam memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum syariah dengan serius, bukan sekadar mengedukasi tetapi juga menjalankan sanksi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat