✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 606
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Zakat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 606
Hasan 👁 8
606- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ, وَقَدِ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu atasnya satu tahun penuh, maka padanya ada zakat lima dirham. Tidak ada kewajiban zakat padamu sampai engkau memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu atasnya satu tahun penuh, maka padanya ada zakat setengah dinar. Apa yang bertambah dari itu, maka menurut hitungan yang sama. Dan tidak ada zakat dalam harta sehingga berlalu atasnya satu tahun penuh." Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan hadits ini hasan, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang rafa'nya (pengangkatannya kepada Nabi). [Status: Hadits Hasan, Mauquf/Marfu' - terdapat ikhtilaaf]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas ketentuan dasar zakat (nisab) untuk dua jenis harta: dirham perak dan dinar emas, beserta syarat haul (berlalunya waktu satu tahun penuh). Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam fiqh zakat karena mengandung penjelasan tentang nisab, kadar zakat, dan kondisi-kondisi wajib zakat. Meskipun diriwayatkan oleh Abu Daud dengan status hasan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah hadits ini marfu' (sampai kepada Nabi) atau mauquf (hanya sampai kepada sahabat Ali).

Kosa Kata

Mائتا درهم (mi'ata dirham) - Dua ratus dirham. Dirham adalah satuan mata uang perak yang digunakan pada zaman Nabi, setara dengan sekitar 2.975 gram perak murni.

حال عليها الحول (hala 'alaiha al-haul) - Telah berlalu atasnya satu tahun penuh (haul). Ini adalah syarat wajibnya zakat, yaitu harta yang dimiliki harus berlalu waktu satu tahun hijriah secara penuh.

خمسة دراهم (khamsah darahim) - Lima dirham. Ini adalah kadar zakat untuk dua ratus dirham, yaitu 2.5% (1/40 bagian).

عشرون ديناراً ('isyrun dinaran) - Dua puluh dinar. Dinar adalah satuan mata uang emas yang digunakan pada zaman Nabi, setara dengan sekitar 4.25 gram emas murni.

نصف دينار (nisfu dinar) - Setengah dinar. Ini adalah kadar zakat untuk dua puluh dinar, yaitu 2.5% (1/40 bagian).

بحساب ذلك (bihisab dzalik) - Menurut hitungan yang sama. Maksudnya perhitungan proporsional dengan nisbah 2.5%.

الحول (al-haul) - Tahun penuh, periode waktu dua belas bulan hijriah atau dua belas bulan qomariah.

Kandungan Hukum

1. Nisab Zakat Perak (Dirham)

- Nisab zakat untuk perak adalah 200 dirham - Kadar yang wajib dikeluarkan adalah 5 dirham (2.5% atau 1/40) - Ini menunjukkan bahwa perak termasuk emas adalah harta berharga yang wajib dizakati

2. Nisab Zakat Emas (Dinar)

- Nisab zakat untuk emas adalah 20 dinar - Kadar yang wajib dikeluarkan adalah 0.5 dinar (2.5% atau 1/40) - Persamaan kadar zakat antara emas dan perak menunjukkan proporsi yang sama dalam perhitungan

3. Syarat Haul (Berlalunya Waktu Satu Tahun)

- Syarat utama wajibnya zakat adalah harta tersebut telah berlalu waktu satu tahun penuh atasnya - Haul adalah waktu perhitungan dari saat memiliki harta hingga mencapai nisab - Tidak wajib zakat dalam harta sebelum haul berakhir

4. Prinsip Perhitungan Proporsional

- Untuk harta yang melebihi nisab, perhitungannya mengikuti nisbah yang sama yaitu 1/40 atau 2.5% - Misal: 300 dirham = 7.5 dirham zakat, 400 dirham = 10 dirham zakat

5. Tidak Ada Zakat Sebelum Haul

- Hadits secara tegas menyatakan: "Tidak ada zakat dalam harta sehingga berlalu atasnya satu tahun penuh" - Ini menunjukkan bahwa haul bukan hanya syarat sempurna (syart al-tammam) tetapi termasuk syarat asli wajibnya zakat

6. Keutamaan Zakat Sebagai Ibadah

- Penetapan nisab yang jelas menunjukkan perhatian Islam terhadap perlindungan harta pokok (capital) - Hanya harta yang melebihi kebutuhan dasar yang dizakati

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dasar penetapan nisab zakat. Mereka menjadikan nisab 200 dirham untuk perak dan 20 dinar untuk emas sebagai pegangan utama. Namun, madzhab ini memiliki keunikan dalam perhitungan nilai tukar antara emas dan perak. Hanafi menetapkan nisbah (rate) antara emas dan perak yaitu 1 dinar = 10 dirham, sehingga nisab emas (20 dinar) setara dengan 200 dirham dalam nilai. Mereka juga menekankan pentingnya haul sebagai syarat wajibnya zakat. Dalam madzhab Hanafi, jika seseorang memiliki harta yang tidak mencapai nisab namun dalam tahun berikutnya bertambah sehingga mencapai nisab, maka tetap wajib zakat jika haul pertama telah berlalu dari kepemilikan awal. Madzhab ini menggunakan teori "tatabu' al-nushub" (penghubung-hubungan nisab).

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dan menjadikannya sandaran hukum. Mereka sependapat bahwa nisab untuk perak adalah 200 dirham dan untuk emas adalah 20 dinar, dengan kadar zakat 2.5%. Namun, madzhab Maliki memiliki pendekatan khusus terkait haul. Mereka berpendapat bahwa jika nisab tidak terpenuhi pada awal kepemilikan kemudian mencapainya di tengah tahun, maka haul dimulai dari saat tercapainya nisab tersebut, bukan dari awal kepemilikan harta. Madzhab ini juga memberikan perhatian khusus pada permasalahan yang berkaitan dengan perhitungan nisbah emas dan perak serta penggabungan berbagai jenis harta dalam perhitungan nisab.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil hadits ini sebagai pegangan dan menerima nisab yang disebutkan. Mereka menetapkan nisab zakat emas 20 dinar dan perak 200 dirham dengan kadar zakat 2.5%. Keunikan madzhab Syafi'i dalam pembahasan zakat adalah penekanan mereka pada konsep "al-hawl al-qamariyy" (haul berdasarkan bulan qomariah bukan syamsiyah). Madzhab ini juga terkenal dengan pengembangan pembahasan tentang harta-harta yang wajib dizakati dan yang tidak. Dalam hal perhitungan nilai emas dan perak, madzhab Syafi'i lebih fleksibel dalam menerima nilai tukar yang berlaku di pasar, meskipun tetap merujuk pada tolok ukur dasar yang dikemukakan hadits ini.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dan menjadikan nisab 200 dirham untuk perak dan 20 dinar untuk emas sebagai standar. Mereka sependapat tentang kadar zakat 2.5% dan keharusan haul sebagai syarat. Namun, Madzhab Hanbali memiliki perincian lebih lanjut terkait berbagai kondisi harta. Mereka dikenal ketat dalam penerapan syarat haul dan nisab secara bersamaan. Jika seseorang memiliki uang yang berkembang, mereka memperhatikan apakah pertumbuhan tersebut dari zakat itu sendiri atau dari harta lain. Madzhab ini juga memberikan atensian khusus pada prinsip "al-hikayah" (analogi) dalam menentukan status harta-harta yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits, seperti mata uang modern atau logam mulia lainnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Sosial dan Pemerataan Harta - Penetapan nisab yang jelas menunjukkan bahwa Islam memahami kebutuhan ekonomi masyarakat. Dengan memberi batasan nisab yang masuk akal, Islam memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki kelebihan harta yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Ini mencerminkan prinsip keadilan yang komprehensif dalam sistem ekonomi Islam, di mana setiap individu berkontribusi sesuai kemampuannya.

2. Transparansi dan Kejelasan Hukum - Hadits ini menyajikan ketentuan zakat dengan sangat detail dan terukur. Dengan menyebutkan angka yang jelas (200 dirham, 20 dinar, 5 dirham, 0.5 dinar), Rasulullah memberikan ketentuan yang tidak meninggalkan ruang untuk kebingungan atau interpretasi yang berlebihan. Ini mengajarkan pentingnya kejelasan dalam hukum syariat agar dapat diterapkan secara konsisten.

3. Syarat Haul Sebagai Indikator Stabilitas Finansial - Persyaratan berlalunya satu tahun penuh untuk wajibnya zakat bukan sekadar masalah waktu, tetapi mencerminkan prinsip bahwa harta harus stabil dan dapat dipertahankan. Periode satu tahun ini memungkinkan seseorang untuk membuktikan bahwa hartanya benar-benar surplus dan bukan sekedar harta yang mengalir (seperti gaji bulanan yang habis untuk kebutuhan). Ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam memahami siklus ekonomi manusia.

4. Prinsip Perhitungan Proporsional dan Adil - Hadits ini mengajarkan bahwa zakat bukan jumlah yang tetap, tetapi proporsional terhadap jumlah harta. Dengan menetapkan nisbah 2.5% (1/40), Rasulullah menunjukkan bahwa semakin banyak harta seseorang, semakin banyak tanggung jawab sosial mereka. Namun, persentasenya tetap sama untuk semua, menunjukkan keadilan dan kesetaraan di mata hukum Islam. Prinsip ini juga membuka pintu untuk penerapan pada berbagai jenis harta dan mata uang modern dengan analogi yang valid.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Zakat